Hukum MLM (Multi Level Marketing) Menurut Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/hukum-mlm-multi-level-marketing-menurut-islam.html
Multi Level Marketing, atau MLM merupakan istilah dari bahasa Inggris, Multi berarti “banyak”, Level berarti “jenjang atau tingkatan”, sedangkan Marketing berarti “pemasaran”. Jadi, Multi Level Marketing (MLM) adalah sebuah sistem pemasaran yang memiliki jenjang banyak. Disebut Multi Level sendiri karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan ber-jenjang banyak atau bertingkat-tingkat.

Apa itu MLM (Multi Level Marketing)?

MLM ini juga biasa disebut sebagai network marketing (jaringan marketing/pemasaran). Disebut demikian karena anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (network) yang merupakan suatu sistem pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan beberapa orang yang kerjanya melakukan pemasaran.

Ada juga yang menyebut MLM sebagai bisnis penjualan secara langsung atau direct selling. Sebab, sistem yang digunakan pada MLM adalah penjualan secara langsung oleh wiraniaga kepada konsumen. Tidak melalui perantara lagi, tidak melalui pasar, swalayan, kedai atau warung, tetapi langsung kepada pembeli.

Di Indonesia, saat ini penjualan langsung atau direct selling, baik yang single level maupun multi level, semuanya bergabung dalam suatu asosiasi, yaitu Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Organisasi ini merupakan anggota KADIN, yang merupakan bagian dari World Federation Direct Selling Association (WFDSA).

Konsep Dasar MLM (Multi Level Marketing)

MLM (Multi Level Marketing) adalah metode penjualan atau memasarkan langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa konsumen, sehingga biaya distribusi dari barang yang dijual atau dipasarkan bisa dipangkas atau bahkan dibuat sangat minim, dan ada juga yang mengatakan bahwa biaya distribusi pada sistem MLM ini tidak memungut serupiah pun (Rp.0), alias, tidak diperlukan biaya distribusi sama sekali.

MLM juga menghilangkan biaya promosi dari barang yang hendak dijual, karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  • Seorang distributor (si A) dapat mengajak orang lain (si B) untuk ikut juga sebagai distributor.
  • Kemudian orang lain itu (si B)  dapat pula mengajak orang lain lagi (si C) untuk ikut bergabung.
  • Begitu seterusnya, dan semua yang diajak dan ikut merupakan suatu kelompok distributor yang bebas mengajak orang lain lagi sampai level yang tanpa batas.

Inilah salah satu perbedaan MLM (Multi Level Marketing) dengan pendistribusian secara konvensional yang bersifat single level. Pada pendistribusian konvensional, seorang agen mengajak beberapa orang bergabung ke dalam kelompoknya menjadi penjual atau Sales (wiraniaga). Pada sistem single level, para wiraniaga tersebut meskipun mengajak temannya, hal tersebut hanyalah berfungsi sebagai pemberi referensi yang secara organisasi tidak di bawah koordinasinya, melainkan terlepas (independen). Itu artinya, mereka berada sejajar sama-sama sebagai seorang distributor.

Dalam MLM (Multi Level Marketing) terdapat unsur jasa. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya seorang distributor yang menjual barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari persentase harga barang. Selain itu, jika ia dapat menjual barang tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka ia mendapatkan bonus yang ditetapkan perusahaan.

MLM (Multi Level Marketing) Menurut Islam

Lantas bagaimana MLM (Multi Level Marketing) dalam Islam? Apakah dibenarkan? Berikut penjelasannya:

Dalam literatur hukum Islam, sistem MLM ini dapat dikategorikan pembahasan fiqih muamalah dalam Kitab buyu’ mengenai perdagangan atau jual beli. Oleh karena itu, dasar hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam terhadap bisnis MLM ini antara lain adalah konsep jual-beli, tolong-menolong dan kerjasama.

Dalam Al-Qur’an, dasar hukum jual-beli di antaranya terdapat dalam Qur’an surat al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan halalnya jual beli yang berbunyi,

“...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275)

Sedangkan dasar hukum ta’awun atau kerja sama di antaranya adalah Qur’an surat al-Maidah ayat 2 yang berbunyi,

“Tolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS. al-Maidah: 2)

Selain itu, terdapat pula Hadis Rasulullah Saw. riwayat Al Baihaqi dan Ibnu Majah yang berbunyi, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridho.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

Jadi, pada dasarnya hukum dari MLM adalah mubah (boleh) asalkan tidak mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  • Terdapat unsur riba;
  • Terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan;
  • Terdapat unsur dharar (merugikan atau menzalimi pihak lain);
  • Terdapat unsur jahalah atau tidak transparan.
  • Tidak memenuhi syarat-syarat sahnya jual beli 

Apabila MLM mengandung salah satu dari unsur di atas, maka hukumnya haram atau tidak dibenarkan dalam Islam. Sedangkan untuk MLM yang tidak melanggar syariat dan tidak ditemukan salah satu unsur-unsur di atas, maka hukumnya mubah atau boleh.

MLM (Multi Level Marketing) Syariah

Dari situ sistem MLM itu sendiri, pada dasarnya MLM syariah tidak jauh berbeda dengan MLM konvensional, namun yang membedakan adalah bahwa bentuk usaha atau jasa yang dijalankan MLM syariah adalah berdasarkan syariat Islam.

Sebagai contoh dalam menjalankan usahanya MLM Syariah harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :

  • Sistem distribusi pendapatan haruslah dilakukan secara profesional dan seimbang, dengan kata lain tidak terjadi eksploitasi antar sesama.
  • Apresiasi distributor, haruslah apresiasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, misalnya tidak melakukan pemaksaan, tidak berdusta, jujur dan tidak merugikan pihak lain serta berakhlak mulia.
  • Dalam penetapan harga, kalaupun keuntungan (komisi dan bonus) yang akan diberikan kepada para anggota berasal dari keuntungan penjualan barang, bukan berarti harga barang yang dipasarkan harus tinggi nilainya. Semakin besar jumlah anggota dan distributor, maka tingkat harga semakin menurun yang pada akhirnya kaum Muslimin dapat merasakan sistem pemasaran tersebut.
  • Jenis produk yang ditawarkan haruslah produk yang benar-benar terjamin kehalalannya dan kesuciannya, sehingga kaum muslimin merasa aman untuk menggunakan atau mengkonsumsi produk yang dipasarkan.
  • Kesimpulannya, MLM atau Multi Level Marketing tidaklah bertentangan dengan hukum perikatan Islam “sepanjang memenuhi rukun dan syarat-syarat perikatan menurut hukum Islam serta tidak mengandung unsur-unsur riba, gharar, dharar dan jahalah sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas”.