8 Hal atau Gerakan yang Diperbolehkan Saat Shalat

Daftar Isi
Hal-hal yang diperbolehkan saat shalat_Shalat merupakan ibadah yang wajib kita lakukan, shalat sendiri juga memiliki ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam syariat. Entah mengenai syarat-syarat sebelum melakukan salat, rukun-rukun shalat maupun hal-hal yang membatalkan salat.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/8-hal-atau-gerakan-yang-diperbolehkan-saat-shalat.html
Kemarin kita sudah membahas mengenai beberapa topik mengenai syarat-syarat sebelum melakukan salat dan hukum-hukum salat. Jika Anda belum membacanya kami sudah membuatkan artikel khusus.

Baca : 


Dan Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hal-hal yang diperbolehkan dalam salat. hal ini mencakup semua gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat. Jadi, yang akan kita pahami sekarang adalah gerakan-gerakan yang diperbolehkan meskipun gerakan tersebut tidak termasuk dalam rukun-rukun salat itu sendiri.

Hal-hal yang diperbolehkan saat shalat


1. Menangis, mengaduh atau merintih

Diperbolehkan menangis atau merintih, entah karena kita takut kepada Allah SWT maupun karena sebab-sebab lain seperti mengaduh di waktu ada bencana atau sakit yang menimpa, hal itu diperbolehkan apabila memang tidak dibuat-buat dan sudah tidak kuat menahan tangisan.

Hal ini juga berdasarkan firman Allah SWT bahwa diperbolehkan tersungkur sujud dan menangis apabila hambaku tersentuh hatinya dengan bacaan ayat-ayat-Ku. dan ini berlaku untuk orang yang sedang salat maupun tidak.

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Ali dan Ibnu Hibban. Beliau berkata: Pada waktu Perang Badar, tidak ada yang mengendarai kuda selain Miqdad bin Aswad. dan saya juga menyaksikan juga pada malam harinya tak seorangpun yang bangun untuk salat selain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. dan beliau melaksanakan salat sambil menangis sampai pagi hari.

Dari sini sudah bisa disimpulkan bahwa hanya diperbolehkan menangis atau merintih pada saat salat dengan catatan hal tersebut tidak dibuat-buat.

2. Menolehkan kepala 

Sebagaimana telah dijelaskan dari Hadist Ibnu Abbas RA. Bahwa Nabi Muhammad SAW ketika salat juga menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi tidak sampai memutar leher ke belakang. Hadist ini Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Hanya saja kalau menoleh itu tanpa kepentingan maka hukumnya adalah makruh tanzih. Makruh tanzih adalah kemakruhan yang menghalangi kekhusukan dan perhatian kita saat menghadap kepada Allah SWT.

Meskipun diperbolehkan menoleh saat shalat, hal ini hanya di khususkan untuk anggota wajah saja.

Apabila ada anggota lain yang ikut menoleh seperti badan atau leher yang dapat menyebabkan arah kita tidak ke kiblat lagi, maka menurut kesepakatan ulama shalat tersebut menjadi batal. karena hal tersebut melanggar salah satu syarat shalat, yaitu kewajiban menghadap kiblat.

3. Membunuh ular, kalajengking dan binatang-binatang yang membahayakan

Pada saat shalat kita diperbolehkan membunuh binatang yang dapat membahayakan diri kita.

Contoh : Membunuh ular yang  tiba-tiba lewat didepan kita. Meskipun gerakan tersebut tidak termasuk dalam rukun salat, hal tersebut diperbolehkan mengingat hewan tersebut dapat membahayakan diri kita.

4. Berjalan sedikit ketika ada keperluan

Pada saat shalat kita diperbolehkan berjalan sedikit ketika ada keperluan. Hal ini juga dijelaskan dalam hadist dari Aisyah. Beliau berkata : Rasulullah SAW pada saat salat di rumah dengan pintu (rumah) terkunci. Kebetulan saya datang sembari mengetuk pintu. beliau pun berjalan membuka pintu, lalu kembali ke tempat salatnya.

Dari hadis diatas Aisyah juga berkata bahwasanya pintu tersebut berada di arah kiblat. yaitu ketika Rasulullah membukakan pintu, posisi beliau tidak berpaling ke arah kiblat karena arah pintu dengan arah kiblatnya sama.

