Naskah Fikrah Nahdliyyah Nahdlatul Ulama

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/naskah-fikrah-nahdliyyah-nahdlatul-ulama.html
Berikut kami paparkan naskah Fikrah Nahdliyyah sesuai keputusan Musyawarah Alim Ulama Nomor: 02/MUNAS/VII/2006 Tentang Bahtsul Masail al-Diniyyah al-Maudhu'iyyah Fikrah Nahdliyyah:

 A. Mukaddimah (pendahuluan)

Pembentukan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama dilatarbelakangi oleh dua faktor dominan. Pertama adanya kekhawatiran dari sebagian umat Islam yang berbasis Pesantren terhadap gerakan kaum modernis yang meminggirkan mereka. Kedua, sebagai respons ulama-ulama berbasis Pesantren terhadap pertarungan ideologis yang terjadi di dunia islam pasca penghapusan kekhilafahan di Turki, munculnya gagasan Pan-islamisme yang dipelopori oleh Jamaluddin al-Afghani dan gerakan kaum Wahabi di Hijaz. Gerakan kaum reformis yang mengusung isu-isu pembaruan dan purifikasi membuat ulama-ulama yang berbasis Pesantren melakukan konsolidasi untuk melindungi dan memelihara nilai-nilai tradisional yang telah menjadi karakteristik kehidupan mereka.

Gerakan ulama berbasis Pesantren semakin kental dan nyata terlihat mulai terbentuknya organisasi pendidikan dan dakwah, Seperti Nahdlatul Wathon dan Taswirul Afkar. Puncaknya adalah munculnya Komite Hijaz. Kemudian pada tanggal 31 Januari tahun 1926 Masehi atau bertepatan tanggal 16 Rajab tahun 1354 Hijriyah, para ulama yang berbasis Pesantren memutuskan untuk membentuk organisasi kemasyarakatan Islam ala Ahlussunnah Wal Jamaah yang bernama Nahdlatoel Oelama, yang bertujuan untuk mengimbangi gerakan kaum reformis yang seringkali tidak memperhatikan tradisi-tradisi yang sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. 

Perjalanan waktu membawa Nahdlatul Ulama berinteraksi dengan organisasi-organisasi lain yang memiliki karakter dan cara berpikir berbeda. Akibatnya, warga Nahdlatul Ulama sendiri banyak yang kehilangan identitas ke-Nu-annya. Banyak orang yang secara formal masih mengatasnamakan warga nahdliyyin, tetapi cara berpikir tidak lagi mencerminkan karakteristik Nahdlatul Ulama. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya Fikrah Nahdliyyah yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap nahdliyyin di dalam bersikap dan bertindak. 

Oleh karena itu, untuk menjaga nilai-nilai historis dan tetap meneguhkan Nahdlatul Ulama  pada garis-garis perjuangannya, serta menjaga konsistensi warga nahdliyyin berada pada koridor yang telah ditetapkan,  Nahdlatul Ulama perlu membuat Fikrah Nahdliyyah. 

B. Definisi

Nahdlatul Ulama memiliki metode berpikir sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Fikrah Nahdliyyah adalah kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran an Ahlussunnah Wal Jamaah, yang dijadikan landasan berpikir Nahdlatul Ulama (khiththah Nahdliyyah) untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka Islah al-ummah (perbaikan umat). 

C. Manhaj Fikrah Nahdliyyah (Metode Berpikir ke-NU-an)

Dalam merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki Manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah sebagai berikut:

Dalam bidang aqidah atau teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti Manhaj dan pemikiran Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi.

Dalam bidang fiqih atau hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermadzhab secara qauli dan manhaji kepada salah satu Imam madzhab Al-Arba'ah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Dalam bidang tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti imam Al-Junaidi Al Baghdadi (w. 297 H) dan Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H/1085-1111 M).

D. Khashaish (Ciri-ciri) Fikrah Nahdliyyah

Fikrah Tawasuthiyah (pola pikir moderat), Artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i'tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan.Nahdlatul Ulama tidak tafrith (gegabah) atau ifrath (ekstrem).

Fikrah Tasamuhiyah (pola pikir toleran),Artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan cewek lain walaupun aqidah, cara berpikir dan budayanya berbeda.

Fikrah Ishlahiyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (Al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).

Fikrah Tathawwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.

Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis),  artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.

IKUTI BLOG