Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Macam Jenis Air Mutlak Dalam Hukum Fiqih Islam

https://www.abusyuja.com/2020/10/7-macam-jenis-air-mutlak-hukum-fiqih-islam.html
Pada kesempatan kali ini, kami ingin menjelaskan tentang pembagian-pembagian air dalam fiqih Islam, khususnya dalam bab thaharah. Hal ini sangat penting kami sampaikan, sebab thaharah merupakan salah satu syarat mutlak sebelum melaksanakan shalat, baik sunah maupun wajib.

Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, maka wudhu juga merupakan sebuah kewajiban bagi orang-orang yang diwajibkan shalat. Bisa dimengerti?

Sebelum ke pembagian air, kita pahami dulu apa itu air dalam kacamata fiqih. Air adalah sesuatu yang turun dari langit dan keluar (bersumber) dari bumi. Itulah definisi dari air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci atau thaharah.

Selain air-air yang tidak bersumber dari kedua hal tersebut (langit dan bumi), maka hukumnya tidak disamakan dengan air mutlak. Contoh: air kelapa. Dari mana asal air kelapa? Apakah jatuh dari langit? Atau mungkin bersumber dari dalam bumi? Jelas tidak. Maka, air kelapa tidaklah termasuk dalam golongan air mutlak atau. Jika demikian, maka hukum bersuci menggunakan air kelapa adalah tidak sah. Sampai sini bisa dimengerti?

Baik, sekarang kita beralih ke macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci. Dalam Taqrib, air suci mutlak terbagi menjadi 7 macam, yaitu:

  1. Air hujan
  2. Air sumber (mata air)
  3. Air sungai/danau
  4. Air sumur
  5. Air laut
  6. Air es
  7. Air embun

Itulah beberapa jenis air mutlak yang disebutkan dalam kitab Taqrib. Air hujan secara mutlak dibenarkan kesuciannya. Apabila ia ditampung dalam wadah sehingga terkumpul jadi dua kulah, maka sah hukumnya digunakan untuk bersuci. Dan boleh juga ditampung kurang dari dua kulah, asalkan penggunaannya dengan cara dialirkan, bukan memasukkan anggota wudhu ke dalam wadah tersebut.

Sedangkan air sungai, meskipun airnya keruh sekalipun, ia tetap bisa digunakan untuk bersuci. Air sumur pun juga demikian, meskipun ia keruh, tetap saja ia masih boleh digunakan untuk bersuci.

Air es, apa maksudnya? Kita harus tahu bahwa es pun juga termasuk salah satu jenis air mutlak yang diperbolehkan untuk bersuci. Memang tidak lazim apabila kita menerapkannya di negara-negara tropis, karena kita biasanya cuma melihat es hanya berbentuk bongkahan-bongkahan kecil, tetapi hal ini sangat lazim apabila kita mengarah ke negara-negara yang memiliki muslim salju.

Sedangkan air embun, meskipun cara penggunaannya sangat sulit, ia tetap dimasukkan dalam kategori air mutlak yang boleh digunakan untuk bersuci. Kalau memang kelak ada teknologi yang dapat mengumpulkan air embun, maka air tersebut statusnya adalah air suci.

Di atas tadi kami sempat menyinggung masalah air dua kulah. Apa sih air dua kulah itu? Dua kulah adalah air “banyak” dalam ukuran fiqih. Jadi, air itu terbagi menjadi dua kategori apabila ditinjau dari segi volume air. Pertama adalah air “banyak”, kedua air “sedikit”. Air banyak adalah air yang lebih dari dua kulah, sedangkan air sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah.

Volume air dalam bak mandi ukuran 60 cm x 60 cm adalah patokan air dua kulah. Apabila kurang dari volume tersebut, maka status airnya dinamakan air sedikit. Berikut ketentuan air banyak dan air sedikit:

Ketentuan air banyak (air yang lebih dari dua kulah):

  • Boleh digunakan untuk bersuci;
  • Kita boleh memasukkan anggota wudhu ke dalam air tersebut, misal memasukkan tangan ke dalam air bak (yang berisi air dua kulah);
  • Apabila terkontaminasi dengan najis, hukumnya tetap suci asalkan tidak mengubah salah satu sifat air, yaitu rasa, bau, dan warna;
  • Apabila najis tersebut banyak sehingga dapat mengubah salah satu sifat air, maka hukumnya berubah menjadi Air Mutanajis. Air Mutanajis adalah air suci yang menjadi tidak suci karena kemasukan najis.

Ketentuan air sedikit (air yang kurang dari dua kulah):

  • Boleh digunakan untuk bersuci;
  • Kita tidak boleh memasukkan anggota wudhu ke dalam air tersebut;
  • Apabila kita memasukkan anggota wudhu ke dalam air ini, maka status “semua” airnya menjadi Musta'mal. Air Musta'mal adalah air “bekas” bersuci dan tidak boleh digunakan untuk bersuci lagi;
  • Penggunaan airnya cukup dengan cara mengalirkan ke anggota wudhu saja;
  • Apabila terkontaminasi dengan najis, hukumnya jadi tidak suci meskipun tidak mengubah salah satu sifat dari air, yaitu rasa, bau, dan warna.
Demikianlah pembahasan mengenai macam-macam air dalam kacamata fiqih Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam