Jenis-Jenis Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
Untuk asuransi konvensional sendiri merupakan asuransi yang tidak berlandaskan dengan hukum Islam. Kenapa asuransi konvensional tidak sejalan dengan hukum Islam? Tentu saja karena di dalamnya mengandung unsur gharar, mysir dan riba.
Ketiga unsur tersebut dapat di temukan dalam akadnya, yaitu akad tabaduli’ atau akad pertukaran. Sedangkan akad tabaduli’ sendiri merupakan akad yang harus jelas besar pembayaran premi yang harus dibayarkan oleh peserta, dan jelas pula besar yang pertanggungan yang akan diterima oleh peserta.
Sedangkan dalam akad asuransi syariah tidak demikian. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah takafuli’ atau tabarru’. Untuk selengkapnya bisa anda baca di artikel ini: Mengenal Asuransi Syariah.
Sesuai judul di atas, kami akan membahas mengenai macam-macam produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah. Setidaknya ada dua jenis produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah, yaitu takaful jiwa (life insurance) dan takaful kerugian (general insurance).
Takaful Jiwa (Life Insurance)
Di dalam takaful jiwa terdapat pembagiannya lagi, yaitu:
Takaful Dana Siswa (Asuransi Dana Siswa)
Takaful Dana Siswa atau asuransi dana siswa merupakan perlindungan untuk perorangan yang bertujuan menyediakan dana pendidikan bagi pelajar, dalam mata uang Rupiah dan US Dollar untuk putra-putrinya sampai jenjang sarjana (S1).
Takaful Dana Investasi (Asuransi Dana Investasi)
Takaful Dana Investasi atau asuransi dana investasi merupakan perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dollar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
Takaful Dana Haji (Asuransi Dana Haji)
Takaful Dana Haji merupakan perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana untuk biaya menjalankan ibadah haji.
Takaful Khairat (Asuransi Tunjangan Kemakmuran)
Takaful Khairat merupakan suatu perlindungan kumpulan bagi pengusaha pemerintah atau swasta, organisasi yang berbadan hukum atau usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli warisan bila peserta atau karyawan mengalami musibah meninggal.
Takaful Kerugian (General Insurance)
Takaful kerugian juga terbagi lagi menjadi beberapa macam, yaitu:
Takaful Kebakaran (Asuransi Kebakaran)
Takaful kebakaran atau asuransi kebakaran merupakan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh musibah kebakaran.
Takaful Kendaraan (Asuransi Kendaraan)
Takaful kendaraan atau asuransi kendaraan merupakan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadi kecelakaan yang tidak terduga, baik secara keseluruhan atau sebagian, serta tindakan pencurian, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, huru-hara dan kecelakaan dari penumpang.
Takaful Kecelakaan (Asuransi Kecelakaan)
Takaful kecelakaan atau asuransi kecelakaan merupakan perlindungan terhadap resiko sebagai akibat kecelakaan yang dapat mengakibatkan kematian, cacat permanen atau cacar sebagian.
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam asuransi syariah. Mungkin jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, produk-produk mereka hampir sama. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, produk-produk dalam asuransi mengalami perkembangan variasi, seperti asuransi rumah, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.