Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Bank Perkreditan Rakyat Syariah

https://www.abusyuja.com/2020/09/mengenal-bank-perkreditan-rakyat-syariah.html
Seperti yang pernah kita bahas sebelumnya, pada undang-undang nomor 10 tahun 1998 telah mengatur dua bentuk bank yang dapat beroperasional di Indonesia yaitu, Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 tahun 1998.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa, bank perkreditan rakyat dapat pula didirikan dengan sistem operasionalnya berdasarkan hukum Islam, maka jadilah nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah atau biasa kita sebut sebagai BPRS.

Untuk jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPRS sendiri telah diatur dalam pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004, yaitu sebagai berikut:

1. Menghimpun Dana Masyarakat

Salah satu kegiatan dalam BPRS adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk-bentuk berikut:

  • Tabungan berdasarkan prinsip Wadi’ah atau Mudharabah;
  • Deposito berjangka berdasarkan prinsip Mudharabah;
  • Bentuk lain yang menggunakan prinsip Wadi’ah atau Mudharabah.

2. Penyaluran Dana

Kegiatan berikutnya dalam BPRS adalah menyalurkan dana dalam bentuk-bentuk transaksi jual beli, seperti Murabahah, Istishna dan Salam.

3. Transaksi Sewa Menyewa

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah berikutnya yaitu transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah.

3. Pembiayaan

Berikutnya adalah pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip-prinsip akad Mudharabah, Musyarakah dan Qiradh.

Pada dasarnya, prinsip operasional yang dilakukan oleh BPRS adalah sama dengan Bank Umum Syariah. Perbedaannya adalah Bank Umum Syariah lebih banyak dan lebih luas dalam melakukan kegiatan usaha perbankannya, sedangkan BPRS tidak.

Semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah dapat dilakukan oleh BPRS, sedangkan BPRS tidak bisa melakukan semua kegiatan Bank Umum Syariah. Sebagai contoh produk jasa seperti Wakalah, Hawalah, Kafalah dan Rahn yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah, tetapi tidak diatur dalam BPRS.

Itulah sedikit pembahasan mengenai BPRS atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam