Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unsur-Unsur Akad Ijab Qabul dalam Islam

https://www.abusyuja.com/2020/09/unsur-unsur-akad-ijab-qabul-dalam-islam.html
Akad merupakan Perkalian antara Ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara yang menimbulkan akibat hukum terhadap objek nya dari definisi tersebut dapat diperoleh 3 unsur yang terkandung dalam akad. Berikut penjelasannya:

1. Pertalian ijab qabul

Ijab adalah pernyataan kehendak oleh suatu pihak, atau yang biasa disebut dengan “mujib” untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan qabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak “mujib”.  Ijab dan qabul ini harus ada dalam melaksanakan suatu perikatan, sedangkan bentuk dari ijab dan qabul ini beraneka ragam dan insya Allah akan kami uraikan pada bagian rukun akad. 

2. Dibenarkan oleh syara’

Akad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariat atau hal-hal yang diatur oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw. dalam Al-Hadis.

Pelaksanaan akad, tujuan akad maupun objek akad tidak boleh bertentangan dengan  syariat. Jika bertentangan akan mengakibatkan akan itu tidak sah. Sebagai contoh suatu perikatan yang mengandung riba, jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau objek perikatan yang tidak halal seperti minuman keras, serta akad-akad lain yang mengakibatkan tidak sahnya suatu perikatan menurut kacamata hukum Islam.

3. Mempunyai akibat hukum terhadap

Akad merupakan salah satu dari tindakan hukum, atau biasa disebut dengan “tasharruf”. Adanya akan menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan oleh para pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak yang bersangkutan.

Akad merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum atau biasa disebut dengan tasharruf. Menurut Mustafa Az-Zarqa, definisi tasharruf adalah segala sesuatu atau perbuatan yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban).

Beliau juga menjelaskan bahwa pasar memiliki dua bentuk:

Pertama, Tasharruf fi’li (tasharruf perbuatan), yaitu usaha yang dilakukan manusia dari tenaga dan badannya, seperti mengelola tanah yang tandus atau mengelola tanah yang dibiarkan kosong oleh pemiliknya.

Kedua, Tasharruf qauli (tasharruf perkataan), yaitu usaha yang keluar dari lidah manusia. Tidak semua perkataan manusia digolongkan pada suatu akad, ada juga perkataan yang bukan akan tetapi merupakan suatu perbuatan hukum. Tasharruf qauli sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Tasharruf qauli aqdi dan Tasharruf qauli ghairu aqdi.

Tasharruf qauli aqdi adalah sesuatu yang terbentuk dari dua ucapan dua pihak yang saling bertalian, yaitu dengan mengucapkan ijab dan qabul. Pada bentuk ini, ijab dan qabul yang dilakukan para pihak ini disebut dengan akad yang kemudian akan melahirkan suatu perikatan antara mereka.

Tasharruf qauli ghairu aqdi adalah Perkataan yang tidak bersifat akad atau tidak ada Ijab dan qobul perkataan ini ada yang berupa pernyataan dan ada juga yang berupa perwujudan. Berikut penjelasan mengenai perkataan yang berupa pernyataan dan perwujudan:

Perkataan yang berupa pernyataan yaitu pengadaan suatu hak atau mencabut suatu hak (ijab saja), seperti ikrar wakaf, ikrar talak, pemberian hibah. Namun, ada juga yang tidak sependapat mengenai hal ini bahwa ikrar wakaf dan pemberian hibah bukanlah suatu akad. Meskipun pemberian wakaf dan hibah hanya ada pernyataan ijab saja tanpa ada pernyataan qabul, kedua tasharruf ini tetap termasuk dalam tasawuf yang bersifat akad.

Perkataan yang berupa perwujudan yaitu dengan melakukan penuntutan hak atau dengan perkataan yang menyebabkan adanya akibat hukum. Sebagai contoh, gugatan, pengakuan di hadapan hakim, sumpah. Tindakan tersebut tidak bersifat mengikat, sehingga tidak dapat dikatakan akad, tetapi termasuk perbuatan hukum.

Demikian pembahasan mengenai unsur-unsur akad ijab qabul dalam kacamata Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam