Mengerikan! Inilah Dosa Bagi Pemakan Riba

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/10/mengerikan-inilah-dosa-bagi-pemakan-riba.html
Riba adalah sebuah unsur yang dilarang dalam muamalah Islam. Hukum muamalah yang mengandung ribawi adalah haram. Hukum ini berlaku untuk setiap individu yang melakukan muamalah maupun lembaga keuangan yang menyediakan jasa muamalah seperti bank konvensional misalnya.

Dari Abu Hurairah ra., beliau menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda,

"Pada malam Isra', aku mendengar di langit ke tujuh, di atas kepalaku, suara petir dan halilintar, aku melihat kilat, dan aku melihat orang-orang yang perutnya besar seperti rumah-rumah, di dalamnya ada ular-ular yang terlihat dari luar perut itu. Aku bertanya kepada Jibril, 'Siapakah mereka itu?' Jibril menjawab, 'Para pemakan riba'."

Itulah sedikit penggambaran mengenai siksaan bagi mereka yang gemar memakan riba. Diriwayatkan dari 'Atha' Al-Khurrasani bahwa Abdullah bin Salama berkata, "Riba itu mempunyai 72 macam dosa, dan yang paling ringan adalah seperti dosa orang yang berzina dengan ibunya di dalam Islam. Satu dirham riba itu lebih jelek daripada berzina tiga puluh kali.

Beliau juga berkata, "Nanti pada hari kiamat Allah Swt. mengizinkan berdiri kepada orang-orang yang berbuat baik dan buruk, kecuali orang yang makan riba. Ia tidak akan bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila, di mana setiap kali berdiri, ia langsung jatuh."

Islam dengan tegas melarang riba, baik yang sudah jelas maupun yang masih berbentuk samar-samar. Umar bin Khattab ra. pernah bersabda, "Ayat hukum terakhir yang turun adalah ayat riba, kemudian Nabi wafat, dan belum sempat menafsirkannya, maka jauhilah segala macam riba, baik yang terang-terangan maupun yang samar-samar."

Allah Swt. berfirman, 

"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?" (QS. Al-Mutaffifin: 1-6)

Kesimpulan

  • Pemakan riba kelak pada hari kebangkitan akan keluar dari kuburnya seperti orang yang terkena ayan (gila) karena kesurupan setan.
  • Riba adalah perbuatan yang diharamkan, karena ia dapat menarik untung dalam hal utang piutang.
  • Riba merupakan sebuah praktik kezaliman dan memakan harta riba merupakan perbuatan yang batil.
  • Riba itu mempunyai 72 macam dosa, dan yang paling ringan adalah seperti dosa orang yang berzina dengan ibunya.
  • Ayat hukum terakhir yang turun adalah ayat riba, kemudian Nabi wafat, dan belum sempat menafsirkannya, maka jauhilah segala macam riba, baik yang terang-terangan maupun yang samar-samar.