Hukum Adzan dan Iqamah bagi Wanita Menurut 4 Madzhab

Daftar Isi
Hukum Adzan dan Iqamah bagi Wanita menurut 4 Madzhab_Adzan adalah panggilan bagi orang Islam ketika sudah memasuki awal waktu shalat fardu. Adzan juga sunnah dikumandangkan ketika ada hujan deras ataupun bencana alam seperti tsunami, gempa bumi dan lain-lain. Adzan juga dianjurkan ketika manusia dilahirkan dan dikembalikan (mati), ketika bayi baru dilahirkan, kita dianjurkan adzan di telinga kanannya, selain itu, kita juga dianjurkan adzan untuk jenazah yang hendak dikebumikan. Baca juga :


Dan pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wanita melakukan adzan dan iqomah menurut 4 madzhab, yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali.

Hukum Adzan dan Iqamah bagi Wanita Menurut  4 Madzhab

Menurut Madzhab Syafi'i

Para ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa hukum adzan dan iqomah bagi wanita adalah mubah. Contoh : Seorang wanita adzan karena sedang hujan lebat, hal ini mubah atau boleh karena ia adzan untuk dirinya sendiri.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/09/hukum-adzan-dan-iqamah-bagi-wanita-menurut-4-madzhab.html
Tetapi tidak boleh apabila wanita tersebut adzan dan iqomah dihadapan jamaah laki-laki yang sudah baligh dan berakal, karena suara wanita akan menjadi aurat dan dikhawatirkan akan memancing nafsu mereka. Baca juga : Hukum Suara Wanita Menurut 4 Madzhab

Beliau juga berpendapat bahwa syarat mu'adzin (orang yang adzan) adalah orang Islam, Baligh, berakal sehat dan seorang laki-laki.
Jadi tidak sah apabila seorang non muslim adzan, dan tidak sah pula adzan bagi wanita, anak kecil dan orang gila.

Menurut Madzhab Hanafi

Menurut madzhab Hanafi, syarat-syarat diatas (Islam, baligh, berakal dan laki-laki) hanyalah syarat kesempurnaan, jadi bukanlah syarat sahnya adzan. Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya hanyalah makruh.

Tetapi ketika adzan sudah dikumandangkan oleh wanita, kita disunnahkan bagi kaum laki-laki (yang memenuhi syarat) untuk mengulanginya lagi. Sedangkan untuk iqomah tidak disunnahkan diulangi.

Menurut Madzhab Maliki

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa syarat adzan haruslah laki-laki, jadi tidak ada tuntutan bagi wanita untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Hal ini juga disepakati oleh ulama-ulama lain seperti Madzhab Anas, Madzhab Hasan, Madzhab  Ibnu Sirin, Madzhab Nakha'i, Madzhab Atsur dan ulama-ulama Ahli Ra'yu lainnya.

Menurut Madzhab Hambali

Madzhab Hambali juga sepakat dengan Madzhab Maliki, yaitu tidak ada tuntutan bagi wanita untuk mengumandangkan adzan maupun iqomah. Beliau juga berpendapat bahwa laki-laki merupakan salah satu syarat adzan dan iqomah. 

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang riwayat Baihaqi yang sanadnya dipastikan shahih.
"Wanita tidaklah dituntut adzan maupun iqomah". (HR. Al-Baihaqi dengan sanad shahih).

Kesimpulan :

  • Apabila wanita itu sendiri, boleh baginya mengumandangkan adzan dan iqomah. Contoh : Ketika sedang hujan lebat, ketika ada musibah dan lain-lain.
  • Didalam jamaah, wanita tidak dituntun untuk adzan dan iqomah, tetapi jika di dalam  jamaah tersebut memang tidak ada laki-laki muslim, dewasa dan baligh, maka sunnah  baginya untuk adzan dan iqomah. Sebagaimana dilakukan oleh Aisyah, Ketika tidak ada seorangpun laki-laki dewasa di dalam jamah, Beliau melakukan iqomah dan menjadi imam shalat dari jamaah tersebut.
  • Begitu juga sebaliknya, jika ada satu orang laki-laki yang memenuhi syarat diatas, maka adzan wanita tersebut tidak sah.

Itulah pembahasan mengenai Hukum Adzan dan Iqamah bagi Wanita Menurut  4 Madzhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam.

Diterbitkan oleh : Abu syuja