Penjelasan Zakat Lengkap beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Daftar Isi

Penjelasan Zakat Lengkap Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya_Zakat merupakan aktivitas mengeluarkan sejumlah harta untuk di berikan kepada golongan-golongan tertentu. Hukum Zakat sendiri adalah wajib bagi kaum Muslimin yang memenuhi kriteria mampu dan yang sudah di tentukan batasannya dalam Syariat.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/penjelasan-zakat-lengkap-beserta-8-golongan-yang-berhak-menerimanya.html

Hukum Zakat

Hukum zakat adalah wajib karena merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat islam di seluruh dunia. Oleh sebab itu wajib bagi setiap umat muslim mengeluarkan zakat apabila sudah memenuhi syarat wajib zakat (akan di terangkan di bawah)
Nah sebelum mendalami berapa yang harus kita zakat-kan alangkah baiknya jika anda mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis zakat.

Jenis-jenis Zakat :


Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan umat muslim ketika menjelang hari raya idul Fitri atau tepatnya pada bulan ramadhan. Zakat ini di berikan berupa makanan pokok daerah kita, semisal beras, jagung dan lain sebagainya. Jadi ketika makanan pokok berupa gandum maupun cabai, maka yang perlu di keluarkan sama halnya makanan pokok tersebut.

Zakat Mal

Zakat mal juga sering di sebut sebagai zakat penghasilan, masyarakat pada umumnya menamai zakat ini sebagai aktivitas membersihkan harta dari hak-hak orang lain.

Golongan yang Wajib Membayar Zakat Fitrah


Berikut kelompok-kelompok yang diwajibkan membayar zakat fitrah :

  • Kelompok pertama : Orang islam yang hidup setelah terbenam-nya matahari akhir bulan ramadhan. Apa bila ada bayi yang lahir sebelum terbenam-nya matahari di akhir bulan ramadhan maka ia juga wajib di zakati, begitu juga sebaliknya, apabila ia lahir setelah terbenam-nya matahari maka ia tidak wajib di zakati.
  • kelompok kedua : Orang-orang yang mampu dan memiliki kesanggupan atau kemudahan. Yang mana memiliki makanan lebih yang sekiranya bisa mencukupi kebutuhan hari raya.
  • Kelompok tiga : Orang yang wajib membayar zakat fitrah baik dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya (anak, istri, saudara dll.). Dan tidak wajib bagi kita membayarkan zakat fitrah budak dan anggota keluarga yang beragama non Islam.

8 Golongan yang berhak menerima zakat

Dalam Islam ada Delapan Golongan yang berhak menerima zakat diantara lain :

  1. Fakir : orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
  2. Miskin : Orang yang memiliki harta tetapi harta tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya
  3. Amil : Orang yang mengurus zakat (mengumpulkan dan membagikan zakat)
  4. Mu'alaf : Orang yang baru masuk Islam
  5. Hamba Sahaya : hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.
  6. Gharim : Orang yang memiliki hutang demi memenuhi kebutuhan dan tidak sanggup untuk melunasi hutangnya
  7. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah SWT
  8. Ibnu Sabil : Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya (di jalan yang halal bukan jalan kemaksiatan).

4 Golongan yang Haram Menerima Zakat


  1. Orang Kafir dan Atheis (tidak beragama)
  2. Orang kaya dan orang mampu berusaha
  3. Keluarga dari keturunan Bani Hasyim dan Bani Mutalib (ahlulbait)
  4. Muzakki atau orang yang bertanggung jawab para wajib zakat

Kadar atau ketentuan Zakat Fitrah

Dalam kitab Fiqih Imam Malik, Syafi'i, Ahmad dan Imam lainnya berpendapat bahwa zakat fitrah di tunaikan sebesar satu Sha', Sha' disini bisa di bakukan 2,5 KG Beras (makanan pokok indonesia) bisa juga berupa kurma, jagung, gandum atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok negara masing-masing.
Catatan :Jika anda bermaksud membayar zakat fitrah dengan uang maka gunakan-lah patokan harga beras 3,8 - 4 KG, langkah ini demi menjaga kehati-hatian kita dalam beribadah.

Kadar atau Ketentuan Zakat Mal

Adapun cara menghitung zakat mal sebagai berikut :

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun


Contoh :
Harga Emas saat ini Rp. 600.000/ gram, maka nishab zakat Emas senilai Rp.51.000.000
Jika  Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta Emas senilai Rp.100.000.000 (melebihi nishab), maka Andi wajib membayar zakat 2.5% dari harta Emasnya tersebut.
2,5% x Rp. 100.000.000 =Rp. 2.500.000.

Perlu anda ketahui juga bahwa di negara kita sudah ada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang mana bertugas sebagai penyalur zakat kita secara online dan terpercaya  Kunjungi :  https://baznas.go.id/bayarzakat

Harta-Harta yang Wajib Dizakati

  1. Binatang ternak
  2. Harta Perniagaan
  3. Harta Perusahaan
  4. Hasil Pertanian
  5. Barang Tambang dan hasil laut
  6. Emas dan Perak
  7. Properti
  8. Untuk keterangannya akan kami buatkan artikel khusus

Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakati

  • Kepemilikan barang pribadi yang sempurna(buka milik orang banyak).
  • Harta tersebut berkembang (produktif/berpotensi untuk produktif).
  • Barang tersebut mencapai satu nishab.
  • Melebihi kebutuhan pokok kita.
  • Terbebas dari hutang.
  • Barang atau harta tersebut sudah berumur satu tahun atau lebih.
Itulah Penjelasan Zakat Lengkap Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya_Jika ada yang kurang jelas bisa anda tanyakan di kolom komentar. Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf.