Apa yang Dimaksud Istinja? Berikut Penjelasannya Lengkap

Daftar Isi
https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/apa-yang-dimaksud-istinja-berikut-penjelasannya-lengkap.html
Sumber : pixabay-ThomasWolter
Apa yang Dimaksud Istinja? Kita sering mendengar kata-kata istinja' khususnya saat sedang mempelajari bab thaharah dalam ilmu fiqqih. Dalam bahasa Arab istinja' artinya "Menghilangkan Kotoran" kalau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan "cebok, cewok, cawik".

Baca Juga : Hukum Menggunakan Wadah/Bejana dari Emas atau Perak

Dalam kitab Al-bajuri  Juz 1 halaman 63, pengertian istinja' adalah menghilangkan (membersihkan) sesuatu yang najis yang keluar dari qubul dan dubur dengan menggunakan air atau batu yang memiliki kriteria tertentu dalam Islam.

Sedangkan dalam kitab Syarah Fathul Qarib mbah mushonif menjelaskan istinja' dengan kata "najwat syai'" yaitu memutuskan sesuatu (kotoran) dari tubuh kita.

Hukum Istinja'

Mengenai hukum istinja' ada tiga klasifikasi :

1. Wajib

Hukum Istinja' wajib apabila ada perkara yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan). Apabila tidak dibersihkan, najis yang menempel bisa menghalangi kita dari kesucian tubuh ketika ingin melakukan ibadah.

2. Sunnah 

Meski hukum istinja' wajib, tetapi konteks disini dalam penggunaan air sebagai media-nya. Jadi apabila menggunakan air pada waktu istinja' maka hukumnya sunnah karena pada dasarnya istinja' menggunakan batu juga diperbolehkan (asalkan sesuai ketentuan).

3. Haram

Istinja' juga bisa masuk hukum haram apabila alat yang di gunakan merupakan makanan atau sejenis barang yang di mulia-kan, seperti roti, tahu, tempe, uang dan lain sebagainya. Untuk selebihnya akan kami jabarkan di bawah.

Kriteria Alat untuk Istinja'

Dalam praktek istinja' ada beberapa kriteria yang harus anda ketahui :

Alat yang Tidak Diperbolehkan


  1. Segala sesuatu yang di hormati manusia seperti : Makanan, Uang, Minuman.
  2. Segala sesuatu yang di muliakan seperti : Al-Qur'an, Kitab-Kitab.
  3. Segala Sesuatu yang sifatnya serbuk : Tepung, Pasir lembut.
  4. Segala sesuatu yang sifatnya jamid  (keras) tetapi di muliakan : Emas, Perak, Batu Mulia, Berlian, Intan.


Alat yang Diperbolehkan untuk Istinja'


  1. Sesuatu yang sifatnya cair dan tidak di hormati seperti : air biasa, air sungai, air laut, air PAM.
  2. Sesuatu yang sifatnya jamid (Keras) dan tidak dimuliakan seperti : Batu biasa


Istinja' dengan air merupakan aktivitas kita dalam sehari-hari, maka sudah tidak asing lagi ketentuan yang harus di penuhi. Maka dari itu kita fokuskan pembahasan kali ini pada istinja' dengan menggunakan batu.

Syarat/Ketentuan Istinja' Menggunakan Batu


Najis Yang menempel di anus atau kemaluan belum mengering

Apa bila najis sudah kering maka ia hanya bisa dihilangkan dengan air, kecuali apabila ada najis susulan atau ada najis lagi yang keluar seperti madzi, wadzi, darah atau nanah dan membasahi najis yang kering tersebut, maka najis tersebut boleh dibersihkan dengan batu.

Najis Tidak Merembet ke Tempat Lain

Apa bila najis merembet ke tempat lain, maka ia harus di bersihkan dengan air, tetapi apa bila najis merembet secara tidak langsung, semisal najis itu pada saat keluar langsung memercik ke tempat lain, maka najis yang pertama boleh menggunakan batu, sedangkan percikan najisnya harus di bersihkan dengan air.

Najis Masih Dalam Batas hasyafah atau shofhah

hasyafah atau shofhah adalah sisi pantat yang tertutup saat berdiri. Apabila pada saat najis keluar dan menjalar melewati hasyafah atau shofhah maka harus dibersihkan dengan air, begitu juga sebaliknya apabila belum melewati batas maka boleh menggunakan batu.

Baca Juga :  5 Alasan Sikat Gigi Juga Mendapatkan Keutamaan/Kesunnahan Seperti Bersiwak

Selanjutnya kita akan membahas mengenai tata kerama dalam buang Hajat

Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Pada Saat Buang Hajat (Berak & Kencing)


  • Menghadap atau membelakangi Kiblat dan Baitul Maqdis
  • Membelakangi lapangan atau tempat terbuka.
  • Menghadap matahari atau rembulan.
  • Membuang hajat didalam air yang sedikit dan tidak mengalir.
  • Membuang hajat di tempat teduh di musim kemarau seperti dibawah pohon.
  • Membuang hajat di tempat jemuran saat musim hujan seperti jemuran tetangga.


Itulah pembahasan mengenai istinja'. Semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat untuk kita semua.