Awas! Allah Akan Melaknat Penimbun Masker

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/awas-allah-akan-melaknat-penimbun-masker.html
Menimbun Masker-Para ulama telah sepakat bahwa menimbun sesuatu yang banyak dicari dan dibutuhkan manusia adalah haram. Lalu, seperti apa kadar menimbun dalam konteks tersebut? Apakah diukur dari segi kelangkaan? Atau mungkin dari segi masa (waktu)?

Jumhur ulama sepakat bahwa barang bisa dikatakan ditimbun dengan ukuran haram apabila memenuhi syarat seperti dibawah ini:

Apabila barang yang ditimbun adalah kelebihan dari kebutuhannya, seperti hasil panen misalnya, maka hal tersebut diperbolehkan. Bahkan Rasulullah sendiri menimbun kebutuhannya hingga 1 tahun. Dan tidak memiliki niatan baginya untuk melangkakan barang tersebut.

Sedangkan bagi orang-orang yang sengaja menunggu saat-saat memuncaknya harga barang agar ia dapat menjualnya dengan harga yang tinggi karena orang sangat membutuhkan barang tersebut, maka hukumnya haram. Seperti kasus yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia, kelangkaan masker membuat orang-orang terpaksa membayar harga yang tidak masuk akal dari orang-orang picik yang dilaknat Allah Swt.

Ma'mar bin Abdullah bin Nadhlah ra. menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah menimbun barang (agar terjual mahal) kecuali orang yang salah” (HR. Ibnu Majah dan Muslim)

Apabila penimbunan dilakukan pada saat di mana manusia sangat membutuhkan barang yang ia timbun, seperti makanan, pakaian dan lain-lain, maka Allah akan melaknatnya, dan Allah tidak akan memberikan rahmat kepadanya.

Baca juga: Hukum menolak jenazah Covid-19

Ma'mar ra. menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Barang siapa menimbun bahan makanan, berarti ia telah berbuat dosa.” Lalu seseorang berkata kepada Said bin Musayyab, “Bukankah kamu sendiri sering menimbun makanan wahai Said?" Said bin Musayyab menjawab, “Sebenarnya Ma'mar, sahabat yang menceritakan hadits ini, dahulu yang sering menimbunnya.” (HR. Muslim)

Ma'mar bin Abdullah bin Nafi' bin Nadhlah Al 'Adawi ra. menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda,“Tidak menimbun kecuali ia akan berdosa.” Beliau mengucapkan hingga dua kali. (Sunah Ad-Darimi: 2431)

Menimbun hukumnya sah-sah saja apabila ia menjualnya sebagaimana harga yang berlaku (harga normal). Misal, importir-importir yang membeli dagangan dengan sekala besar kemudian ditimbun di gudang. Tetapi tujuan ia menimbun bukan untuk mendapatkan harga yang tinggi, melainkan untuk persediaan stok yang akan ia juali semua tanpa niat membanting harga sama sekali. 

Malahan hal tersebut sangatlah mulia, karena dapat membantu orang-orang dalam mencukupi kebutuhannya tanpa harus bersusah payah mencarinya. Jadi, substansi dari keharaman ini terletak pada permainan harga, bukan penimbunannya.

Dari  Sa'id bin Al Musayyab dari Umar dari Nabi Saw. beliau bersabda: "Semoga seorang Importir akan mendapatkan rezeki dan orang yang menimbun semoga dilaknat." (Sunnah Ad-Darimi)

Sedangkan praktek yang kita temukan di lapangan di masa pandemi ini, masker pernah gila-gilaan banting harga, bahkan bisa melonjak sampai 300% dari harga normal. Permainan harga ini disebabkan karena kelangkaan barang yang disengaja serta permintaan konsumen yang naik secara signifikan jika dibandingkan pada masa normal. Dan orang-orang seperti inilah yang akan dilaknat oleh Allah. Sedangkan orang-orang yang mempermudahnya, atau orang-orang yang menjualnya dengan harga wajar, orang-orang yang memproduksi masker sendiri dengan harga murah, adalah orang-orang yang Allah lebarkan rezekinya. Wallahu A’lam.