Hukum Waralaba (Franchising) Dalam Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/hukum-waralaba-franchising-dalam-islam.html
Waralaba (Franchising) adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas kekayaan intelektual, penemuan atau siri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan atau penjualan barang atau jasa.

Sedangkan secara umum, yang dimaksud dengan perjanjian Waralaba (Franchising) adalah pemberian hak oleh franchisor kepada fernchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal seperti brand/merek atau ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan/jasa berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan, yang mencakup logo, merek, desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran, pemberian bantuan yang luas, waktu/jam operasional, pakaian serta penampilan karyawan, sehingga kekhasan usaha atau ciri-ciri pengenal bisnis dagang/jasa milik franchisee sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang/jasa milik franchisor.

Dari kedua pengertian di atas tampak adanya dua pihak dalam perjanjian Waralaba (Franchising), yaitu pemberi Waralaba (Franchisor) dan penerima Waralaba (Franchisee). Yang dimaksud dengan Franchisor adalah pihak atau para pihak yang memberikan izin kepada pihak lain (Franchisee) untuk menggunakan kekhasan usaha dan spesifikasi (ciri pengenal) bisnis miliknya. Sedangkan yang dimaksud dengan Franchisee adalah pihak atau para pihak yang mendapatkan izin atau lisensi Franchisee dari pihak franchisor  untuk menggunakan kekhasan usaha atau spesifikasi usaha Franchisor tersebut.

Hukum Waralaba (Franchising) Dalam Islam

Bila diperhatikan dari sudut bentuk perjanjian yang diadakan dalam Waralaba (Franchising), maka dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah). Hal ini disebabkan karena dengan adanya perjanjian Franchising, maka secara otomatis antara Franchisor dengan Franchisee terbentuk hubungan kerjasama untuk waktu tertentu (sesuai dengan kontrak perjanjian). Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak.

Suatu Waralaba (Franchising) adalah suatu bentuk perjanjian, yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima Waralaba (Franchising).

Waralaba (Franchising) merupakan suatu perjanjian yang bertimbal balik karena diantara kedua belah pihak baik Franchisor maupun Franchisee sama-sama mendapatkan keuntungan. Untuk Franchisor mendapatkan biaya (uang) atas kekhasan usahanya, sedangkan Franchisee mendapatkan hak untuk menggunakan kekhasan usaha Franchisor.

Dalam Waralaba (Franchising) juga diperlukan adanya prinsip keterbukaan dan kehati-hatian. Hal ini sangat sesuai dengan rukun dan syarat akad menurut Islam dan sistem seperti ini tidaklah mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan), sebab segala aspek dalam akad haruslah transparan.

Waralaba (Franchising) merupakan perjanjian formal. Hal tersebut dikarenakan perjanjian Waralaba (Franchising) memang disyaratkan untuk dibuat secara tertulis. Hal ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan hak bagi kedua belah pihak yang terlibat perjanjian Waralaba (Franchising). Hal ini sesuai dengan Qs. al-Baqarah ayat 282.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem Waralaba (Franchising) ini tidaklah bertentangan dengan syariat Islam, selama objek perjanjian Waralaba (Franchising) tersebut tidak merupakan hal yang dilarang oleh syariat Islam, seperti menjual produk-produk haram misalnya. Jika demikian, maka secara otomatis perjanjian tersebut batal.

Untuk menciptakan sistem bisnis Waralaba (Franchising) yang islami, diperlukan sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis. Filter tersebut adalah dengan cara menjauhi 7 (tujuh) hal berikut:

  1. Maysir, yaitu sebagai bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor nyata dan tidak produktif.
  2. Asusila, yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.
  3. Gharar, yaitu segala bentuk transaksi yang tidak transparan, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
  4. Haram, yaitu objek transaksi dari proyek usaha yang diharamkan oleh syariah.
  5. Riba, yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman.
  6. Ihktikar, yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
  7. Berbahaya, yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan kemaslahatan.

Berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum bisnis Waralaba (Franchising) sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha yang akan dijalankan. Yang penting untuk disorot adalah sistem yang digunakan, apakah bertentangan dengan syariat atau tidak. Apabila tidak melanggar syariat, maka bisnis tersebut dihukumi boleh karena termasuk dalam salah satu akad syirkah.

Namun secara umum, berbisnis melalui Waralaba (Franchising) adalah suatu jalan yang baik untuk dicoba, karena metode ini selain membawa keuntungan bagi para pihak, juga pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai islami. Wallahu A'lam