Hukum Foto Prewedding Dalam Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/hukum-foto-prewedding-dalam-islam.html
Menikah merupakan sebuah momen sakral yang menyatukan dua non mahram menjadi satu ikatan hubungan mahram lewat akad khusus. Sebelum akad, seorang laki-laki tidak berhak berlebihan dalam bergaul apalagi menyentuh calon istrinya.

Lantas, bagaimana hukum prewedding dalam kacamata Islam? Bukankah yang namanya prewedding adalah proses pengambilan foto sebelum akad nikah dilaksanakan.

Sebelum ke pembahasan hukum, kita telaah dulu apa itu substansi dari pernikahan itu sendiri. Dalam kacamata Islam, pernikahan merupakan proses di mana terjadinya Ijab Kabul yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya ketika telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah dibenarkan oleh syariat.

Maksudnya, apabila proses Ijab Kabul dilaksanakan, maka terlahirlah sebuah hukum baru yang berlaku kepada objeknya, dan dalam konteks ini, objeknya adalah pasangan non mahram (laki-laki dan perempuan) yang akan terikat dengan hukum-hukum perikatan yang mulai berlaku sejak akad itu dinyatakan “sah” oleh saksi-saksi yang menyaksikan langsung prosesi akad.

Itulah sedikit penggambaran mengenai pernikahan dalam kacamata Islam. Ketika prosesi akad beserta syarat dan ketentuannya telah dilaksanakan, maka timbul hukum baru yang akan menyelimuti mereka. Pertama, si wanita akan berstatus istri, ia berhak mendapatkan nafkah dari suami, tetapi ia juga berkewajiban melayani suami. Kedua, si suami berhak mendapatkan pelayanan dari istri, tetapi ia juga berkewajiban menafkahi istri beserta anak-anaknya nanti.

Hukum Foto Prewedding Dalam Islam

Hukum foto prewedding atau prosesi foto sebelum menikah dapat dihukumi sesuai dengan keadaan yang berlaku. Maksudnya, apabila foto prewedding dihukumi haram, maka akan muncul stigma bahwa setiap prosesi pengambilan foto sebelum menikah akan dicap perbuatan buruk dan haram.

Menurut hemat kami, hal tersebut adalah pemahaman yang keliru. Di sini yang harus ditekankan bukanlah mengenai hukum prosesi fotonya, tetapi “cara/gaya fotonya”. Hukum foto sendiri adalah mubah (boleh), asalkan tidak menabrak aturan syariat. Berikut beberapa gaya/pose foto prewedding yang tidak dibenarkan dalam Islam (haram):

1. Foto Prewedding Gaya Ciuman

Baik gaya ciuman kening maupun bibir, hal tersebut merupakan perbuatan keji dan haram. Islam dengan tegas melarang foto prewedding gaya demikian. Sebab, wanita yang dicium pastilah belum menjadi mahramnya.

2. Foto Prewedding Gaya Pelukan

Gaya pelukan atau gaya apapun yang menimbulkan proses bersentuhnya dua insan yang belum mahram tanpa adanya penghalang adalah haram. Hal ini sangat penting kami sampaikan sebab yang akan berdosa tidak hanya calon pengantinnya saja, melainkan juga fotografer beserta para KRU-nya.

3. Foto Prewedding Gaya Terbuka

Maksudnya adalah gaya busana yang terbuka. Ada beberapa bagian aurat yang terbuka sehingga dapat menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya. Dan tidak perlu kami bahas lagi mengenai bagaimana ketentuan busana wanita dalam Islam. Intinya, foto prewedding dengan mengumbar aurat adalah perbuatan dosa besar.

Foto Prewedding Islami Syar’i

Berikut ketentuan foto prewedding yang dibenarkan dalam Islam:

Pertama, ajak orang tua atau saudara agar tidak menimbulkan fitnah. Mintalah untuk menemani saat prosesi foto prewedding dilakukan.

Kedua, jauhi bertatapan muka secara berlebihan, apalagi terpaku, khususnya kepada calon pasangan. Gunakan batasan-batasan islami saat berkomunikasi dengan calon, lakukan dengan sewajarnya serta tidak boleh berlebihan.

Ketiga, gunakanlah pakaian atau gaun yang sopan, tidak ketat serta dapat menutup seluruh aurat (berlaku untuk kedua mempelai).

Keempat, batasi jarak saat berfoto, jangan melakukan kontak fisik apapun tanpa adanya penghalang. Buatlah jarak di antara keduanya.

Terakhir, lakukan pengambilan foto prewedding sendiri-sendiri, setelah itu gabungkan menggunakan software editi foto seperti Potoshop misalnya. (cara yang paling baik). Contoh: 

https://www.abusyuja.com/2020/09/hukum-foto-prewedding-dalam-islam.html
Solusi Foto Prewedding Islami

Demikian pembahasan mengenai hukum foto prewedding dalam kacamata Islam. Memang secara keseluruhan tidak ada dalil khusus mengenai permasalahan tersebut. Tetapi kita sebagai Muslim cerdas pastilah tahu mana yang haram dan mana yang mubah dalam konteks ilmu fiqih mahram.

Hukum berfoto adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram apabila melanggar aturan-aturan syariat. Analogi seperti inilah yang bisa kita gunakan dalam permasalahan ini. Wallahu A’lam

IKUTI BLOG