Mengenal Akad Wakalah Beserta Dasar Hukumnya

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/mengenal-akad-wakalah-beserta-dasar-hukumnya.html
Wakalah secara etimologi berarti pemeliharaan, penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat. Sedangkan menurut para ahli, Wakalah adalah pemberian wenang/kuasa kepada pihak lain tentang apa yang harus dilakukan dan ia (penerima kuasa) secara syara' menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukan.

Dasar Hukum Wakalah

Berikut dalil yang mendasari hukum Wakalah:

Dalam QS. al-Kahfi ayat 19:

"Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun." (QS. al-Kahfi: 19)

Dalam QS. at-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. at-Taubah: 60)

Dalam QS. an-Nisa ayat 38:

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. an-Nisa: 38)

Dalam hadis Nabi:

Dalam kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad Saw. pernah mewakilkan kepada para sahabat untuk  berbagai urusan diantaranya untuk membayarkan utangnya menetapkan  hukuman-hukuman dan melaksanakannya, dan lain-lain.

Para ulama telah sepakat bahwa diperbolehkanya melakukan Wakalah karena kebutuhan umat terhadapnya makalah termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa, hal ini sejalan dengan perintah Allah dalam Quran surat Al-Maidah ayat 2.

Prinsip Wakalah

Wakalah boleh dilakukan dengan menerima bayaran atau tanpa bayaran sebagaimana Nabi Muhammad Saw. memberi komisi kepada para petugas penarik zakat.

Dari Ibnu Sa’idi ra., ia berkata, “Umar ra. pernah mempekerjakan aku untuk menarik zakat. Setelah pekerjaan selesai, Umar memberikanku upah, maka saya protes, “Saya bekerja ini hanya untuk Allah.” Umar menjawab, “Ambil saja apa yang diberikan kepadamu.” Sesungguhnya aku pernah diberi pekerjaan oleh Rasulullah Saw. dan beliau memberiku upah.

Imam Abu Dawud juga meriwayatkan tentang sahabat yang menerima pemberian (upah), pemberian dari kepala kampung yang telah disembuhkannya dari sengatan kalajengking melalui bacaan surat al-Fatihah.

Jika diperhatikan, 2 kasus diatas adalah termasuk amal tabarru’ (sukarela dan sosial), tetapi dalam kasus ini diperkenankan menerima upah. Seiring perkembangan zaman, aktivitas yang terkait dengan jasa seperti mengajar, pengobatan dan lain-lain dinilai sebuah pekerjaan yang dapat menghasilkan uang atau imbalan.

Macam-Macam Wakalah

Makalah secara umum terbagi menjadi dua yaitu:

1. Wakalah Muqayyad

Wakalah Muqayyad adalah pendelegasian terhadap pekerjaan tertentu. Dalam hal ini seorang wakil  tidak boleh keluar dari Wakalah yang ditentukan. Contoh: Seorang karyawan yang ditugaskan untuk mengurus bidang administrasi saja.

2. Wakalah Mutlaqah

Wakalah Mutlaqah adalah Pendelegasian secara mutlak misalnya sebagai wakil dalam berbagai pekerjaan maka seorang Wakil dapat melaksanakan Wakalah secara luas. Contoh: Seorang karyawan yang ditugaskan untuk mengurus anak cabang perusahaan.

Kapan Wakalah Dikatakan Berakhir?

Ada beberapa hal yang membuat Wakalah itu berakhir masa berlakunya diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Muwakkil (orang yang mendelegasikan) mencabut Wakalahnya kepada wakil. Sebagian ulama Hanafi dan Maliki berpendapat hendaklah wakil mengetahui pencabutan Akad tersebut;
  • Wakil mengundurkan diri dari akad Wakalah. Menurut mazhab Maliki, jika dalam akad Wakalah tidak ada kesepakatan fee upah. Maka wakil boleh mencabut atau mengundurkan diri dari akad itu;
  • Muwakkil meninggal dunia, maka akad Wakalah itu berakhir ketika berita kematian itu sampai kepada wakil;
  • Waktu kesepakatannya sudah berakhir;
  • Ketika tujuan Wakalah sudah terlaksana;
  • Ketika sesuatu atau barang yang menjadi objek Wakalah tidak menjadi milik Muwakkil. Misalnya, barang itu diambil alih oleh negara.
Demikian pembahasan mengenai Wakalah lengkap dengan dasar hukumnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam