Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-macam dan Pembagian Najis sesuai tingkatan Lengkap

Abu Syuja_ Assalamualaikum, Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai najis, Najis adalah suatu benda yang tidak diperbolehkan untuk dimakan atau lainnya, ini menurut definisi syara'.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/macam-macam-najis-dan-pembagiannya-sesuai-tingkatan.html
Sumber : pixabay/Nehsa
Sedangkan pengertian najis dilihat dari lingkup fiqih adalah suatu benda yang menjadi sebab ibadah kita tidak sah, seperti halnya salat, mengaji, wudhu dan lain sebagainya.

Pengertian Najis

Dalam pemahaman lain, ada sebuah ketentuan di dalam kita syarah Fathul Qarib bahwa :
Setiap perkara yang keluar dari jalan dua yaitu  anus dan alat kelamin semuanya dihukumi najis kecuali  air mani ( sperma).
Dan bentuk najis pun telah didefinisikan sebagai wujud seperti :

  • Darah
  • Madzi
  • Wadzi
  • Nanah
  • Muntah
  • Pantai selain manusia, ikan dan belalang
  • Benda cair yang memabukkan
  • Anjing
  • Babi
  • Air liur yang keluar dari perut
  • Binatang yang melata seperti ular kalajengking dan lain sebagainya

Lalu Apa Perbedaan Najis dan Hadas ?

Kalau memang najis dan hadas sama-sama menyebabkan ibadah kita tidak sah, lalu apa perbedaan hadas dan najis ?
Baik, kami akan jelas secara singkat :
Najis adalah sesuatu benda yang memiliki wujud dan menyebabkan barang yang tercemar menjadi tidak suci secara dzahir (secara fisik), seperti air kencing manusia atau hewan, berak manusia, darah haid, darah nifas atau yang lainnya.

Sedangkan Hadas adalah : Keadaan tidak suci manusia secara batin saja, tidak memiliki wujud seperti najis. contoh : Kentut, keluarnya air mani (suci) dan lain sebagainya. Jadi meski secara dzahir mereka suci, tetapi secara batin dia telah terkena hadas.

Baca juga : Adab dan Larangan Ketika Buang Hajat (Buang Air Kecil dan Besar)

Setelah mengetahui perbedaan hadas dan najis, kita fokuskan diri ke pembagian najis sesuai tema kita.
Najis sendiri memiliki beberapa tingkatan, ada najis ringan, najis sedang bahkan ada juga najis berat. Berikut sedikit ulasan mengenai macam-macam najis.

Macam-Macam Najis Beserta Pembagiannya

Di dalam ilmu fiqih, najis terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu Mukhaffafah, Mutawassithah, dan Mughallazhah. Berikut penjelasannya :

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Yang pertama adalah Mukhaffafah, yaitu najis yang ringan berdasarkan tingkatannya. Contoh : Air Kencing bayi laki-laki yang belum pernah makan apapun kecuali air susu ibunya (ASI) dan belum berumur 2 tahun.

Lalu bagaimana hukum air kencing bayi tersebut apabila meminum susu sapi atau kambing ?
Hal ini mungkin tidak masuk akal, tetapi apabila benar-benar terjadi bagaimana status air kencing bayi tersebut? Apakah masih termasuk najis ringan? Jawabnya adalah masih ikut najis ringan asalkan susu hewan yang diminumnya masih terjaga dan murni, tanpa campuran apapun seperti air dan sebagainya.

Baca juga : Tata Cara Mandi Wajib yang Benar Beserta Penjelasannya Lengkap

Cara membersihkan najis Mukhaffafah :
Cara mensucikannya sangat mudah, anda cukup membasahi area yang terkena najis dengan percikan air. Jadi anda tidak perlu mencuci keseluruhan benda yang terkena najis tersebut.

2. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Merupakan najis yang tidak bisa disucikan dengan sekali basuhan. Contoh seperti jilatan anjing.

Cara membersihkan najis Mughallazhah :
Dengan membasuh ke benda atau anggota yang terkena najis sebanyak Tujuh kali, dan salah satu dari ke tujuh basuhan tadi di campuri degan tanah.

3. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Yang terakhir adalah najis Mutawassithah atau sering juga disebut najis sedang. Najis ini berlaku untuk semua najis "selain" jilatan anjing dan air kencing bayi laki-laki (sesuai keterangan di atas). Contoh : Kotoran hewan.

Cara membersihkan najis Mutawassithah :
Cara mensucikannya juga mudah, anda cukup membersihkan terlebih dahulu bentuk najisnya dan membasuhnya dengan air hingga hilang tiga sifat dari najis tersebut, yaitu : warnanya, baunya dan rasanya.

Pengertian Najis Hukmiyah dan  Ainiyah


Penjelasan dan Contoh Najis Hukmiyah

Najis Hukmiyah adalah najis yang telah kering dan sudah tidak memiliki bekas/bentuk, sudah tidak lagi berbau dan tidak memiliki warna. Contoh : Baju yang terkena kencing dan mengering hingga tidak memiliki bekas, rasa dan warna.

Penjelasan dan Contoh Najis Ainiyah

Najis Ainiyah adalah  najis yang memiliki wujud entah bekas, warna maupun bau. Contoh : Darah, Nanah, kotoran hewan dan lain sebagainya.

Itulah penjelasan mengenai Macam-macam Najis dan Pembagiannya sesuai tingkatan, Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat.