Perbedaan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Barat
Ditinjau dari keadaan
Ditinjau dari keadaan, hukum adat telah lama ada di Indonesia, tetapi tidak dapat ditentukan dengan pasti kapan pertama kali dibentuk dan siapa yang pertama kali membentuk.
Sedangkan hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya.
Sedangkan hukum barat datang bersamaan dengan orang Belanda yang datang ke Nusantara untuk berdagang.
Ditinjau dari bentuk
Sedangkan kalau ditinjau dari bentuk, hukum adat tidak lah memiliki wujud atau bersifat abstrak karena memang tidak ada sejarah yang menuliskan tentang Hal tersebut.Hukum ini biasanya turun-temurun dari lisan ke lisan.
Sedangkan hukum Islam tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan tetapi dapat dipatuhi oleh masyarakat Islam karena kesadaran dan keyakinan mereka. Dan tidaklah mudah hukum ini secara spontan masuk ke Indonesia, ia harus melewati kerumitan kolaborasi budaya dari berbagai sudut pandang kepercayaan yang berbeda-beda.
Untuk hukum barat sendiri bentuknya tertulis dalam bahasa Belanda, terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang yang berlaku dalam praktik di Indonesia. Hukum perdata barat telah menjadi hukum tidak tertulis secara tidak dinyatakan dengan sadar.
Ditinjau dari tujuan
Kalau ditinjau dari tujuan hukum adat memiliki misi untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram dan sejahtera.
Sedangkan hukum Islam memiliki tujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini mencakup aspek memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
Sedangkan hukum barat memiliki tujuan untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Ditinjau dari sumber
Apabila ditinjau dari sumber, hukum adat memiliki sumber dari keputusan penguasa adat masa itu, kemudian bersumber juga dari adat atau kebiasaan yang terbentuk dari pelaksanaan pergaulan dalam sehari-hari.
Sedangkan untuk hukum Islam sendiri bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqih ulama yang mengkaji tentang ibadah (hubungan manusia dengan Allah) dan fiqih muamalah (hubungan manusia dengan manusia).
Untuk hukum barat sendiri terbagi menjadi tiga sumber, yaitu sumber pengenalan, sumber isi dan sumber pengikat. Pengenalan bersumber dari peraturan perundang-undangan sejak zaman kolonial. Isi bersumber dari kemauan pembentukan undang-undang di negara Belanda di masa lalu. Sedangkan pengikat bersumber dari kekuasaan negara yang membentuk undang-undang yang melalui aturan peralihan UUD 1945 yang kini dilanjutkan.
Ditinjau dari struktur
Apabila ditinjau dari struktur, hukum adat memiliki beberapa kelompok tersendiri. Contoh di Minangkabau terdapat beberapa adat, yaitu adat nan sabana, adat pusaka, adat istiadat, adat nan teradat dan adat nan diadatkan.
Sedangkan hukum Islam sendiri memiliki struktur Sentral yaitu Al-Qur’an al-karim, kemudian sunnah Nabi atau hadis Nabi, hasil ijtihad dari para imam mujtahid, serta qiyas dalam forum diskusi keilmuan.
Untuk struktur hukum barat adalah kitab undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, kemudian keputusan hakim dan amalan keputusan.
Ditinjau dari lingkup masalah
Apabila ditinjau dari lingkup masalah maka hukum adat hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Sedangkan hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia saja, tetapi juga mengatur antara manusia dengan penguasa, serta mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalam bahasa Islam akrab kita sebut sebagai Hablun Minannas (hubungan horizontal) dan Hablun Minallah (hubungan vertikal).
Sedangkan hukum barat hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Ditinjau dari pembidangan
Apabila ditinjau dari pembidangan hukum adat tidaklah mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publik.
Sedangkan hukum Islam terdapat pembidangan antara ibadah yaitu mengatur hubungan manusia dengan Allah, serta pembidangan muamalah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan manusia lain.
Sedangkan untuk hukum barat sendiri dikenal dengan pembidangan perdata dan hukum publik.
Ditinjau dari hak dan kewajiban
Untuk hukum adat sendiri tidak ada peninjauan antara hak dan kewajiban. Sedangkan hukum Islam memiliki prioritas bahwa kewajiban lebih diutamakan daripada hak. Sedangkan dalam hukum barat, hak harus didahulukan daripada kewajiban.
Ditinjau dari norma atau kaidah hukum
Untuk hukum adat tidak memiliki tinjauan norma atau kaidah hukum. Sedangkan dalam hukum Islam terdapat beberapa klasifikasi mengenai kaidah hukum, diantaranya yaitu wajib (kewajiban), sunnah (dianjurkan), Jaiz (dibolehkan), makruh (lebih baik ditinggalkan) dan haram (wajib ditinggalkan). Sedangkan untuk hukum barat sendiri terdapat tiga kaidah hukum, yaitu perintah (Impere), larangan (Prohibere) dan yang diperbolehkan (Epermittere).
Demikian pembahasan mengenai perbedaan antara hukum adat, hukum Islam dan hukum barat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam