Pengertian Jual Beli Mudhthar (Terpaksa)

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/pengertian-jual-beli-mudhthar-terpaksa.html
Jual Beli Mudhthar-Kadang-kadang ada orang yang terpaksa menjual miliknya lantaran berhutang atau untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ia menjual dengan harga di bawah standard harga barang tersebut. 

Contoh: Pak Fulan akhir-akhir ini tidak bekerja lagi karena termasuk salah satu korban PHK masal di pabriknya. Alhasil, ia harus memutar otak demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Tetapi karena tuntutan biaya keluarga, termasuk biaya makan dan biaya pendidikan anak-anaknya, ia akhirnya menjuali beberapa barang berharganya seperti motor, TV, kulkas dan lain-lain. Berhubung dalam keadaan itu ia benar-benar memerlukan uang, akhirnya pak Fulan menjual barang-barangnya dengan harga murah atau di bawah harga pasaran agar dapat segera laku.

Bagaimanakah pandangan Islam soal jual beli tersebut? Apakah dibenarkan dalam Islam? Jawabannya adalah dibenarkan dan diperbolehkan dalam Islam, tetapi hukumnya makruh. Dan kemakruhan tersebut tidak sampai pada tingkat Fasakh (rusak, tidak sah atau batal). Maka, jual beli yang demikian itu adalah sah-sah saja dalam Islam.

Bahkan dalam Islam, orang seperti pak Fulan malah seharunya berhak untuk dibantu, syukur-syukur diberikan qiradh atau hutangan agar ia terbebas dari belenggu kesulitan yang menimpanya. 

Praktek jual beli seperti ini sudah banyak kita temui di lapak-lapak media sosial. Mereka yang kesulitan ekonomi dan benar-benar membutuhkan uang waktu itu terpaksa harus menjual barang-barang seadanya agar dapat di-uang-kan.

Ketika memang si Fulan dibenarkan dalam keadaan demikian, maka sudah sepantasnya bagi kita sesama Muslim ikut membantunya, baik membantu membelinya atau membantu share saja agar status jualannya bisa ter-up di media sosial.

Berbeda dengan jual beli cara paksa. Si Fulan karena butuh uang, ia memaksa pihak lain untuk membeli barangnya. Jika demikian, maka hukumnya haram, dan jual beli tersebut dinyatakan tidak sah. Sebab, dalam jual beli ada hak “memilih” sebelum akad. Maka keputusan sahnya akad transaksi harus melibatkan kerelaan si pembeli, serta hak pilih dari si pembeli.

Jual beli Mudhthar juga pernah disinggung pada zaman  Khulafaur Rasyidin. Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Nanti akan ada masa di mana sebagian orang kaya menggigit apa yang ada ditangannya. Suatu perbuatan yang tak pernah diperintahkan.”

Maksudnya adalah kelak ada orang-orang yang terdesak terpaksa melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah diperintahkan, yaitu menjual barang dengan setengah kerelaan karena dihargai dengan harga di bawah standard.

Kesimpulannya, jual beli Mudhthar atau terpaksa hukumnya adalah boleh, tetapi makruh. Karena ada unsur kerelaan dari satu pihak (yaitu penjual) yang belum sempurna. Tetapi makruhnya tersebut tidak sampai hingga fasakh (rusak) yang mengakibatkan jual beli tersebut batal.

Demikian pembahasan mengenai hukum jual beli Mudhthar (terpaksa) semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Jangan lupa bagikan artikel ini apabila bermanfaat. Wallahu A’lam