Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 Sebab Mengapa Kebanyakan Wanita Masuk Neraka

http://www.abusyuja.com/2020/06/11-sebab-wanita-masuk-neraka.html
Abusyuja.com_Aurat merupakan bagian tubuh yang wajib ditutupi. Hal ini penting kami sampaikan, sebab masih banyak dari kita yang lalai akan hal ini. Khususnya bagi wanita, menutup aurat terkadang disepelekan, bahkan tidak di-gubris sama sekali.

Selain aurat, ada beberapa keharaman lagi yang dikhususkan bagi wanita. Apa saja itu? Berikut penjelasannya:

1. Permak Bulu kening (Alis)

Tampil cantik merupakan idaman bagi setiap wanita. Oleh sebab itu, banyak dari kaum wanita yang akhirnya melakukan permak terhadap tubuhnya, dan salah satunya adalah mencukur atau menipiskan bulu mata atau bulu kening. 

Wahai kaum wanita, haram hukumnya mencukur atau melakukan permak pada alis. Sebagaimana hadis riwayat Abu Daud. Untuk redaksi hadisnya, anda bisa mencarinya di kitab Fathul Barri atau dalam kitab Sunnah Abu Daud. Sengaja kami tidak cantumkan disini agar artikel ini tidak kepanjangan.

2. Pamer Perhiasan Kaki

Di zaman jahiliah, ada sebuah tradisi yang sering dilakukan oleh para pelacur, salah satunya adalah membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar orang-orang dapat melihat perhiasan yang melingkar di tumit kakinya.

Dalam redaksi QS. An-Nuar ayat 31 dijelaskan bahwa menampakkan kaki dan mengayunkan badan sembari mengikuti hentakan kaki yang diikat lonceng disamakan seperti pelacur zaman jahiliah. (Info selengkapnya bisa anda pelajari lebih lanjut di kitab-kitab tafsir)

Maka dari itu, wahai kaum wanita yang budiman, tidak sepantasnya melakukan hal tersebut. Sebab akan menurunkan derajat hamba di Mata Allah Swt. (Na’udzubillah)

3. Memakai parfum atau wewangian

Kami kutip dari hadis riwayat Imam Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, bagi siapa saja khususnya wanita yang memakai parfum atau wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka dapat mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan perzinaan, mata yang melihatnya dengan hasrat birahi juga dianggap zina, serta hidung-hidung yang memiliki birahi dalam penciumannya juga dianggap zina.

Lalu apakah parfum itu haram bagi wanita? jelas tidak! Apabila digunakan pada tempat yang tepat, di rumah misalnya. Memakai parfum agar suami senang adalah kesunnahan. Kata beliau KH. Anwar Zahid, wanita di zaman sekarang salah kaprah. Mereka lebih sering memakai parfum ketika keluar rumah daripada di dalam rumah.

Membiarkan laki-laki lain (yang bukan muhrim) mencium parfum seorang wanita merupakan hal yang keliru. Sebab, respon laki-laki nantinya akan sangat bervariasi. Jadi tidak menutup kemungkinan salah satu dari mereka akan berhasrat, nafsu bahkan birahinya terpancing.

4. Memperlihatkan bentuk dada

Dalam QS. An-Nur ayat 31 dijelaskan bahwa hendaknya perempuan menutup dadanya dengan kain.. (ila akhirihi). Lebih tepatnya adalah memakai kerudung atau hijab. Dan wajib baginya menutupi juga bagian dadanya.

Dewasa ini, trend pakaian akhirnya dapat membutakan (sebagian) kaum wanita terhadap syariat yang berlaku. Bukan cuma trend pakaian. Media sesial di zaman sekarang juga memperbudak mereka. Banyak yang mengemis perhatian dengan cara menjual dadanya. Parahnya lagi, mereka tega mengkolaborasikan pakaian ketat dengan kerudung yang terselampir sampai leher saja. Mereka lupa atau bahkan tidak meng-gubris bahwa esensi kerudung sebenarnya adalah untuk menutup aurat dari rambut sampai bagian dada.

Baca juga: Upload foto masa kecil tidak menutup aurat, bagaimana hukumnya?

5. Pamer perhiasan di leher

Boleh dilakukan “apabila”di rumah. Tetapi apabila sengaja diperlihatkan agar dapat dilihat oleh khalayak umum hukumnya menjadi haram. Sama halnya dengan sengaja  membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher, kebisaan tersebut adalah budaya orang jahiliah.

