Awas! Jangan Asal Ambil Fatwa Ulama yang Tidak Jelas

Daftar Isi
Abusyuja.com_Kita sebagai umat muslim diwajibkan menggunakan fatwa dari tokoh-tokoh yang memang secara keilmuan sudah memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad. Tapi perlu Anda ketahui juga bahwa tidak semua Imam atau tokoh boleh di ambil fatwanya. Sebab, tidak semua Imam memenuhi kriteria menjadi imam mujtahid.

Lalu pertanyaannya, Siapakah yang boleh dipergunakan untuk berfatwa di antara pendapat-pendapat yang berbeda dari ulama Syafi'iyah? Padahal kita tahu bahwasanya ulama madzhab Syafi'iyah memiliki banyak sekali imam, dan setiap Imam memiliki kriteria keilmuan yang berbeda-beda. Bahkan tidak jarang kita temukan perselisihan pendapat antara ulama-ulama madzhab Syafi’iyah.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab I'anah at-Thalibin, berikut beberapa ulama atau tokoh yang boleh Anda pergunakan fotonya:
  1. Pendapat yang memiliki kata "sepakat" diantara imam Nawawi dan Imam Rofi'i.
  2. Pendapat yang dipilih langsung oleh Imam Nawawi saja.
  3. Pendapat yang dipilih oleh Imam Rofi'i saja.
  4. Pendapat yang disokong oleh ulama terbanyak atau jumhur ulama.
  5. Pendapat ulama yang terpandai atau Mansyur keilmuannya.
  6. Pendapat ulama yang paling Wira’i . Wira’i adalah ulama yang memiliki tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan agama.
Setelah kita mengetahui tokoh atau ulama mana saja yang boleh kita ambil fatwanya, sekarang kita beralih pada kitab-kitab apa saja yang bisa kita jadikan pedoman untuk kita manfaatkan fatwanya :
  • kitab-kitab karya Ibnu Hajar
  • kitab-kitab karangan Imam Ramli dan Rofi'i
  • kitab Syekh Al Islam Al khotib
  • Ibnu Qosim al-Mahalli
  • Kitab Ziyadi
  • Syibramullisi
  • Az Zamani
  • Dan masih banyak lagi.
kitab-kitab di atas merupakan kitab-kitab yang boleh kita jadikan pedoman atau rujukan. Akan tetapi kita tetap harus memperhatikan untuk sebisanya mendahulukan kitab-kitab yang dikarang oleh ulama atau tokoh yang memang memiliki keilmuan yang tinggi.

Dalam memberikan fatwa apabila kita menemukan perbedaan pendapat dalam fatwa tersebut, yang harus kita lakukan adalah mendahulukan  kitab-kitab yang berasal dari ulama-ulama yang memiliki keilmuan yang lebih unggul dulu. Dan mengakhirkan, mengalahkan, atau menyisihkan kitab-kitab karangan ulama yang standar keilmuannya masih berada di bawahnya. 

Kesimpulannya, kita tidak diperbolehkan asal-asalan mengambil fatwa dari ulama yang tidak jelas asal-usulnya. Kita sebagai umat Islam harus cerdas. terutama dalam memilah dan memilih segala sesuatu yang berkaitan dengan petunjuk agama.

Alangkah baiknya jika kita juga mengambil sikap Wira'i dalam konteks tersebut. Jadi apabila kita menemukan perselisihan pendapat dari kedua ulama, ada satu hal yang harus kita jadikan prioritas, yaitu kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Maksudnya adalah kita mengambil keputusan yang dapat meletakkan posisi kita dalam sudut yang paling aman.

Itulah pembahasan mengenai fatwa ulama yang boleh dijadikan pedoman. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam