Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menari atau Joget Dalam Pandangan Islam

https://www.abusyuja.com/2020/03/hukum-menari-atau-joget-dalam-pandangan-islam.html
Abusyuja.com_Bagaimana hukum menari dalam Islam? Sebelum membahas pertanyaan tersebut, kita bagi dulu tarian menjadi dua kubu, pertama adalah tari-tarian tradisional dengan gaya lenggak-lenggok dan gaya gerak lemah gemulai, seperti tari-tarian adat. Sedangkan yang kedua adalah tari-tarian yang dilakukan pada saat konser dangdut, baik tarian yang dilakukan oleh penyanyinya maupun penontonnya.

Baca juga:
Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya telah memutuskan bahwa tari-tarian hukumnya adalah boleh meskipun dengan lenggak lenggok dan gerak lemah gemulai. Tetapi dengan catatan tidak ada unsur tasyabbuh didalamnya, seperti gerakan kewanita-wanitaan bagi kaum laki-laki, dan gerakan kelaki-lakian bagi kaum wanita.

Tasyabbuh adalah sifat penyimpangan gender antara laki-laki dan perempuan. Contoh: Laki-laki menyerupai wanita, seperti memakai kerudung, memakai kalung, memakai rok, dll. Serta perempuan menyerupai laki-laki (tomboy), seperti memangkas rambut pendek dan lain sebagainya.

Apabila terdapat unsur tasyabbuh didalam tarian tersebut, maka hukumnya adalah haram. Tetapi beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam Qaffal dan al-Rauyani dalam kita al-Bahr

Demikian pula menurut Ustadz Abu Mansur, menserasikan tarian dengan irama hukumnya adalah makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian termasuk dalam kategori lahwun wa la'ibun (canda gurau dan permainan) yang dimakruhkan dalam Islam.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa tarian hukumnya adalah mubah. Menurut al-Faurani dalam kitabnya al-Umdah, "Nyanyian itu pada dasarnya adalah sebuah kemubahan (kebolehan), demikian pula alat musik drum, tarian, dan yang lain semisalnya".

Menurut Imam al-Haramain, tarian hukumnya adalah tidak haram karena hanya sekedar gerakan dan goyangan, akan tetapi jika dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan rusaknya kehormatan diri. Pendapat ini juga didukung dengan fatwa al-Muhalli dalam kitabnya al-Dakhair. Dan didukung pula oleh Ibn al-Imad al-Sahrawardi, Imam al-Rafi'i, al-Ghazali, dan Ibn Abi Dam.

Pendapat ini didasari pada dua hal, yaitu hadist dan qiyas. Adapun hadistnya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Aisyah tentang tarian orang-orang Habsy, Demikian halnya dengan hadis Ali tentang gerakan lompat-lompat, serta yang dilakukan oleh Ja'far dan Zaid.

Adapun qiyasnya adalah, sebagaimana yang telah dikatakan Imam al-Haramain, tarian merupakan gerakan yang membentuk gerakan lurus dan goyangan, sama dengan gerakan-gerakan lainnya. Jika hanya sebuah gerakan tubuh yang tidak melanggar syariat, mengapa harus diharamkan?

Menanggapi Pihak yang Mengharamkan Tarian

Kami melihat ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa tarian hukumnya adalah haram. Padahal definisi tarian sendiri adalah gerakan badan yang senada dengan alunan musik yang mengiringinya. 

Jika secara global menghukumi semua tarian haram, maka senam yang dilakukan anak-anak kita di sekolah juga ikut haram, lari sembari mendengarkan musik juga haram, menggerak-gerakan kepala ketika mendengarkan musik hukumnya juga haram? Apakah sesempit itukah Islam dimata mereka?

Bagaimana Dengan Tarian di Konser-konser Dangdut?

Kami tidak seratus persen menentang mereka yang mengharamkan tarian. Tetapi kami lebih cenderung mengambil sikap untuk tidak mengharamkannya secara global. Karena banyak sekali ulama-ulama di bumi Nusantara ini mengkaji hukum tarian sejak Indonesia belum Merdeka, mereka berhati-hati betul dalam membuat fatwa hukum ketika dihadapkan pada kondisi negara yang memiliki beragam budaya tarian.

Untuk dangdut sendiri jelas, hukumnya adalah haram, begitu juga dengan tariannya. Karena di dalam dangdut terdapat kemaksiatan, bercampurnya laki-laki dan perempuan, mereka bergoyang sembari mengagungkan biduan berpakaian minim tanpa mengingat Allah sedikitpun.

Untuk tari-tarian adat, tari jalsah, tari sufi, dan tari-tarian lainnya yang tidak mengandung tasyabbuh hukumnya adalah boleh. Tetapi jika memiki unsur tasyabbuh, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana Imam Rofi'i jelaskan  dalam kitabnya Syarah al-Shagir,

"Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai wanita, dan perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki. Al-Azizi mengatakan, 'laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam sikap maupun pakaian. Begitu juga sebaliknya, perempuan dilarang menyerupai laki-laki, karena hal tersebut mengubah ciptaan Allah Swt.' " 

Itulah pembahasan mengenai hukum tari-tarian dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam