Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Berhubungan Intim Melalui Dubur Istri

Berhubungan melalui dubur_Dengan alasan apapun kita tidak diperbolehkan menggauli istri pada dubur nya, hukum melakukan perbuatan tersebut adalah haram meskipun dari pihak istri rela atau mau melakukannya. Jika demikian mereka berdua mendapatkan dosa.

 Adapun dalil Alquran mengenai larangan melakukan hubungan intim lewat dubur adalah firman Allah ta'ala yang artinya : "Maka campurilah mereka istri istrimu itu di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepada mu".


https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/Hukum-berhubungan-intim-melalui-dubur-istri.html
Jika sekedar bersentuhan dengan lingkaran dubur tidaklah dilarang, namun demikian, barang siapa yang memainkan zakar di dekat dubur dikhawatirkan nantinya akan terjerumus kedalam nafsu untuk memasukkan ke dubur. Dari situlah sifat binatang mulai tampak. Dan hal tersebut merupakan perbuatan tercela di mata Allah SWT.

Dalil tentang larangan menggauli istri lewat dubur

Sebagaimana telah Allah firmankan di dalam Alquran Surat Al Baqarah juz 2 ayat 222 yang berbunyi : "istri-istrimu adalah seperti lahan tempat kamu bercocok tanam maka datangilah anda tempatmu bercocok tanam yaitu dengan cara apapun yang kamu kehendaki"

Dari ayat diatas bisa kita simpulkan bahwa boleh melakukan hubungan intim dari depan maupun belakang asalkan lubang tersebut merupakan tempat keluarnya keturunan atau bayi. Apabila masuk kedalam tempat keluarnya kotoran atau najis maka hukumnya tidak boleh.

Hal ini juga pernah disinggung dalam hadist riwayat Ahmad dan Ashab As-Sunnah, Disitu dijelaskan bahwa sahabat Umar bin Khattab RA memberi tahu kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah berhubungan intim dengan istrinya, tetapi ia memulai bukan dari arah farjinya (vagina) istri : "Telah saya belokkan arah kendaraanku semalam". Kemudian Rasulullah SAW menjawab : Kamu boleh melakukannya lewat belakang maupun depan, tetapi jangan lewat duburnya dan jangan melakukannya ketika ia sedang haid dan nifas".

Bahaya berhubungan melalui dubur

Dzolim merupakan istilah tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, begitu juga dengan larangan memasukkan zakar ke dubur. Jika anda memasukkan zakar ke dubur itu sama saja anda Dzolim, karena dubur bukanlah tempat zakar, melainkan tempat keluarnya kotoran.

Syariat melarang hal tersebut bukan karena tanpa alasan. persetubuhan yang dilakukan pada dubur wanita tidak kalah berbahaya dengan bersetubuh ketika dalam keadaan haid dan nifas.

Baca Juga :


Maka dari itu, hendaklah kita sebagai kamu laki-laki berhati-hati dan jangan sampai terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar larangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Begitu juga kepada kaum wanita agar menghindari diri dari ajakan suami untuk berhubungan intim lewat dubur meski dipaksa berkali-kali oleh suami. Jika istri mau atau rela melakukannya, maka keduanya akan mendapatkan dosa.

Dan apabila dari kedua belah pihak sama-sama menyukai perbuatan mesum tersebut, maka orang-orang tersebut telah terlepas dari tindak laku kemanusiaan yang luhur dan mulia. Dan hal tersebut dapat merubah prinsip-prinsip akal manusia dan sengaja menjadikan dirinya sendiri seperti binatang. (Sumber : Fiqih Al-Marah Muslimah : Ibrahim Muhammad Al-Jamal).

Sekian pembahasan mengenai Berhubungan Intim Melalui Dubur Istri, semoga bermanfaat.