Pengertian Perikatan (Akad) Dalam Hukum Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/pengertian-perikatan-akad-dalam-hukum-islam.html
Setidaknya ada 2 istilah dalam Al-Qur’an yang memiliki hubungan dengan perjanjian, yaitu akad (al-’aqdu) dan janji (al-’ahdu). Pengertian akad secara bahasa adalah ikatan atau mengikat. Dikatakan ikatan karena menghimpun dan mengumpulkan dua ujung tali dan  mengikat salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu. Menurut Fathurrahman Djamil, istilah al-’aqdu ini dapat disamakan dengan istilah verbintenis dalam KUH Perdata.

Sedangkan istilah al-’ahdu disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst, yaitu suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan orang lain, istilah yang terdapat juga dalam Quran Surat Ali Imron ayat 76 yang berbunyi, “Sebenarnya siapa yang menepati janji dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imrah: 76)

Kemudian para jumhur ulama memberikan definisi akad sebagai pertalian antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.

Beberapa tokoh mengemukakan terjadinya suatu perikatan menurut tiga tahap yaitu sebagai berikut:

Pertama, perjanjian, yaitu pernyataan dari seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kemauan orang lain. Janji ini mengikat orang yang menyatakannya untuk melaksanakan janji tersebut seperti yang difirmankan Allah dalam Qur’an surat Ali-Imran ayat 76 di atas.

Kedua, persetujuan, yaitu pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan oleh pihak pertama, persetujuan tersebut harus sesuai dengan janji pihak pertama.

Ketiga, apabila dua buah janji dilaksanakan, maksudnya oleh para pihak, maka terjadilah apa yang dinamakan “akad”. Dan yang mengikat masing-masing pihak sesudah pelaksanaan perjanjian Itu bukan lagi  al-‘ahdu tetapi al-’aqdu.

Sebagai contoh jika A menyatakan janji untuk membeli sebuah mobil kemudian B menyatakan janji untuk menjual sebuah mobil, maka A dan B berada pada tahap perjanjian atau al-’ahdu..

Apabila merek mobil dan harga mobil disepakati oleh kedua pihak, maka terjadi persetujuan. Jika 2 janji tersebut dilaksanakan, misalnya dengan membayar uang tanda jadi terlebih dahulu oleh A, maka terjadilah perikatan atau al-’aqdu diantara keduanya. 

Proses perikatan ini tidak terlalu berbeda dengan proses perikatan yang dikemukakan oleh Subekti yang didasarkan pada KUH Perdata. Subekti memberi pengertian bahwa, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Subekti juga menjelaskan bahwa, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Peristiwa perjanjian ini menimbulkan hubungan di antara orang-orang tersebut yang disebut dengan perikatan. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian penerbitan perikatan, seperti yang tercantum dalam pasal 1233 KUH Perdata bahwa perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan.

Perbedaan yang terjadi dalam proses pendekatan antara hukum Islam dan KUH Perdata adalah pada tahap perjanjianya. Pada hukum perikatan Islam, janji dari  pihak pertama terpisah dari janji pihak kedua (merupakan dua tahap), baru kemudian lahir perikatan.

Sedangkan dalam KUH Perdata, perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua adalah  satu tahap yang kemudian menimbulkan perdebatan di antara mereka. Menurut A Gani Abdullah dalam Hukum Perikatan Islam, titik tolak yang paling membedakannya adalah pada pentingnya unsur ikrar ijab dan kabul dalam setiap transaksi. Apabila dua janji antara pihak tersebut disepakati dan dilanjutkan dengan ikrar, maka terjadilah al-’aqdu atau perikatan.