Kerusakan Pada Barang Sebelum Serah Terima

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/kerusakan-pada-barang-sebelum-serah-terima.html
Bagaimana pandangan Islam soal kerusakan yang terjadi pada barang sebelum prosesi serah terima? Misal, pak Fulan membeli barang di salah satu toko online, beliau menggunakan salah satu jasa ekspedisi yang sudah bekerjasama dengan toko online tersebut. Tetapi naas, sesampainya dirumah, barang tersebut ternyata mengalami kerusakan atau cacat. Dalam kasus seperti ini, siapakah yang dijatuhi tanggung jawab?

Berikut beberapa ketentuannya dalam kaca mata Islam:

Apabila barang tersebut rusak keseluruhan (semua) atau cuma sebagiannya saja sebelum diserahterimakan akibat perbuatan si pembeli, maka jual beli tersebut tidak menjadi fasakh (rusak), dan akad tetap berlangsung seperti sedia kala. Dan si pembeli berkewajiban membayar seluruh kerusakan barang atau menggantinya dengan barang yang sama.

Jika kerusakan akibat perbuatan orang lain, maka pembeli diperbolehkan menentukan dua pilihan, antara kembali kepada si orang lain (orang yang merusak tadi) atau membatalkan akad. Apabila ia memilih opsi pertama, maka si orang tersebut berkewajiban membayar kerusakan atau menggantinya dengan barang yang sama. Dan opsi kedua, si pembeli membatalkan akadnya agar mendapatkan uangnya kembali, sedangkan penjual berhak menuntut ganti rugi dari orang yang merusaknya tadi.

Jika sebagian barang rusak lantaran perbuatan si penjual, pembeli tidak berkewajiban membayar terhadap kerusakan tersebut, sedangkan untuk barang yang masih utuh (bagian yang tidak rusak), dia boleh menentukan pilihan antara mengembalikannya atau meminta potongan harga atas kerusakan tersebut. Adapun jika kerusakan akibat ulah barang tersebut, maksudnya ke-cacat-an barang itu sendiri yang tidak diduga dari kedua belah pihak,ia tetap berkewajiban membayarnya. Tetapi sistem seperti ini sudah tidak berlaku, sebab kebanyakan penjual sekarang sudah memiliki layanan garansi yang memang akan membantu kedua belah pihak apabila ditemukan cacat dalam produknya.

Jika kerusakan terjadi akibat bencana dari Allah, seperti badai, banjir, kebakaran, tanah longsor, dan lain-lain yang membuatnya kurangnya kadar barang sehingga harga barangnya jadi berkurang , maka dalam keadaan seperti ini pembeli boleh menentukan pilihan, antara membatalkan akad atau mengambil sisa yang utuh dengan pengurangan harga.

Barang yang rusak setelah serah terima menjadi tanggungjawab si pembeli, dan ia wajib menerimanya jika tidak ada alternatif dari penjual. Sebab, ketika terjadi serah terima, maka barang tersebut telah berpindah hak milik secara sempurna dan tidak ada kaitannya lagi dengan si penjual.

Beda lagi apabila si penjual memiliki alternatif garansi, maka si pembeli boleh mengembalikan barang tersebut kemudian ditukarkan dengan barang yang serupa. Apabila garansi tersebut telah disebutkan waktu akad transaksi, maka si penjual berkewajiban menerima konsekuensi apapun ketika terjadi kerusakan barang dalam jangka masa garansi.

Dan tentunya kebijakan harus disesuaikan dengan syarat-ketentuan yang telah ditetapkan dalam garansi. Wallahu A’lam