Naskah Resolusi Jihad 1 dan 2 Nahdlatul Ulama

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/naskah-resolusi-jihad-satu-dan-dua.html
Naskah resolusi jihad merupakan bentuk seruan dari para ulama yang dipimpin oleh Kyai Haji Hasyim Asy'ari untuk Jihad melawan penjajah. Naskah resolusi jihad ada 2 macam, pertama berisi tentang permohonan kepada pemerintah Republik Indonesia, agar menentukan sikap dan tindakan yang nyata terhadap usaha-usaha yang membahayakan kemerdekaan, agama dan negara Indonesia serta melanjutkan perjuangan “Sabilillah” untuk tegaknya NKRI dan Agama Islam, kedua berisi tentang hukum fardhu ain menolak dan melawan penjajah.

Yang melatarbelakangi munculnya resolusi jihad antara lain para ulama merasa prihatin dengan terancamnya Republik Indonesia. Sehingga para ulama yang dipimpin Kyai Haji Hasyim Asy'ari menyerukan Jihad melawan tentara sekutu. Seruan ini dikenal dengan nama resolusi jihad.

Resolusi Jihad I 

Resoloesi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah

Bismillahirrochmaanir Rochim

Resoelusi:

Rapat Besar Wakil-wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.

Mendengar:

Bahwa di tiap2 Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing 2 untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai kewajiban bagi tiap2 orang Islam.

Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagai besar terdiri dari umat Islam.

Mengingat:

Bahwa oleh pihak belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketentraman umum.

Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.

Bahwa pertempuran2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Umat Islam jang merasa wajib menurut Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

Bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian2 tersebut.

Memutuskan:

Memohon dengan sangat kepada pemerintah Republik Indonesia supadja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha djang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.

Supaja memerintahkan melandjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaja, 22-10-1945

HB. NAHDLATOEL OELAMA

Resolusi Djihad-II

NAHDLATOEL OELAMA

“RESOLUSI”

MOEKTAMAR NAHDLATOEL ‘OELAMA’ ke-XVI jadi diadakan di POERWOKERTO moelai malam hari Rebo 23 hingga malam Sabtoe Rb. ‘oetsani 1365, bertepatan dengan 26 hingga 29 Maret 1946.

Mendengar:

Keterangan2 tentang soeasana genting jang melipoeti Indonesia sekarang, disebabkan datangja kaoem pendjadjah, dengan dibantoe oleh kakitanganja jang menyeloendoep ke dalam masjarakat Indonesia:

Mengingat:

  • Bahwa Indonesia adalah negeri Islam.
  • Bahwa Oemmat Islam dimasa laloe telah tjoekoep menderita kedjahatan dan kezholiman kaoem pendjadjah.

Menimbang:

  • Bahwa mereka (Kaoem Pendjadjah_ telah mendjalankan kekedjaman, kedjahatan dan kezholiman dibeberapa daerah daipada Indonesia.
  • Bahwa mereka telah mendjalankan mobilisasi (Pengarahan tenaga peperangan) oemoem, goena memeperkosa kedaoelatan Repoeblik Indonesia.

Berpendapat:

Bahwa Oentoek menolak bahaja mendjadjah itoe tidak mungkin dengan djalan pembitjaraan sadja.

Memoetoeskan:

  • Berperang menolak dan melawan pendjadjah  itoe Fardloe ‘ain (yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata atau tidak (bagi orang jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km. dari tempat masoek kedoedoekan moesoeh).
  • Bagi orang-orang jadi berada diluar djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu fardloe kifajah (yang tjoekoep, kalau dikerdjakan sebagian sadja).
  • Apa bila kekoeatan dalam No. I beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang-orang jang berada diloear djarak lingkaran 94 Km. Wadjib berperang djoega membantoe No.1, sehingga moesoeh kalah.
  • Kaki tangan moesoeh adalah pemetjah keboelatan tekad dan kehendak ra’jat, dan haroes dibinasakan menoeroet hoekoem Islam sabda Chadits, riwajat Moeslim.

Resoloesi ini disampaikan kepada:

  • P.J.M. Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan Delegasi Moe’tamar.
  • Panglimatertinggi T.R.I.
  • M.T. Hizboelllah
  • M.T. Sabilillah
  • Ra’jat Oemoem
Itulah naskah resolusi jihad satu dan dua. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah wawasan keilmuan sejarah anda. Wallahu A'lam