6. Memakai pakaian tipis

Haram hukumnya seorang wanita memakai pakaian tipis yang dapat menerawang ke badan. Rasulullah Saw. pernah bersabda ketika Asma Binti Abu bakar menemuinya dengan pakaian tipis, 

Wahai Asma! Sesungguhnya wanita yang telah “haid” tidak boleh baginya menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak sepantasnya seorang wanita memakai pakaian tipis di tempat umum. Kembali lagi pada resiko yang akan terjadi. Selain dosa, resiko kejahatan juga dapat mengancam. 

Boleh memakai pakaian tipis asalkan ada pelapisnya yang dapat menutup seluru warna kulit dan bayang-bayang kulit.

Baca juga: Aurat wanita ketiak shalat

7. Berjabat tangan dengan non muhrim

Tidak perlu kami jelaskan panjang lebar, bersentuhan dengan lain muhrim adalah haram kecuali jika ada udzur tertentu. Bagi mereka yang mengkultuskan toleransi terhadap kasus ini, kami sangat tidak menyarankan untuk ikut terbawa arusnya.

Syariat satu ini harus benar-benar kita jaga. Salah satu pengambilan sikap yang bijak adalah dengan cara wira’i, yaitu sikap kehati-hatian terhadap sebuah hukum agama. 

Alasan apa pun itu, seperti “salaman dengan guru sendiri, dosen sendiri, ustadz sendiri” misalnya, kalau memang tidak muhrim apakah ada toleransi khusus? Tentu sapa “tidak”.

8. Memandang objek haram

Seorang wanita hendaknya agak menundukkan pandangannya. Apabila ada sebuah pemandangan yang haram, seorang wanita hanya diperbolehkan memandangnya sekali, yaitu ketika pertama kali melihatnya (tidak sengaja). Setelah itu, ia tidak boleh mengulangi pandangannya lagi.

9. Mulut

Seorang wanita dilarang mendayu-dayukan suaranya. Dalam istilah jawa disebut “mentel”. Apabila ia sengaja mendayu-dayukan suaranya sehingga orang yang mendengarnya ada perasaan serong dalam hatinya, maka hukumnya haram.

Satu hal lagi, ghibah adalah perbuatan ringan, pedas dan bikin nagih. Aktivitas ini telah menjadi kebiasaan masyarakat kita. Jika realitanya kita hidup dalam masyarakat yang suka ghibah, jauhi mereka dengan sopan. Hindari mereka se bisa mungkin apabila ada yang memulainya.

10. Memakai pakaian berlebihan dan ketat

Haram hukumnya bagi wanita memakai pakaian yang berlebihan, yang mencolok serta yang dapat memancing perhatian banyak orang. Dalam QS. Al-Ahdzab:59 dijelaskan bahwa hendaklah memakai pakaian yang longgar supaya lekukan tubuh dan warna kulit tidak nampak.

Baca juga: 7 Syarat pakaian Muslimah

Dijelaskan lagi bahwa sebagian ahli neraka adalah orang-orang yang berpakaian tetapi terlihat telanjang (memakai pakaian ketat) yang dapat memancing seseorang untuk berbuat maksiat. Mereka adalah golongan orang-orang yang tidak akan masuk surga apalagi mencium baunya.

11. Rambut

Orang berhijab dan tidak berhijab itu sama saja apabila yang berhijab tetap saja menampakkan ujung rambutnya. Entah style dari mana kami kurang tahu, tetapi yang pasti, Rasulullah Saw. pernah bersabda,”wanita-wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah golongan yang tidak mau menutupi rambutnya dari pandangan lawan jenis yang bukan muhrimnya."

Itulah 11 amalan yang dapat menyeret wanita masuk neraka. Kami yakin, beberapa dari anda akan merasa terancam dan keberatan akan hal ini mengingat banyak sekali kebiasaan-kebiasaan yang ternyata melanggar syariat.

Wahai kaum wanita yang dimuliakan oleh Allah. Menegakkan syariat adalah hal yang paling penting dibandingkan dengan semua urusan di dunia ini. Meskipun merubah habit (kebiasaan) dalam arus budaya sangatlah sulit, tetapi kami tegaskan bahwa wajib tetaplah wajib dan haram tetaplah haram.

Cukup sekian dari kami kurang lebihnya mohon maaf. Wallahu A’lam