Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat

Daftar Isi
Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat_Setelah kemarin membahas mengenai Harta apa saja yang wajib dizakati, sekarang kita berlanjut ke 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/golongan-yang-berhak-menerima-zakat-dan-haram-menerima-zakat.html
Hal ini sudah di tentukan oleh syariat, mengingat ada beberapa persyaratan-persyaratan khusus yang harus kita ketahui, salah satunya tentang prioritas atau golongan yang mana yang lebih di utamakan.
Berikut pembahasan-nya :

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat


Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Golongan ini juga termasuk orang-orang yang paling berhak menerima zakat terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka atau memberikan kemampuan wirausaha.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/golongan-yang-berhak-menerima-zakat-dan-haram-menerima-zakat.html

Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi tetap tidak bisa mencukupi kebutuhannya atau orang biasa yang memiliki penghasilan tetapi pada suatu ketika tidak mencukupi kebutuhannya. Sama halnya Fakir, orang miskin juga harus di prioritaskan dalam pembagian zakat.

Lalu, kenapa mereka harus di prioritaskan? Hal ini dikarenakan dalam zakat kita akan menemukan sebuah fungsi yang paling utama, yaitu memprioritaskan atau memberikan zakat sesuai tingkat kebutuhan mereka masing-masing, maka dari itu Fakir miskin adalah orang yang paling di prioritaskan dalam penerimaan zakat.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/golongan-yang-berhak-menerima-zakat-dan-haram-menerima-zakat.html

Mu'alaf


Entah kaya atau miskin mualaf atau orang yang pertama kali masuk Islam juga berhak menerima zakat. hal ini di lakukan untuk mendukung keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat kepada mualaf juga memiliki peran sosial untuk meningkatkan tali persaudaraan sesama muslim.
Catatan : Apabila ada keterbatasan zakat dan ketika Amil harus memilih salah satu dari kedua golongan antara mualaf dan orang fakir miskin, maka golongan yang paling di prioritaskan tetap fakir miskin.

Hamba Sahaya (Riqab)

Hamba sahaya atau budak merupakan orang yang memiliki kasta di bawah manusia, mereka di perlakukan secara tidak manusiawi di zaman Rasulullah SAW.Riqab sendiri berarti hamba yang telah dijanjikan oleh majikannya bahwa dia boleh merdeka atau dengan cara menebus dirinya. dan hamba tersebut bisa menebus dirinya dengan zakat. Tetapi di zaman sekarang khususnya di Indonesia perbudakan sudah tidak ada lagi.

Lalu apakah pembantu di rumah-rumah majikan itu termasuk budak? Jawabnya tidak, pembantu bukanlah budak, mereka adalah orang-orang yang sudah merdeka dan menjual jasanya kepada majikan. Sedangkan budak sendiri adalah orang yang belum merdeka dan sepenuh hidupnya di miliki oleh majikannya, mereka bebas menyiksa, memerintah tanpa upah dan bahkan menjualnya, dalam istilah kasar juga sering di sebut sebagai hewan peliharaan.

Gharimin atau Gharim

Sekaya apapun dia apabila terbelit utang mereka juga berhak menerima zakat.

  • Gharim atau orang yang terbelit utang ada dua macam :
  • Ghârim limaslahati nafsihi (Terbelit hutang demi kemaslahatan keluarga atau kebutuhan dirinya)
  • Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terbelit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku) 

Kedua golongan gharim tersebut berhak menerima zakat. Lalu, apabila gharim atau terbelit utang akibat perjudian taruhan dan lain sebagainya apakah juga masih berhak menerima zakat? Jawabannya adalah TIDAK.
Catatan :
Ada 3 ciri-ciri gharim yang berhak menerima zakat :
  • Orang yang terbelit utang untuk diri sendiri, untuk kepentingan lainya yang di perbolehkan ataupun untuk kepentingan yang tidak mubah tetapi dirinya sudah bertaubat
  • Orang yang tebelit utang karena orang lain, sedangkan dia sendiri tidak mempu membayar utang tersebut
  • Orang yang terbelit utang untuk mendamaikan kedua orang yang berselisih/bertengkar

Fisabilillah

Golongan fisalbilillah adalah orang-orang yang memiliki kegiatan utama yaitu berjuang di jalan Allah SWT dalam maksud menegakkan agama Islam. Di Indonesia mereka biasanya berbentuk lembaga atau organisasi dakwah islam yang terletak di kota-kota besar bahkan di pelosok desa.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan saku atau bekal dalam perjalanan. Mereka juga berhak menerima zakat apabila melakukan perjalanan dalam hal kebaikan, bukan dengan tujuan kemungkaran.

Amil

Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mengelola zakat yang di berikan oleh Muzakki (orang yang membayar zakat) meski mereka kaya sekalipun. Mereka juga berhak menerima zakat apabila ketujuh golongan di atas sudah di prioritaskan (sudah menerima zakat semua).

Itulah 8 Golongan yang berhak menerima zakat dan sekarang kita membahas mengenai orang-orang yang haram atau tidak boleh menerima zakat.
Bacar juga : Penjelasan Zakat Lengkap 

4 Golongan yang Haram Menerima Zakat


Orang Kafir dan Atheis (tidak beragama)

Orang kafir atau Atheis tidak berhak menerima zakat, tetapi mereka diperbolehkan menerima pemberian atau sedekah. Kecuali apabila mereka mualaf maka mereka berhak menerima zakat.

Orang kaya dan orang mampu berusaha

Orang kaya disini adalah orang yang memiliki sejumlah harta yang bisa mencukupi semua keutuhan pokoknya dan keluarganya. atau orang-orang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup dari waktu ke waktu.

Keluarga dari keturunan Bani Hasyim dan Bani Mutalib (ahlulbait)

Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw mereka semua tidak berhak menerima zakat "apabila" negara sudah menjamin kemakmuran hidupnya tetapi apabila tidak maka status mereka disamakan seperti masyarakat pada umumnya. Dan apabila keturunan mereka termasuk dari 8 golongan di atas maka ia berhak menerima zakat.

Muzakki atau orang yang bertanggung jawab para wajib zakat

Muzakki adalah orang yang kaya yang bisa mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, apa bila ada anggota keluarga yang masih kekurangan maka ia berkewajiban memenuhi kebutuhan mereka terlebih dahulu. Dan jika masih lebih hartanya (mencapai nishab) maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Itulah tadi Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat, jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar.
IKUTI BLOG