5 Tahap Subjek Hukum Islam Sesuai Kapasitas Umur Manusia

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/5-tahap-subjek-hukum-islam-sesuai.html
Setiap manusia memiliki hak hidup. Dan setiap manusia yang memiliki kehidupan akan dibebani suatu hukum sesuai dengan porsinya. Di dalam kehidupan ini, ada tahap yang memperlihatkan apakah orang tersebut dapat dibebani hukum atau tidak. Dalam hukum Islam, kapasitas hukum seseorang dapat dilihat dari tahapan-tahapan dalam kehidupannya.

Maksudnya, posisi pembebanan hukum ini tergantung pada tahap manusia itu sendiri. Misal, pembebanan hukum Islam terhadap bayi dan orang dewasa tentu saja beda. Bayi belum dibebani kewajiban shalat, sedangkan orang dewasa sudah.

Dan para Ahli Fiqih telah sepakat mengenai pembagian kapasitas hukum seseorang ke dalam 4 tahap subjek hukum:

1. Marhalah al-janin

Tahap ini dimulai sejak masa janin, masih berada dalam kandungan, hingga lahir dalam keadaan hidup. Sebagai subjek hukum, janin disebut “Ahliyah Al-Wujub Al-Naqisah”. Dalam tahap ini, janin dapat memperoleh “hak” namun tidak mengemban “kewajiban” hukum.

Misalnya, janin dapat hak waris pada saat orang tuanya meninggal dunia, dapat menerima hibah dan sebagainya. Tetapi bayi tidak mengemban kewajiban seperti shalat, puasa dan lain sebagainya.

2. Marhalah al-Saba

Tahap ini dimulai sejak manusia lahir dalam keadaan hidup hingga ia berusia 7 tahun. Pada tahap ini, seseorang disebut “Al-Sabiy Ghayr Al-Mumayyiz”. Hak dan kewajiban yang menyangkut harta miliknya dilaksanakan oleh walinya, misalnya mengenai pengelolaan harta tersebut dan pembayaran zakatnya.

3. Marhalah al-Tamyiz

Tahapan ini dimulai sejak seseorang berusia 7 tahun hingga masa pubertas atau baligh pada tahap ini seseorang disebut “Al-Sabiy Al-Mumayyiz” (telah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk).

Seseorang yang mencapai tahap ini dapat memperoleh separuh kapasitasnya sebagai subjek hukum (tanpa izin dari walinya). Oleh karena itu, segala aktivitas atau transaksi penerima hak yang dilakukan oleh anak ini dihukumi sah. Misalnya menerima hibah atau sedekah.

Sedangkan transaksi yang mungkin berpotensi  merugikan atau mengurangi haknya, misalnya menghibahkan atau berwasiat, hukumnya tidaklah sah kecuali mendapatkan izin atau mendapatkan pengesahan dari walinya 

Apabila anak tersebut memiliki kecakapan dalam transaksi, maka hal tersebut dihukumi sah selama tidak dibatalkan oleh walinya.

4. Marhalah al-Bulugh

Pada tahap ini seseorang telah mencapai akil baligh dan dalam keadaan normal ia dianggap telah menjadi mukallaf.

Kapan seseorang dianggap telah balik ini terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa usia baligh adalah 15 tahun. Sedangkan sebagian kecil ulama mazhab Maliki menyebutkan 18 tahun. Namun, ada juga yang memudahkan perkiraan baligh ini dengan melihat tanda-tanda fisik, yaitu ketika seorang perempuan telah datang bulan (haid) dan laki-laki telah mengalami perubahan-perubahan suara dan fisik seperti tumbuhnya jakun misalnya.

Pada tahap ini, seseorang telah memiliki kapasitas penuh sebagai subjek hukum. Intelektualitasnya telah matang dan dianggap cakap, kecuali terbukti sebaliknya, ia memiliki cacat pemikiran, kecerdasannya dibawah rata-rata manusia seumurnya.

5. Daur al-Rushd

Pada tahap ini kapasitas seseorang telah sempurna sebagai subjek hukum, dikarenakan telah mampu bersikap tindak demi keamanan dalam mengelola dan mengontrol harta dan usaha dengan bijaksana.

Pada dasarnya, kebijaksanaan seseorang dapat dicapai secara bersamaan sebelum atau sesudah baligh, bila telah memiliki sifat-sifat kecakapan berdasarkan pendidikan atau persiapan tertentu untuk kepentingan bisnis usaha atau transaksi yang akan dilakukan tersebut.

Orang yang telah mencapai pada tahap ini disebut sebagai orang yang Rosid Untuk umurnya sendiri dapat diperkirakan antara 19, 12 atau 21 tahun. 

Demikian pembahasan mengenai 5 Tahap Subjek Hukum Islam Sesuai Kapasitas Umur Manusia. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.