Hukum Mendirikan Masjid di Luar Batas Desa
Daftar Isi
Kalau memang diperbolehkan mendirikan atau membangun masjid di luar desa sampai kira-kira 50 meter (seperti masjid Binangun Sedayu), lalu bagaimana hukum jumatannya? Apakah tetap diperbolehkan?
Baca juga:
- Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren?
- Hukum Wanita Shalat di Masjid Menurut 4 Mazhab
- 7 Syarat-Syarat Itikaf dalam Islam
Sebagaimana dijelaskan dalam Muktamar NU ke-8 di Jakarta, bahwa hukum mendirikan masjid diluar daerahnya adalah boleh dan sah pula mendirikan shalat jumat didalamnya. Tetapi dengan syarat masjid tersebut masih termasuk kedalam desa tersebut, yakni belum diperbolehkan shalat qasar di tempat tersebut, bagi orang yang bepergian (musafir). Apabila tidak termasuk desa tersebut, maka tidak sah hukumnya mendirikan shalat jumat.
Dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin, walaupun di tanah lapang yang masih terhitung bagian daerah tersebut, seperti ditempat yang belum boleh mengqasar shalat, meski tidak sambung dengan bangunan pemukiman. Berbeda dengan tempat yang tidak terhitung sebagai daerah tersebut, yaitu tempat yang bepergian (musafir) bisa menjadi alasan atau sebab bolehnya shalat qasar dari tempat tersebut.
Menurut Imam al-Adzar'i, kebanyakan penduduk desa meletakkan masjid sedikit di belakang tembok (batas) desa demi menjaga terkena najis binatang. Abi Thayyib berkata, "Imam Syafi'i berpendapat, ' bila penduduk suatu daerah mendirikan shalat jumat di masjid itu karena terpisah dari bangunan pemukiman.' itu dimaksudkan pada kasus masjid yang terpisah yang tidak terhitung dari bagian desa.