Bela Tauhid Tapi Nginjak Bendera Tauhid?

Daftar Isi

Belum lama ini, telah terjadi demo besar-besaran dalam rangka memprotes kabar video pembakaran bendera tauhid yang bertuliskan kalimat tauhid. Video ini viral setelah di up oleh salah seorang anggota dari GP Ansor di Garut Jawa Barat.

Dalam kasus ini, orang-orang memiliki persepsi bahwa oknum tersebut melecehkan kalimat tauhid yang secara simbolis dapat diartikan sebagai melecehkan ajaran tauhid itu sendiri.

Tetapi pada kesempatan kali ini, kami tidak ingin membahas tentang aksi demonstrasi tersebut. Yang akan kami soroti adalah mereka yang menggunakan bendera tauhid untuk alas duduk, menjadikan bendara tauhid sebagai tongkat dengan memposisikan bendera terseret di tanah, bahkan menginjak-nginjaknya layaknya sampah yang berserakan. 

Dan benar, hal ini memang terjadi saat demo berlangsung. Lantas bagaimana pandangan Islam soal ini? 

https://www.abusyuja.com/2020/08/bela-tauhid-tapi-nginjak-bendera-tauhid.html

Dalam islam, hal ini termasuk kategori muntahan (dihina). Hal ini disamakan dengan sajadah yang bertuliskan kalimat tauhid. Padahal sajadah hanyalah kain yang fungsinya untuk alas shalat dan diinjak-injak. Maka, haram hukumnya menjual-belikan sajadah yang bertuliskan tauhid karean termasuk dalam kategori penghinaan.

Dalam kita I’anatut Thalibin, Syaikh Zainuddin al-Malibari berpendapat, “Dan haram memajangkan kaki ke arah Al-Qur’an karena mengandung penghinaan padanya. (I’anatut Thalibin, Jilid 1, Hal. 69)

Dalam al-Mughni, Syaikh al-Khatib al-Syirbini berpendapat, “ Dan haram menginjakkan alas atau kayu yang berbentuk Al-Qur’an, seperti dalam kitab al-Anwar, atau berukir sebagian nama-nama Allah Ta’la.”

Dapat disimpulkan bahwa perlakuan-perlakuan tersebut tidaklah dibenarkan dalam Islam. Maka, sudah sepantasnya mereka menyadari bahwa sebelum membela tauhid, alangkah baiknya jika mereka membenahi diri dulu.

Mengenai pembakaran kalimat tauhid yang dilakukan oleh GP Ansor, menurut kami hal tersebut memiliki dua pandangan hukum. Pertama, dibenarkan oleh Islam ketika ia berniat untuk menjaga tulisan tauhid tersebut. Kedua, ia memang sengaja membakarnya karena benci dengan tulisannya. Dan hal ini haram hukumnya, bahkan dapat menjadikannya kufur.