Di dalam Kitab al-fath Hafiz juga dijelaskan bahwa diperbolehkan apabila gerakan tersebut pendek,sedangkan apabila gerakan tersebut panjang maka para ulama sepakat hal tersebut bisa membatalkan salat.

5. Menggendong dan memikul anak kecil di waktu salat

Yang selanjutnya adalah diperbolehkan menggendong atau memikul anak kecil pada saat shalat, hal ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika itu beliau menggendong Umamah (cucu Rasulullah) di waktu salat.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa'i dan hakim. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya oleh salah seorang sahabat : Ya Rasulullah, kenapa sujud anda lama sekali, kami kira telah terjadi sesuatu atau ada Wahyu turun. Kemudian Rasulullah SAW Menjawab : Tidak, semua itu tidak terjadi,  ini hanya karena cucuku sedang mengendarai punggungku, dan Saya tidak ingin memutuskannya dengan segera sampai ia merasa puas.

Hadist di atas juga merupakan alasan bagi mazhab Syafi'i memperbolehkan  membawa anak laki-laki atau perempuan saat shalat. Dan juga diperbolehkan membawa binatang yang suci di dalam shalat fardhu maupun salat sunnah.

Baca Juga :


Tapi ada perbedaan pendapat mengenai mazhab Maliki yang mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam salat Sunnah saja, apabila dilakukan dalam salat fardhu hukumnya tidak sah atau tidak boleh. Tetapi sangat sedikit yang membela pendapat ini. Hal itu dikarenakan di dalam hadist di atas sudah jelas bahwasanya keadaan Rasulullah pada waktu itu sedang menjadi imam dalam jamaah salat fardhu Subuh.

6. Menyampaikan salam kepada seseorang yang sedang berjalan

Diperbolehkan menjawab salam kepada orang yang sedang mengucapkan salam meskipun posisi kita sedang melaksanakan shalat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Hadist Ibnu Umar. Beliau berkata:
Aku bertanya kepada sahabat bilal : Bagaimana cara Nabi Muhammad SAW memberi salam kepada orang-orang yang memberinya salam saat beliau sedang melaksanakan salat?. kemudian Bilal menjawab : Beliau menjawab salam dengan cara memberi isyarat dengan tangannya.

Jadi kesimpulannya diperbolehkan menjawab salam saat sedang salat dengan cara memberi isyarat dengan jari, dengan tangan maupun dengan menggunakan kepala.

7. Membaca Tasbih dan bertepuk tangan 

Diperbolehkan Bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita apabila saat mengingatkan Imam yang sedang salah.

Hal ini juga sudah sharing kita terapkan di dalam kehidupan sehari-hari. yaitu Apabila ada kesalahan Imam, entah itu dari gerakan maupun bacaan , kita disunnahkan bagi seorang laki-laki untuk membaca tasbih. Sedangkan untuk makmum perempuan disunnahkan bertepuk tangan.

Sebagaimana dijelaskan dalam  hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud : Barangsiapa yang terganggu oleh sesuatu dalam salat Hendaklah ia mengucapkan Subhanallah dan bagi kaum wanita hendaklah bertepuk tangan”

8. Membaca Hamdalah ketika bersin

Hal ini juga pernah dialami oleh sahabat Rif'ah ketika beliau sedang salat di belakang Rasulullah, kemudian bersin, lalu sahabat tersebut membaca Hamdalah. Di akhir salat Rasulullah bertanya kepada para jamaah. :"Siapa yang Berbicara saat salat tadi? kemudi Rif'ah mengaku bahwa dia yang berbicara tadi. Kemudian Rasulullah SAW berkata: Demi Allah, puji-pujian itu telah jadi rebutan bagi 30 malaikat agar ialah yang akan beruntung dapat membawanya ke atas”.

Cerita diatas di ambil dari rangkuman hadist yang diriwayatkan oleh Nasa'i dan Turmudzi, bahkan Imam Bukhari juga meriwayatkan cerita serupa di dalam hadits lain.

Itulah pembahasan mengenai Hal-Hal yang Diperbolehkan Saat Shalat, Semoga dapat menambah wawasan anda.




IKUTI BLOG