Kedudukan Hukum Perikatan Islam di Lembaga Syariah Indonesia

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/kedudukan-hukum-perikatan-islam-dalam-lembaga-syariah-di-indonesia.html
Seperti yang kita ketahui, bahwa pengkajian hukum Islam secara ilmiah sebagai suatu bidang hukum tersendiri memang belum banyak dilakukan di Indonesia. Hal ini tidak sebanding dengan berkembangnya praktik-praktik kegiatan usaha yang dikembangkan oleh ekonomi syariah yang akhir-akhir ini telah tumbuh pesat.

Sebagaimana sejarah berkata, praktik bank muamalam pertama kali didirikan pada tahun 1992, sebagai penyandang bank syariah pertama yang memprioritaskan batasan-batasan syariat dalam pengelolaan lembaga.

Lembaga inilah yang akhirnya mempelopori lembaga-lembaga lain dalam penggunaan dasar hukum muamalah syariat Islam, hingga kemudian dilirik oleh kaum-kaum intelektual dan praktisi.

Alhasil, lembaga-lembaga inilah yang lebih umum kita sebut sebagai lembaga keuangan syariah atau lembaga perekonomian syariah.

Meskipun sejatinya Islam telah lama mengatur hukum Muamalat tampaknya aturan yang tidak terlalu mengakar dalam kehidupan umat Islam di Indonesia berbeda halnya dengan hukum keluarga yang sejak dulu hingga kini terealisasi dalam praktik.

Hal ini tidak lepas dari pengaruh politik penjajahan Belanda yang hanya menerapkan hukum perikatan perdata Barat pada lembaga-lembaga hukum di wilayah Indonesia, yang kemudian berlangsung terus hingga kini. Minimnya pengetahuan mengenai hukum perikatan Islam membuat masyarakat Indonesia kekurangan amunisi dalam menelaah lebih jauh mengenai hukum dasar tersebut.

Berhubung kala itu memang hukum perikatan perdata Barat lebih banyak diterapkan dalam masyarakat Indonesia, maka sampai sekarang hukum ini pun masih jalan. Bahkan penerapannya sudah sampai menjadi hukum tertulis yang diperlakukan secara positif bagi masyarakat Indonesia.

Hingga kini, hukum tertulis tersebut masih berlaku di masyarakat Indonesia, terutama di bidang hukum perdata melalui kitab undang-undang hukum perdata yang kebanyakan diadopsi dari hukum perikatan perdata Barat.

Jika anda ingin mengetahui apa itu hukum perikatan perikatan barat, hukum perikatan adat dan hukum perikatan Islam, silakan simak selebihnya di sini:  Mengenal Hukum Perikatan Barat, Adat dan Islam.

Tapi, perkembangan penerapan hukum muamalah dalam praktik kegiatan ekonomi di Indonesia ini ternyata tidak dapat diikuti oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak semua apa yang ditentukan oleh muamalah Islam bisa secara praktis cocok diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Banyak dari kalangan awam yang masih menentang mengenai metode-metode muamalah Islam yang bertentangan dengan kegiatan ekonomi umum yang sudah berlaku di Indonesia sejak dulu.

Hampir tidak ada hukum positif yang tertulis yang mengatur khusus mengenai hukum muamalah ini. Seringkali hukum muamalah ini dilaksanakan tanpa ada ketentuan yang mengatur secara khusus, melainkan hanya bergantung kepada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia yang belum memiliki kedudukan hukum dalam tata aturan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun demikian, hal ini bukan berarti hukum muamalah tidak dapat diterapkan di Indonesia. Dengan dasar hukum pasal 1338 KUH Perdata bahwa semua perkataan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka hukum muamalah tetap dapat dilaksanakan di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga ikut mendorong secara perlahan-lahan mengupayakan membuat peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam melaksanakan hukum muamalah, serta membuat kebijakan yang dapat menengahi antara kebijakan ekonomi yang telah berlaku dengan muamalah Islam.

Lembaga-lembaga yang kini telah menggunakan prinsip syariah Islam di Indonesia dari tahun ke tahun semakin beragam jenisnya, di antara lembaga-lembaga tersebut antara lain terdapat bank syariah, asuransi syariah dan pasar modal Syariah yang Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel berikutnya.

Demikian pembahasan mengenai kedudukan hukum perikatan Islam dalam lembaga-lembaga negara di Indonesia. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam