Pengertian Hukum Perikatan Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/pengertian-hukum-perikatan-islam.html
Dalam literatur ilmu hukum terdapat beberapa istilah yang sering kita pakai sebagai rujukan disamping istilah “Hukum Perikatan” untuk menggambarkan ketentuan hukum yang mengatur transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah “Hukum  Perutangan”, Hukum Perjanjian”, ataupun “Hukum Kontrak”. Masing-masing istilah tersebut memiliki titik tekan yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Istilah Hukum Perutangan biasanya diambil karena  suatu transaksi mengakibatkan adanya konsekuensi (akibat) yang berupa suatu peristiwa secara runtut. Hukum Perjanjian digunakan apabila melihat bentuk nyata dari adanya transaksi.

Perjanjian menurut Profesor Subekti, SH., adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. 

Apabila pengaturan hukum tersebut mengenai perjanjian dalam bentuk tertulis, maka hal tersebut dinamakan sebagai “Hukum Kontrak”, yang mana terdapat sebuah dokumen atau arsip fisik yang mengikat bagi siapa saja yang terikat di dalamnya.

Sedangkan “Hukum Perikatan” digunakan untuk menggambarkan bentuk abstrak dari terjadinya keterikatan para pihak yang mengadakan transaksi tersebut, yang tidak hanya timbul dari adanya perjanjian antara para pihak, namun juga dari ketentuan yang berlaku di luar perjanjian tersebut yang menyebabkan terikatnya para pihak untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu.

Dari pemaparan singkat di atas dapat disimpulkan  bahwa hukum perikatan memiliki pengertian yang lebih luas dari sekedar hukum perjanjian.

Pengertian Hukum Perikatan Islam

Hukum perikatan Islam adalah hukum Islam yang diadopsi dalam fiqih bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia di dalam menjalankan hubungan ekonominya.

Sedangkan menurut Profesor Doktor Haji Muhammad Tahir Azhary, SH., Hukum Perikatan Islam adalah sebuah seperangkat kaidah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijtihad para ulama yang mengatur tentang hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang diarahkan menjadi objek suatu transaksi.

Kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada konsep Hukum Perikatan Islam ini memanglah bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, tetapi kaidah-kaidah ini tidak lepas dari fungsi fikih sebagaimana pemahaman dari syariah yang dibentuk oleh beberapa ulama mazhab yang memiliki kemampuan atau kriteria keilmuan yang tinggi dalam mengkaji sebuah hukum mentah di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Atau yang kita sering sebut sebagai Imam Mujtahid. Di Indonesia sendiri terdapat 4 mazhab masyhur yang diakui, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Sedangkan di Indonesia mayoritas mengikuti Imam Syafi’i.

Dari pemaparan di atas bisa disimpulkan bahwa ada sebuah keterkaitan antara Hukum Perikatan Islam, khususnya yang bersifat perdata dengan prinsip kepatuhan dalam menjalankan ajaran agama Islam yang ketentuannya terdapat dalam sumber-sumber hukum Islam tersebut.

Hal ini menunjukkan adanya sifat religius transendental (menonjolkan sifat kerohanian) yang terkandung pada aturan-aturan yang melingkupi Hukum Perikatan Islam itu sendiri yang merupakan pencerminan otoritas (kekuasaan) Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebagai Tuhan Yang Maha Mengetahui segala tindak-tanduk manusia dalam hubungan antar sesamanya (muamalah).

Kesimpulannya substansi dari Hukum Perikatan Islam ini cakupannya lebih luas dari materi yang terdapat pada hukum perikatan perdata Barat Hal ini dapat dilihat dari keterkaitan antara hukum perikatan itu sendiri dengan hukum Islam yang melingkupinya yang tidak semata-mata mengatur hubungan antara manusia dengan manusia saja tetapi juga hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala Atau dalam definisi skematis biasa kita sebut hukum vertikal dan horizontal hukum vertikal adalah hubungan antara manusia dengan Tuhan sedangkan hukum horizontal adalah hubungan antara manusia dengan manusia lain. 

Demikian pembahasan singkat mengenai pengertian Hukum Perikatan Islam semoga apa yang kamu sampaikan bermanfaat Wallahu A’lam

Daftar pustaka:

  • Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2001).
  • Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa, 1984).
  • Imam Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asa, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
  • I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Teori dan Praktik, (Jakarta: Kesaint Blanc, 2003).
  • Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004).
  • M. Tahir Azhary B.K Hukum Perikatan Islam, Fak. Hukum UI, 1998.