Awas! Jangan Asal Tuding Bid'ah, Pahami Dulu 5 Pembagiannya

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/01/awas-jangan-asal-tuding-bidah-pahami-5-pembagiannya.html  Tautan Permanen Oto
Abusyuja.com_Bid'ah adalah segala sesuatu yang baru, atau segala sesuatu yang dianggap baru dan belum pernah diajarkan ataupun diamalkan oleh Nabi Muhammad Saw. Artikel ini kami buat untuk menjawab segala persoalan yang berkaitan dengan Bid'ah , terutama dalam pemahaman masyarakat mengenai Bid'ah itu sendiri.

Baca juga :

Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa Bid'ah adalah sesat, buruk, haram, dan merupakan ajaran yang tidak pernah di lakukan oleh Rasulullah Saw. Bahkan belakangan ini, begitu gencar tudingan Bid'ah pada seseorang atau suatu kelompok tertentu. Yang satu mengatakan bahwa kelompok yang tidak sepaham dengannya dianggap melakukan Bid'ah sehingga mereka dianggap sesat dan "berhak" masuk neraka. Sementara kelompok yang satunya menuding kelompok satunya lagi, mereka saling tuding hingga mengakibatkan perpecahan dikalangan umat Islam.

Lalu pertanyaannya, apa sebetulnya Bid'ah itu? Dan apakah benar Bid'ah itu selalu berkonotasi negatif, sehingga harus dihilangkan dari muka bumi ini?

Apa itu Bid'ah ?

Menurut Imam Abu Muhammad Izzuddin bin Abdissalam, Bid'ah adalah mengerjakan segala sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW. (Sumber : Qawaid al-Ahkam fi Mashalih Anam, Juz II : 172).

Dari definisi tersebut bisa kita simpulkan bahwa Bid'ah adalah perkara baru, dan tidak pernah dilakukan sebelumnya pada masa Rasulullah Saw.. Tetapi perlu diingat juga bahwa kita tidak boleh langsung menjustifikasikan bahwa Bid'ah adalah perkara yang selalu negatif.

Jadi, apabila dalam sebuah majelis/pengajian anda mendengarkan ceramah "ustadz-ustadz dadakan" yang melepaskan argumen Bid'ah sembari melampiaskan konotasi negatif, maka kami sarankan untuk segera menjauh dari majelis tersebut.

Pembagian Bid'ah 

Untuk mempermudah anda dalam memahami Bid'ah, para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah atau yang sering kita kenal dengan sebutan ASWAJA membagi Bid'ah menjadi 5 Bagian.

1. Bid'ah Wajibah

Bid'ah Wajibah adalah Bid'ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara'. Seperti mempelajari ilmu Nahwu, Shorof, Balaghah, dan lain-lain. Sebab, dengan ilmu-ilmu inilah, seseorang dapat memahami Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad Saw. secara sempurna.

Nahwu misalnya, yaitu sebuah ilmu yang mempelajari tentang grametika bahasa Arab. Ilmu ini dilahirkan jauh setelah Rasulullah wafat. Meskipun ilmu ini dianggap baru (Bid'ah ) karena di zaman Rasulullah belum ada, hukum mempelajari ilmu ini adalah wajib. Sebab, mustahil bagi kita memahami bahasa Arab tanpa Ilmu Nahwu.

2. Bid'ah  Muharramah

Bid'ah Muharramah adalah Bid'ah yang bertentangan dengan syariat. Seperti Madzhab Jabariyah dan Murji'ah. Yaitu golongan orang-orang yang menyimpang dari ajaran Nabi. Contoh lain seperti LGBT, sebuah hubungan terlarang yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

3. Bid'ah Mandubah

Bid'ah Mandubah adalah segala sesuatu yang baik, tetapi tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Saw. Misalnya shalat Tarawih berjamaah, mendirikan pesantren, mendirikan madrasah, bersedekah lewat donasi online, Zakat online, dan lain sebagainya.

4. Bid'ah Makruhah

Bid'ah Makruhah adalah Bid'ah yang hampir mendekati keharaman. Contoh : Menghiasi masjid secara berlebihan.

5 Bid'ah Mubahah

Bid'ah Mubahah adalah perkara yang boleh dilakukan, asalkan tidak keluar atau tidak melanggar aturan syariat. Contoh : Berjabat tangan setelah shalat, memakai HP, Laptop, Komputer, pengeras suara, dan masih banyak lagi.

Perubahan zaman merupakan sebuah ritme yang tidak bisa kita hindari, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak akan pernah berhenti dan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Maka dari itu, perbuahan dari zaman ke zaman, masa ke masa, dan abad ke bada merupakan alasan yang "sangat pantas" kenapa Bid'ah -Bid'ah baru akan lahir dan terus bertambah.

Maka tidak heran jika sejak dulu para ulama telah membagi-bagi Bid'ah menjadi dua bagian besar. Sebagai mana yang telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i yang kami kutip dari Kitab Fath Barri : "Sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. (Pertama), sesuatu yang baru itu menyalahi (ketentuan) Al-Qur'an, Sunnah Nabi Saw., Atsar sahabat atau ijma' ulama. Ini disebut dengan Bid'ah Dhalalah (Bid'ah yang sesat). Dan (kedua, jika) sesuatu yang baru tersebut termasuk (dalam) kebajikan yang tidak menyalahi sedikitpun dari hal itu (Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma'). Maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak tercela (Bid'ah hasanah)". (Fath al-Bari, Juz XVII : 10)

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa Bid'ah  terbagi menjadi dua. Pertama Bid'ah hasanah, yaitu Bid'ah yang tidak dilarang dalam agama karena mengandung unsur yang baik (bermanfaat) dan tidak bertentangan atau menyimpang dengan ajaran agama. Yang termasuk dalam kategori ini adalah Bid'ah wajibah, hasanah, mandubah, dan mubahah.

Sedangkan yang kedua adalah Bid'ah dhalalah, yaitu Bid'ah yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam. Dan yang termasuk kedalam kategori ini adalah Bid'ah makruhah dan muharramah.

Dengan adanya pembagian ini, kita bisa menyimpulkan bahwa tidak semua Bid'ah itu dilarang dalam agama. Sebab, yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikhawatirkan akan menghancurkan sendi-sendi agama Islam. Sedangkan amalan-amalan yang akan menambah Syiar dan daya tarik agama Islam tidaklah dilarang. Bahkan untuk saat ini, sudah waktunya untuk umat Islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang semakin Kompleks, sehingga agama Islam akan selalu relevan dalam setiap waktu dan tempat.