Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memberikan Makanan Kepada Orang yang Bertakziah

https://www.abusyuja.com/2020/02/hukum-memberikan-makanan-kepada-orang-yang-bertakziah.html
Abusyuja.com_Mungkin anda bertanya-tanya, bagaimana hukumnya keluarga mayit menyediakan atau memberi makanan untuk mereka yang datang untuk bertakziah pada hari meninggalnya si mayit atau pada hari-hari berikutnya?

Ada sebuah jawaban yang unik ketika kita melihat dari sudut golongan yang argumentasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka memiliki asumsi bahwa seakan-akan ada unsur tidak sopan ketika kita makan kue jamuan atau minum sesuatu didepan jenazah.

Lagi-lagi mereka salah kaprah ketika ingin menebas pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar hukum makan dan minum di rumah duka, atau dalam bahasa lain hukum makan makanan selamatan orang meninggal dengan menggunakan dalil-dalil hadis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mereka seakan-akan menggiring pemahaman masyarakat dalam sebuah ritme pola pikir bahwa menjamu tamu yang sedang bertakziah hukumnya "haram" (ucap mereka dengan tegas) karena dapat memberatkan orang yang sedang tertimpa musibah.

Dari situlah persoalan akan melebar, bahkan hukumnya menjadi melebar sampai-sampai menganggap bahwa hukum makan di tempat takziah adalah "haram". Hal inilah yang membuat masyarakat kacau. Mereka yang bertanya-tanya "apakah boleh makan di tempat orang meninggal?" Langsung bisa menangkap dengan mudah bahwa "makan hukumnya haram" ketika berada ditempat orang yang meninggal.

Dari pada anda membaca artikel haram sana haram sini yang tidak jelas penulisnya, berikut kami paparkan dengan gamblang sebuah jawaban dari persoalan sesuai judul, yaitu hukum memberi makan kepada orang yang sedang bertakziah di rumah keluarga si mayit.

Persoalan ini sudah pernah dibahas secara tuntas dalam sebuah forum keilmuan yang pesertanya merupakan tokoh-tokoh pilihan yang terbukti akan intelektualitasnya. Yaitu Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya pada tanggal 13 Rabiuts Tsani tahun 1345 H./21 Oktober 1926 M. Kami yakin, yang mengharamkan persoalan di atas pada waktu itu belum lahir.

Bagaimana hukum menjamu tamu yang sedang bertakziah, atau menyediakan makanan dan minuman kepada mereka yang datang untuk bertakziah? Dengan maksud bersedekah kepada mayit tersebut? Lalu apakah si keluarga mayit memperoleh pahala atas sedekah tersebut? Berikut jawabannya.

Menyediakan makanan pada hari wafatnya mayit hukumnya adalah boleh. Begitu juga pada hari ketiga, ketujuh, tetapi hukum boleh tersebut dimakruhkan. Meskipun menggunakan cara berkumpul bersama-sama pada hari-hari tertentu, hukumnya adalah makruh. Sedangkan makruh tersebut tidak menghalangi pahala atas sedekah tersebut.

Dijelaskan dalam I'anah at-Thalibin[1] "Makruh hukumnya bagi keluarga si mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk melakukan takziah dan membuat makanan bagi mereka, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Jarir bin Abdullah al-Bajali, "Kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi atau memberi makanan kepada mereka, setelah si mayit dimakamkan, itu sebagai bagian ratapan (yang dilarang)".

Dijelaskan pula dalam Al-Fatwa al-Kubra al-Fiqhiyah[2], "Beliau Ibnu Hajar Al Haitami pernah ditanya tentang hewan yang disembelih lalu diasinkan (diberi garam) kemudian dibawa menuju pemakaman untuk disedekahkan kepada penggali kubur saja.

Dan tentang yang dilakukan pada hari ke-3 sejak kematian si mayit,  keluarga korban menyediakan  makanan atau suguhan untuk para fakir dan warga sekitarnya. Begitu juga pada hari ketujuh sejak meninggalnya si mayit,  serta 30 hari (1 bulan) sejak meninggalnya si mayit, mereka membagikan roti ke rumah-rumah wanita yang menghadiri prosesi takziah jenazah.

Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat atau budaya setempat. Sehingga, bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan.

Kalau mereka melaksanakan semua itu dengan tujuan mengikuti adat dan dengan tujuan sedekah, bagaimana hukumnya? Boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan itu ikut dibagi pada bagian harta dari ahli waris dalam pembagian tirkah (harta yang ditinggalkan mayit), walaupun sebagian ahli waris yang lainnya tidak menyetujui? Kemudian dari kasus menginap bersama keluarga si mayit selama 1 bulan dari kematiannya. Sebab, tradisi tersebut menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti wajib, Bagaimana hukumnya?

Beliau menjawab,  “Semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk Bid'ah yang tercela, tetapi tidak sampai haram “MAKRUH”. Kecuali jika proses Penghormatan kepada si mayit di rumah ahli waris bertujuan untuk meratapi atau memuji secara berlebihan, maka hukumnya haram.

Seseorang yang melakukan tradisi di atas dengan tujuan menangkal gunjingan orang-orang awam, dan agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara dia tidak mau melakukan tradisi di atas, maka dia mendapatkan pahala. Karena mengambil kesimpulan dari perintah Nabi Saw. terhadap seseorang yang batal shalatnya (karena hadas saat berjamaah untuk keluar) menutup hidungnya dengan tangan.

Para ulama mengambil kesimpulan illat hukum dari perintah Nabi Saw. tersebut, yaitu menjaga kehormatan diri dari gunjingan orang awam ketika ia tidak melakukan cara tersebut (adat masyarakat).

Dan tidak diperbolehkan membiayai tradisi di atas dengan tirkah (harta peninggalan mayit) apabila terdapat ahli waris yang mahjur alaih atau semua ahli waris sudah cukup pintar ( boleh membelanjakan harta sendiri dengan kuasa bebas) tetapi sebagian dari mereka tidak menyetujuinya. 

[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I'anah at-Thalibin. Jilid II, h. 145.
[2] Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatwa al-Kubra al-Fiqhiyah. Jilid II, h. 7.