Aurat Tersingkap Ketika Shalat, Bagaimana Hukumnya? Berikut jawaban dari 4 Mazhab

Daftar Isi
Aurat tidak sengaja terbuka ketika shalat_Shalat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap umat Islam. Shalat sendiri secara mutlak tidak boleh di tinggalkan dalam keadaan apapun. Kewajiban shalat  tetap berlaku meskipun orang tersebut tidak bisa menggerakkan anggota tubuhnya sekalipun. Kewajiban shalat akan gugur apabila orang tersebut sudah tidak bernafas, artinya, selagi ia masih bernafas, ia tetap akan diwajibkan shalat. Baca Juga : Penjelasan Salat Lengkap dengan Dalilnya

Menutup aurat merupakan sebuah syarat wajib agar shalat kita menjadi sah. Di luar shalat-pun, kita tetap diwajibkan menutup aurat. Kewajiban menutup aurat dalam Islam juga sudah pernah kami bahas dalam artikel ini : Kewajiban Menutup Aurat dalam Islam

Aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu pertanyaannya, bagaimana jika aurat tidak sengaja terbuka saat shalat? Contoh : Telapak kaki (wanita) terlihat saat shalat, atau mungkin jari kaki terlihat saat shalat atau mungkin mukena melorot saat sholat.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/09/aurat-tersingkap-ketika-shalat.html

Aurat Tersingkap Ketika Shalat, Bagaimana Hukumnya? Berikut jawaban dari 4 Mazhab

Berikut jawaban mengenai Aurat tidak sengaja terbuka ketika shalat  dari 4 mazhab, yaitu Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi :

Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Syafi'i

Menurut Mazhab Syafi'i, apabila aurat tersingkap di tengah-tengah shalat, dan ia memiliki kemampuan untuk menutup auratnya, maka shalatnya batal. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Golongan Syafi'iyyah juga berpendapat bahwa apabila aurat tersebut tersingkap karena angin, dan seketika itu juga, ia menutupnya dengan gerakan yang sedikit (kurang dari 3 tekukan), maka shalatnya tidak batal. Contoh, saat bagian pusar terbuka ketika ada angin, kemudian ia langsung menutupnya dengan satu ayunan tangan, maka hal tersebut diperbolehkan.

Dan apabila tersingkapnya aurat tersebut tidak disebabkan oleh angin, maka hukumnya batal. Sekalipun yang membuka aurat tersebut binatang maupun anak kecil yang belum tamyiz, hukumnya tetaplah batal.

Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, aurat terbagi menjadi dua, aurat Mughaladzah dan aurat Mukhaffafah. Aurat Mughaladzah adalah aurat yang berada di sekitar qubul dan dubur. Sedangkan Mukhaffafah adalah aurat selain qubul dan dubur.

Golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa apabila yang tersingkap ada seperempat dari aurat Mughaladzah dan Mukhaffafah, kemudian tersingkapnya tadi lamanya seperti satu gerakan rukun shalat, maka hukum shalatnya batal. Meskipun tersingkapnya tadi disebabkan oleh angin sekalipun.

Dan apabila tersingkapnya tadi atas perbuatannya sendiri, maka secara mutlak batal shalatnya. Meskipun aurat yang tersingkap tadi kurang dari seperempat dan lamanya kurang dari gerakan satu rukun.

Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, apabila ada seseorang yang sedang shalat dengan aurat tertutup, kemudian auratnya terbuka saat ditengah-tengah shalat, maka hukum shalatnya batal. Entah itu disebabkan oleh angin maupun disebabkan oleh dirinya sendiri. Dan wajib mutlak baginya mengulangi shalatnya lagi.

Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, apabila aurat tersingkap sedikit tanpa disengaja, maka tidaklah batal shalatnya meskipun tersingkapnya agak lama. Dan apabila aurat terbuka agak lebar dan disebabkan oleh angin misalnya, maka shalatnya tetap sah apabila ia sesegera mungkin menutupnya kembali tanpa melakukan banyak gerakan. Tetapi jika tersingkapnya aurat tadi disebabkan karena kesengajaan dirinya sendiri, maka secara mutlak shalatnya batal.

Itulah jawaban dari 4 mazhab mengenai aurat yang tersingkap saat shalat. Semoga apa yang Abu Syuja sampaikan bermanfaat dan dapat memberikan  wawasan kepada anda. Wallahu A'lam.