Hukum Kartu Kredit Dalam Islam Lengkap

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/hukum-kartu-kredit-dalam-islam-lengkap.html
Kartu Kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa saja yang kita inginkan di mana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkannya.

Sedangkan pengertian kartu kredit secara lebih rinci lagi adalah uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance change) dan diangsur pada waktu yang telah ditentukan.

Sedangkan menurut para pakar, pengertian kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang, barang atau jasa secara kredit.

Konsep Dasar Penerbitan Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik dan dihubungkan dengan  identitas dari pemegang dan penerbitnya.Dalam penggunaannya kartu kredit melewati beberapa mekanisme atau prosedur penggunaan yaitu:

  • Pemegang kartu mengadakan perjanjian dengan penerbit kartu kredit dan berdasarkan perjanjian ini pihak penerbit menerbitkan kartu kredit atas nama pemegang kartu. Dengan ini, pemegang kartu dapat berbelanja pada toko-toko atau bidang jasa lainnya yang bersedia melayani pemegang kartu, Dan sebelumnya pedagang telah pula mengadakan perjanjian dengan pihak penerbit kartu.
  • Pemegang kartu kredit mengadakan perjanjian jual beli dengan pedagang;
  • Selanjutnya, pedagang menagih pembayaran kepada penerbit kartu kredit dan penerbit kartu mengadakan pembayaran terlebih dahulu atas uang pemegang kartu kredit. Dalam hal pembayaran ini, perusahaan penerbit kartu kredit mendapatkan komisi dari pihak pedagang;
  • Pada waktu yang ditentukan, perusahaan penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit.

Hukum Kartu Kredit Dalam Islam

Bagaimana pandangan Islam mengenai Kredit card atau kartu kredit? Berikut penjelasannya:

Dipandang dari sudut syariat maka dalam penggunaan kartu kredit ini telah terjadi unsur tolong menolong yang diperbolehkan, di mana pemegang kartu tertolong dalam hal kebutuhan pembayaran dengan uang tunai pada satu sisi, dan di sisi lain pedagang juga tertolong karena barangnya terjual yang pembayarannya dilakukan oleh perusahaan penerbit kartu kredit, sedangkan perusahaan penerbit atau perbankan menerima komisi atas jasa yang dilakukan.

Dari beberapa keterangan prosedur dan mekanisme proses pengadaan dan penggunaan kartu kredit di atas, maka dapat kita simpulkan mengenai beberapa perjanjian yang dikenal dalam sistem manajemen operasional perbankan syariah yaitu:

Al-Riyah (perjanjian kredit)

Al-Riyah merupakan perjanjian yang mengadakan suatu pembelian yang dilakukan terhadap suatu barang atau jasa yang pembayaran harga atau jasa tersebut dilakukan berangsur-angsur dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam penggunaan kartu kredit, yang melakukan pembayaran pada waktu terjadinya transaksi jual beli adalah perusahaan penerbit kartu kredit untuk kemudian diadakan penagihan dalam jangka waktu tertentu kepada pemegang kartu kredit yang mempunyai saldo minimal dalam rekeningnya.

Dari sudut pandang Syariah perjanjian ini dibolehkan karena mengandung unsur tolong-menolong yang menguntungkan di antara para ulama yang membolehkan perjanjian kredit ini antara lain Imam Thawus, Al-Hakam, Hammad dan Yusuf Al-Qardhawi.

Al-Wakalah (perjanjian pemberian kuasa)

Pengertian Wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Islam mensyariatkan Wakalah karena manusia membutuhkannya. Dasar hukumnya adalah QS. al-Kahfi ayar 19. Konsep ini dalam penggunaan kartu kredit merupakan fungsi perwakilan pembiayaan tunai dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh pihak penerbit kartu (bank).

Al-Kafalah (Perjanjian Penanggungan)

Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (pengalihan tanggung jawab). Dasar hukumnya adalah Qur’an surat Yusuf ayat 12. Untuk jaminan yang diberikan dalam mekanisme Kartu Kredit adalah kafalah al-muallaqah yang merupakan bentuk jaminan yang biasanya digunakan dalam industri perbankan maupun asuransi.

Bagaimana dengan kartu kredit yang tidak dibayar?

Dalam permasalahan ini, maka pihak pemegang kartu kredit akan dikenai sanksi sebagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh pihak bank (pembuat kartu kredit). Sebab, ketika seseorang telah sepakat membuka kartu kredit, maka dalam kacamata hukum, ia akan terikat pada perjanjian yang telah diberlakukan oleh pihak pembuat kartu kredit.

Dalam kacamata Islam , kartu kredit yang tidak dibayar tetaplah akan menjadi tanggungan hutang bagi pemegangnya. Dan pihak bank juga berhak menuntut pada jalur hukum apabila nasabah tersebut tetap tidak mau membayar angsurannya.

Secara mendasar, hukum dari sistem kartu kredit baik yang syariah maupun konvensional adalah sama saja (boleh). Semua memiliki unsur ta'awun (tolong-menolong/saling membantu) apabila dilakukan pada jalur yang benar. Apabila ada salah satu pihak yang dirugikan, maka akad Wakalah tersebut bisa batal.

Substansinya adalah sistem tersebut tidak melanggar syariat, serta semua pihak tidak ada yang dirugikan. Apabila demikian, maka konsep muamalah jenis ini dibenarkan dalam hukum islam.

Itulah hukum kartu kredit dalam Islam. Pada artikel berikutnya, kami akan membahas mengenai kartu kredit Syariah atau kartu kredit yang dipraktikkan oleh perbankan syariah.

Cukup Sekian dari kami. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam