Pengertian Ijarah Beserta Rukun dan Macam-Macamnya

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/pengertian-ijarah-beserta-rukun-dan-macam-macamnya.html
Secara bahasa, ijarah merupakan "imbalan terhadap suatu pekerjaan" atau "kompensasi". Ijarah adalah transaksi terhadap suatu imbalan (menurut imam Hanafi). Sedangkan menurut Ulama Syafi'i, ijarah adalah suatu transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Sedangkan menurut Ulama Maliki dan Hambali, ijarah adalah pemilikan manfaat sesuatu yang diperbolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan. Berdasarkan beberapa definisi tersebut, akad ijarah tidaklah diperbolehkan dibatasi dengan syarat. Akad ijarah hanya ditunjukkan kepada adanya manfaat barang maupun bersifat jasa.

Dalam definisi umum, akad ijarah juga bisa disebut dengan akad sewa-menyewa. Dimana seseorang memberikan imbalan kepada pihak lain agar bisa memanfaatkan jasanya atau keahliannya, atau memanfaatkan jasa dari barangnya, seperti angkutan, mesin dan lain sebagainya.

Dasar hukum akad ijarah (dalil)

Akad ijarah sendiri secara syara' dibenarkan dan boleh dilakukan. Adapun dalilnya sebagai berikut:

QS. ath-Thalaq ayat 6:

"Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kami bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upah...(ila akhirihi)"

QS. az-Zukhruf ayat 32:

..."Dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain...(ila akhirihi)."

QS. al-Qashash ayat 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”

QA. al-Baqarah ayat 233:

"Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut."

Hadis Nabi Saw:

Ibnu Abbas  menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda, "Berbekamlah kamu lalu berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu." (HR. Bukhari Muslim)

Ijtihad ulama:

Para ulama Fiqih tidak memperbolehkan ijarah terhadap nilai tukar uang karena menyewakan hal semacam itu akan menghabiskan materinya. Sedangkan dalam ijarah yang dituju hanyalah manfaat dari suatu benda maupun jasa. Selain itu, menyewakan uang berarti akan berpotensi menimbulkan kelebihan ribawi yang cenderung kepada riba yang diharamkan.

Syarat-syarat ijarah

Sebagai sebuah transaksi umum ijarah baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya Adapun syarat-syarat akad ijarah adalah sebagai berikut :

1. Tidak ada unsur paksaan (rela sama rela)

Kedua belah pihak yang berakad hendaknya menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah. Jadi tidak boleh ada unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.

2. Manfaatnya diketahui dengan sempurna

Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna sehingga tidak ada kemunculan perselisihan di kemudian hari atau kemungkinan persepsi negatif dari penerima jasa.

3. Orang yang menyewa berhak memanfaatkan

Orang yang menyewa barang berhak memanfaatkannya untuk menggunakan manfaat tersebut, ia boleh memanfaatkan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, baik dengan cara menyewa atau meminjamkan.

Itu artinya, barang yang di sewa dapat disewakan lagi pada orang lain misalnya seseorang menyewa rumah dapat digunakan untuk dirinya atau disewakan lagi pada orang lain, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pemilikan tidak hanya terbatas pada pembelian, tetapi juga sewa dan terhadap barang yang telah dimiliki ataupun hak kepemilikannya telah dikuasai dapat dijual belikan, dipinjamkan ataupun disewakan.

4. Objek harus bisa disewakan

Objek ijarah harus merupakan sesuatu yang bisa disewakan. Jadi tidak diperbolehkan menyewakan sesuatu yang memang tidak boleh disewakan, seperti organ tubuh misalnya.

5. Upaya yang akan diberikan harus jelas

Upah dari sewa atau jasa dalam akad ijarah haruslah jelas tertentu dan  merupakan sesuatu yang bernilai jadi tidak harus uang.

6. Upah/sewa tidak sejenis dengan manfaat yang disewakan

Upah atau sewa itu tidak perlu sejenis dengan manfaat yang disewakan, bisa saja sewa-menyewa pada barang yang sama tetapi jika berbeda dalam nilai dan manfaat diperbolehkan. Dengan demikian, ijarah bisa dikenakan atas manfaat barang atau jasa yang dibutuhkan dan terhadap jasa tersebut dapat diambil fee atau keuntungan upahnya.

Rukun-rukun ijarah

Rukun ijarah sendiri terdiri dari tiga unsur:

  • Adanya dua pihak yang ingin melakukan akad, yaitu ajir (pekerja) dan musta'jir (orang yang mempekerjakan) atau mu'jir (orang yang menyewakan). Mereka yang terlibat haruslah berakal sehat dan dewasa (sudah tamyiz).
  • Adanya ijab qabul. Ucapannya bisa berupa akad ijarah atau menggunakan bahasa yang semakna dengan arti sewa-menyewa, entah menyewa jasa maupun barang.
  • Objek akad harus bisa diambil manfaatnya.

Macam-macam ijarah

Ijarah sendiri ada dua macam: 

1. Ijarah sewa-menyewa

Yaitu ijarah antara musta'jir (orang yang menyewa) dan mu'jir (orang yang menyewakan). Objeknya adalah benda atau barang yang berpotensi dapat diambil manfaatnya.

2. Ijarah upah-mengupah

Yaitu ijarah antara musta'jir (orang yang mempekerjakan) dan ajir (pekerja).  Objeknya adalah keahlian dari orang tersebut yang berpotensi dapat diambil manfaatnya.

Demikianlah pembahasan mengenai ijarah. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam