Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkara yang Dapat Membatalkan Shalat

Hal-hal yang dapat membatalkan salat_ Sebelumnya kita telah membahas mengenai perkara-perkara yang dimakruhkan saat shalat. Dan pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hal-hal yang dapat membatalkan shalat.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/perkara-yang-dapat-membatalkan-shalat.html
Shalat merupakan sebuah kewajiban yang harus di laksanakan bagi setiap muslim maupun muslimah, di sisi lain, shalat juga memiliki ketentuan, mulai dari golongan yang di wajibkan mengerjakan shalat, Syarat sebelum melakukan shalat, syarat ketika shalat, sunnah-sunnah shalat, perkara yang dimakruhkan saat shalat dan masih banyak lagi. Kami juga sudah membuatkan artikel mengenai topik-topik yang berkaitan dengan shalat :

Baca Juga:


Sesuai judul diatas, kita akan fokus membahas mengenai perkara yang dapat menyebabkan shalat kita batal. Berikut penjelasannya lengkap :

Perkara yang Dapat Membatalkan Shalat


1. Makan dan minum dengan sengaja

Perkara yang membatalkan shalat salah satunya adalah makan dan minum dengan sengaja, entah porsi kecil maupun besar, entah berupa cairan ataupun benda padat.
Sebagaimana telah di jelaskan oleh Ibnu Munzir Beliau berkata : Para ahli fiqih telah sepakat bahwa barang siapa yang makan atau minum dengan sengaja dalam salat fardhu,  maka salatnya batal dan ia wajib mengulanginya lagi. Dan menurut kesepakatan ulama hal ini juga berlaku untuk shalat sunnah.

Makanan disini bersifat global, meskipun hal tersebut bukan makanan, tetapi ketika kita memakannya, maka shalat kita batal.

2. Berbicara dengan sengaja yang bukan untuk kepentingan shalat

Batal shalat kita apabila berbicara dengan sengaja tanpa ada kepentingan didalamnya.
Jika seseorang berbicara karena belum mengerti akan hukum agama, maka shalat orang tersebut tetap sah. Hal ini juga pernah dialami oleh muawiyah pada saat bicara karena belum mengetahui hukum berbicara pada saat shalat. Kemudian dia tidak diperintahkan oleh Nabi SAW mengulangi shalatnya lagi.

Dan apabila kita berbicara pada waktu shalat karena lupa, maka hal tersebut tidak batal. Mengenai tidak batalnya shalat karena lupa disebabkan adanya Hadist Abu Hurairah RA. Beliau berkata: "Rasulullah SAW Shalat Dzuhur dan Ashar bersama kami, Setelah memberi salam,  Salah seorang sahabat bernama Dzul Yadain bertanya kepada beliau : "Apakah salat tadi di qashar ataukah Anda lupa ya Rasulullah? .

Kemudian Rasulullah menjawab ;" wahai sahabatku Dzul Yadain Ini bukanlah shalat qashar dan saya juga sedang tidak lupa". Kemudian Dzul Yadain mengatakan lagi : "Anda telah lupa ya Rasulullah"  Kemudian Nabi SAW bertanya kepada para sahabat :"Apakah benar apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi ?" Kemudian para sahabat menjawab "Benar ya Rasulullah". Seketika itu Nabi SAW langsung melakukan shalat dua rakaat lagi dan sujud dua kali. (HR. Bukhari dan Muslim)

Golongan Maliki juga membolehkan bicara asal untuk kepentingan salat dan tidak terlalu banyak menurut kebiasaan atau adat.

Barangsiapa berbicara pada saat shalat untuk tujuan kepentingan shalat itu sendiri, maka shalat kita tidak batal. Misalnya, ada seorang imam yang mengeraskan bacaannya di waktu jamaah ashar. kemudian makmum yang di belakangnya mengatakan "ini salat ashar". Hal tersebut tidak membatalkan shalat karena apa yang makmum bicarakan merupakan kepentingan dalam shalat, yaitu mengingatkan imam agar melirihkan suara pada saat shalat ashar.

3. Banyak Bergerak dengan sengaja

Para ulama berselisih dalam memberikan ukuran sedikit atau banyak dalam bergerak ini.
Ada beberapa pendapat bahwa yang disebut banyak yaitu sekiranya ada orang yang melihatnya dari jauh, maka ia akan menyangka orang tersebut tidak dalam keadaan salat (karena banyak gerak). dan jika sebaliknya, maka hal itu termasuk kategori bergerak sedikit.

Imam Nawawi berkata: perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan salat jika dilakukan dengan sering atau banyak maka hal tersebut bisa membatalkan. Begitu juga sebaliknya, apa bila tidak sering atau jarang dilakukan, maka shalatnya tetap sah.

Semua ulama berpendapat sama dan sepakat dalam hal ini, Dan mengembalikan soal itu kepada kebiasaan yang lazim (adat istiadat). Dan berikut perkara-perkara yang lazim dianggap sedikit oleh orang banyak :

  • Memberi isyarat ketika menjawab salam 
  • Melepas terompah atau jaket
  • Melepas perban
  • Meletakkannya Peci atau songkok
  • Mengenakan pakaian yang ringan atau melepasnya 
  • Mengambil benda kecil atau meletakkannya 
  • Menoleh ke orang yang sedang Lewat 
  • Menggosok lendir di baju dan lain-lain 

Semua yang diatas tadi tidak membatalkan. Tetapi kalau menurut anggapan orang-orang hal tersebut termasuk bergerak banyak, maka shalatnya batal.

Para sahabat juga sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan shalat adalah melakukan gerakan dengan berturut-turut. Contoh : Berjalan, berlari, menggelengkan kepala dan lain sebagainya.

Haram hukumnya bagi orang yang sedang shalat dan melakukan hal-hal yang membatalkan salat tanpa sebab atau unsur tertentu. Tetapi jika ada sebuah sebab seperti menolong orang yang ditimpa bencana, menolong orang tenggelam dan lain-lain maka ia wajib memutuskan salatnya.

Bahkan Golongan Hanafi dan Hambali berpendapat boleh memutuskan salat apabila khawatir akan hilang harta nya walau hanya sedikit, takut kendaraannya hilang dan seorang ibu yang anaknya mengaduh kesakitan.

4. Meninggalkan rukun atau syarat sah shalat dengan sengaja tanpa ada udzur

Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa : Nabi SAW bersabda kepada seorang badui yang tidak menyempurnakan salatnya : "kembalilah melakukan shalat. Sebab, engkau belum lagi berarti salat (Meninggalkan rukun)".

Salah satu contohnya adalah pada saat kita shalat, kita diwajibkan wudhu untuk menghilangkan hadas dari tubuh kita. Apabila kita melakukan shalat tanpa wudhu, entah disengaja maupun lupa, maka shalat kita tidak sah dan harus mengulanginya lagi.

Semua ulama berpendapat bahwa persyaratan wajib sebelum shalat adalah suci dari hadas. Dan apa bila kita meninggalkannya baik dengan sengaja atau karena lupa. Maka wajib baginya mengulangi shalat.

Contoh lain : Salah satu syarat shalat harus menghadap kiblat, apabila kita lupa menghadap kiblat entah disengaja atau karena lupa. Maka, wajib baginya mengulangi shalat.

5. Tertawa pada saat shalat 

Perkara yang membatalkan shalat salah satunya adalah tertawa pada saat shalat. Dan telah dijelaskan kadar  tertawa dalam kitab syarah Ibnu Munzir bahwa menurut ijma' ulama shalat kita bisa batal apabila kita tertawa.

Imam Nawawi juga berpendapat bahwa yang dimaksud ketawa disini adalah mengeluarkan dua bua huruf dengan jelas. Contoh : 😂 ha ha ha....

Dan menurut sebagian besar ulama tersenyum tidak membatalkan shalat, sebab tidak ada dua huruf yang keluar dengan jelas.

Shalat dengan menahan ketawa?
Adapun orang yang tidak dapat menahan tawanya, kalau hanya sedikit tidak batal tapi kalau banyak batal. Sedangkan ukuran sedikit atau banyaknya itu tergantung dengan kebiasaan yang lazim (adat).

6. Semua Perkara yang membatalkan wudhu

Dan yang terakhir, perkara yang dapat membatalkan shalat adalah apa saja yang dapat membatalkan wudhu. Karena wudhu merupakan syarat sahnya shalat, jika wudhu kita batal, maka shalat kita juga akan batal. Sebab, kita tidak mungkin menjalankan shalat tanpa memiliki wudhu atau saat sedang berhadas.

Itulah penjelasan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan shalat. Semoga bermanfaat.