Dasar & Sumber Hukum Perikatan Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/dasar-sumber-hukum-dalam-perikatan-islam.html
Dasar hukum Islam berasal dari 3 sumber hukum, yaitu Al-Qur'an Al-Hadis serta Ar-Ra'yu atau akal pikiran manusia yang terhimpun dalam ijtihad. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw. yang dikenal dengan Hadits Mu'adz. Terdapat pula pendapat lain mengenai sumber hukum Islam ini yang didasarkan pada Qur’an surat An-Nisa ayat  59 bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an, as-Sunnah, Ijtihad dan Qiyas.

Tapi Pada kesempatan kali ini, yang akan kami bahas adalah sumber hukum perikatan Islam yang berasal dari  Al-Qur’an dan as-Sunnah saja.

1. Al-Qur’an

Sebagai salah satu sumber hukum Islam utama yang pertama dalam hukum perikatan Islam ini sebagian besar Alquran hanya mengatur mengenai kaidah-kaidah umum. Hal tersebut antara lain dapat dilihat dari isi ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Qur’an surat Al-Baqarah ayat 283:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Qur’an surat Al-Nisa ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Qur’an surat Al-Maidah ayat 1:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Qur’an surat Al-Maidah ayat 2:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, dan pelanggaran.”

Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Qur’an surat Al-Muthaffifin ayat 1-6:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?”

2. Hadis

Dalam hadis ketentuan-ketentuan mengenai muamalah lebih terperinci daripada Al-Qur’an. Namun, perintian ini tidak terlalu mengatur hal-hal yang sangat detail, tetapi dalam jalur kaidah-kaidah umum. Hadis-hadis tersebut antara lain dapat terlihat di bawah ini:

HR. Abu Daud dan Hakim:

Allah Swt. telah berfirman (dalam hadis Qudsi-Nya), “Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang di antaranya tidak berkhianat terhadap temannya. Apabila salah seorang diantara keduanya berkhianat, maka Aku keluar dari perserikatan keduanya.”

Hadis Nabi Muhammad Saw. dari Jabir:

Dari Jabir bin Abdullah. Rasulullah Saw. berkata, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi, dan berhala.” Pendengar bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rasulullah? Karena lemak itu berguna untuk cat perahu, buat minyak kulit, dan minyak lampu.” Jawab beliau, “Tidak boleh, semua itu haram, celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.”

Hadis Nabi Muhammad Saw. Abu Hurairah:

Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Janganlah di antara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain.”

HR. Muslim dari Abu Hurairah:

Rasulullah Saw. pernah pernah melalui suatu onggokan makan yang bakal dijual. Lantas beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokan itu. Tiba-tiba beliau menemukan sesuatu yang basah di dalamnya. Dia leluarkan makanan yang basah itu seraya berkata, “Apakah ini?” Jawab  yang punya makanan, “Ini basah karena hujan ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas supaya dapat dilihat orang? Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan umatku.”

HR. Ahmad dan Baihaqi

Orang yang mampu membayar hutang, haram atasnya melalaikan utangnya, maka apabila salah seorang di antara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, pemindahan itu hendaklah diterima asal yang lain itu membayar.”

HR. Bukhari dan Muslim:

Siapa saja yang melakukan jual beli salam, maka lakukanlah dalam ukuran atau takaran tertentu, timbangan tertentu dan waktu tertentu.

HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, Thabrani dan Tirmidzi:

Berilah upah atau jasa kepada orang yang kamu kerjakan sebelum kering keringatnya.

Demikian Pembahasan mengenai dasar hukum atau sumber hukum perikatan Islam Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam