Hubungan Vertikal dan Horizontal dalam Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/ubungan-vertikal-dan-horizontal-dalam-Islam.html
Kita tahu bahwasanya substansi dari hukum Islam sendiri terbagi menjadi dua bagian yang pertama adalah sebuah aturan atau ketentuan hukum yang bersumber dari Allah Swt., yang memiliki fungsi dan tujuan untuk mengikat manusia dengan kewajiban ibadah, perintah taat serta perintah menjauhi segala sesuatu yang dilarang.

Yang kedua adalah sebuah aturan atau ketentuan hukum yang bersumber dari Allah Swt.,  yang memiliki fungsi dan tujuan untuk mengatur antara manusia dengan manusia lain, serta membatasi manusia terhadap kelemahan sifat-sifat manusia itu sendiri yang  berpotensi untuk saling menguasai atau melampaui batas-batas hak orang lain.

Dalam bahasa akrab Islam biasa disebut Hablun Minallah dan Hablun Minanas. Secara skematis, hal ini biasa disebut sebagai hubungan vertikal dan horizontal sebagaimana gambar yang telah kami sisipkan di atas. Maksud dari hubungan vertikal adalah hubungan ke atas atau hubungan antara manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yaitu sebuah aturan yang mencakup segala aspek kehidupan rohani setiap makhluk ciptaan-Nya. Sedangkan hubungan horizontal adalah hubungan antar sesama manusia atau biasa kita sebut hubungan muamalah yang membatasi dan melindungi setiap hak Manusia agar tidak di ditabrak dengan kelemahan-kelemahan manusia lain yang pada hakikatnya tidak dapat dikendalikan secara sempurna.

Kedua hukum atau hubungan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu, setiap manusia wajib memiliki prinsip bahwa dirinya akan tidak pernah seimbang apabila berambisi untuk fokus pada suatu garis saja, baik dalam garis horizontal maupun vertikal.

Hukum Islam sendiri pada hakikatnya mengandung proteksi, yaitu memberi perlindungan kepada setiap manusia terhadap kelemahan sifat-sifat manusia yang berpotensi untuk saling menguasai atau melampaui batas-batas hak orang lain.

Tetapi dalam kedua prinsip tersebut tidaklah sama.Hubungan vertikal atau hukum vertikal sifatnya adalah absolut (mutlak dan keras), semua sudah ditetapkan oleh Allah dan tidak boleh diubah-ubah entah pada tempat manapun maupun di masa kapanpun.

Berbeda dengan hubungan horizontal atau hukum horizontal yang memiliki sifat  terbuka, atau dapat mengikuti perkembangan zaman serta boleh diadakan modifikasi selagi itu tidak bertentangan dengan sumbernya langsung yaitu Al-Qur’an dan hadis. 

Meskipun bersifat terbuka hubungan horizontal atau hukum horizontal tidaklah semata-mata dapat Dimodifikasi seenaknya banyak orang-orang tertentu yang boleh melakukannya yaitu orang-orang yang  memang secara keilmuan memumpuni serta orang-orang yang berhak melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum baru yang belum ada sebelumnya. 

Hal ini bertujuan agar Islam tetaplah berada di dalam jalur yang benar, serta tidak menyeleweng dari kaidah-kaidah yang telah ditentukan menurut hukum aslinya.

Hubungan vertikal 

Sebagaimana garis yang menyimbolkan dari bawah ke atas, hubungan ini mengisyaratkan bahwa setiap makhluk harus memiliki ikatan batin terhadap penciptanya. Maka dari itu, kita sebagai makhluk ciptaan Allah “labuda” (tidak boleh tidak) harus mengharmoniskan atau mempererat ikatan batin kita terhadap-Nya dengan cara melakukan segala perintah-Nya, seperti beribadah untuk mengugurkan kewajiban, berdzikir untuk mendekatkan diri, meninggalkan larangan untuk menjaga diri, dan lain sebagainya.

Hubungan horizontal 

Bagaimana garis yang menjalur  mendaftar. simbol tersebut mengisyaratkan bahwa setiap makhluk harus memiliki ikatan batin terhadap makhluk lain atau setiap manusia harus memiliki hubungan yang baik dengan sesama manusia.

Hubungan yang kamu maksud adalah hubungan yang mencakup dalam segala aspek kebaikan. Baik dalam tingkah laku, kepribadian, atau mungkin sifat positif dalam kehidupan bermasyarakat. 

Demikian pembahasan mengenai hubungan horizontal dan vertikal dalam Islam Semoga apa yang kamu sampaikan bermanfaat wallahualam