YouTuber Juga Harus Bayar Zakat? Begini Perhitungannya

Daftar Isi
Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim ketika hartanya sudah mencapai satu nisab, zakat sendiri hukumnya wajib karena termasuk dalam rukun Islam nomor 4.
Apapun pekerjaan kalian entah dagang, pegawai negeri atau pengusaha ketika sudah mencapai satu nisab maka wajib baginya mengeluarkan zakat.
Tapi Seiring berjalannya waktu, Seiring berkembangnya zaman banyak dari kalangan dari kita yang bekerja sebagai seorang content creator, ada yang jadi streamergamer, vlogger, bahkan pembuat konten prank.

Baca Juga :  8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Mereka secara umum dinamakan yotuber yaitu seorang konten creator secara mandiri atau berkelompok menggunakan YouTube sebagai media publikasi video-nya. dan dari pihak YouTube sendiri memberikan imbal balik berupa penghasilan sesuai dengan kualitas dan kuantitas channelnya masing-masing. 

https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/hukum-dan-perhitungan-zakat-seorang-yotuber.html
Sumber : www.flickr.com-Michael Brace
Dan orang-orang lebih mengenal mereka sebagai seorang youtuber daripada content creator. Di Indonesia ini banyak youtuber-youtuber yang sudah sukses Berkarir sebagai konten kreator YouTube, dan mereka tidak tanggung-tanggung dalam meraup hasil keuntungan dari media YouTube.

Contoh kecil seperti Raditya Dika, Atta halilintar, Ria ricis dan rans Entertainment, mereka semua merupakan youtuber-youtuber senior yang sudah sukses menjadi content creator.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/hukum-dan-perhitungan-zakat-seorang-yotuber.html
Ini merupakan contoh salah satu Yotuber Indonesia Atta Halilintar, dia adalah yotuber yang memiliki subscriber terbanyak se-Asia Tenggara. Bayangkan saja, dengan pengikut 17 juta lebih, ia diperkirakan bisa menghasilkan $28.000 (Dolar) sampai $452.000 Atau setara dengan Rp. 392.000.000/Bulan.
Lalu pertanyaannya, apakah seorang youtuber juga harus bayar Zakat?

Hukum Zakat Bagi Seorang Youtuber

Dari sudut pandang fiqih, youtuber juga merupakan sebuah profesi yang sedang berkembang di zaman sekarang. Jadi dari segi hukum youtuber ikut dalam kategori profesi yang diwajibkan untuk zakat.  zakat profesi sendiri merupakan harta yang dikeluarkan berdasarkan penghasilan kita dengan  Perhitungan yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.

Baca Juga : Penjelasan Hukum dan Perhitungan Zakat Profesi

Menurut 4 madzhab zakat profesi adalah sesuatu yang diwajibkan apabila penghasilannya sudah mencapai satu nisab , dengan catatan penghasilan tersebut merupakan jerih payah dari pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariat Islam.  dan youtuber merupakan profesi yang secara Syariat dihalalkan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Youtuber

Untuk perhitungan zakat profesi penghasilan youtuber,  ada beberapa metode yang bisa anda pilih :

1. Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan kotor (Bruto)

Cara ini merupakan penjumlahan antara hasil kotor penghasilan dengan ketentuan persentase zakat yaitu 2,5%
Catatan :  untuk nisab zakat Profesi adalah Rp.5.240.000 dengan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
Jadi apabila ada youtuber berpenghasilan 300 juta/Bulan maka cara menghitungnya Rp.300.000.000*2,5% = Rp. 7.500.000, dan apabila anda ingin membayarnya di akhir tahun maka total keseluruhan adalah Rp. 90.000.000.

2. Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bersih (Netto)

Cara yang kedua adalah mengeluarkan zakat dengan menjumlahkan penghasilan bersih.  bersih di sini diartikan  penghasilan harus dikurangi dulu dengan biaya pengeluaran kita.  Ibarat seorang youtuber, penghasilan  harus dikurangi dulu dengan tanggungan-tanggungan seperti gaji karyawan, asisten, bahkan  gaji editor dan Kameramen

Baca Juga: 6 Syarat/Ketentuan Harta yang Wajib Dizakati

Apabila ada seorang itu berpenghasilan 300 juta dalam sebulan dan biaya bulanan karyawan 50 juta /Bulan maka cara  menghitungnya :
Rp.300.000.000 - Rp.50.000.000*2,5% = Rp. 6.250.000/Bulan. anda juga boleh membayar di akhir tahun dengan jumlah Rp.75.000.000.

Itulah penjelasan mengenai Hukum dan perhitungan zakat seorang youtuber. Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat.