Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Tabi'in

Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Tabi'in

Pada kesempatan kali ini, kita kami membahas tentang perkembangan hukum Islam pada masa tabiin lengkap dengan faktor-faktornya. Dan di bawah juga akan kami bahas mengenai sumber-sumber hukum Islam pada masa tabiin dan pengaruh dunia politik terhadap perkembangan hukum Islam pada masa tabi'in.

Faktor Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Tabiin

Hukum Islam pada zaman tabiin (periode tabiin)terjadi setelah masa khalifah empat (Abu Bakar, Umar, Ali, dan Utsman) berakhir. Setelah fase Khulafaur Rasyidin berakhir, muncullah fase tabiin atau zaman tabiin yang pemerintahannya dipimpin oleh bani Umayyah kala itu. Pemerintahan ini didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan yang sebelumnya menjadi gubernur Damaskus.

Pada fase ini, perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara emplisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Adapun faktor-faktor yang mendorong perkembangan hukum Islam pada masa tabiin adalah sebagai berikut:

1. Perluasan Wilayah

Sebagaimana diketahui dalam sejarah, ekspansi (perluasan wilayah) dunia Islam dilakukan sejak zaman khalifah. Langkah awal yang dilakukan Muawiyah dalam rangka menjalankan pemerintahan memindahkan ibu kota negara, dari Madinah ke Damaskus. Muawiyah kemudian melakukan ekspansi ke barat sehingga dapat menguasai Tunisia, Aljazair, Maroko sampai kepada Samudra Atlantik.

Penaklukkan Spanyol dilakukan pada Al-Walid bin Abdul-Malik (khalifah dari Bani Umayah yang berkuasa pada tahun 705–715), banyaknya daerah baru yang dikuasai berarti banyak pula persoalan yang dihadapi oleh umat Islam, persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan ajaran Islam karena agama hanif (tauhid) merupakan petunjuk bagi manusia. Dengan demikian, perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan hukum Islam karena semakin luas wilayah yang dikuasai berarti semakin banyak penduduk di negeri muslim. Dan semakin banyaknya penduduk akan semakin banyak pula persoalan yang harus diselesaikan.

2. Perbedaan Penggunaan Ra’yu

Ra'yu adalah salah satu cara umat Islam untuk menetapkan suatu hukum dari permasalahan-permasalahan kontemporer yang belum didapati dalam Al-Qur’an dan sunah. Karena semakin luasnya wilayah Muslim, maka persoalan yang mereka hadapi di daerah masing-masing berbeda, hingga muncullah hasil ijtihad yang berbeda pula.

Masing-masing ulama di daerah tersebut berupaya mengikuti metode ijtihad sahabat yang ada di daerah mereka, sehingga muncullah sikap fanatisme terhadap para sahabat tersebut. Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini kemudian muncullah dalam fiqh Islam Madrasah al-hadis (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra’yu. Madrasah al-hadits kemudian dikenal juga dengan sebutan Madrasah al-Hijaz dan Madrasah al-Madinah, sedangkan Madrasah ar-ra’yu dikenal dengan sebutan Madrasah al-Iraq dan Madrasah al-Kufah.

Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode ijtihad. Madrasah al-Hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada hadits karena mereka banyak mengetahui hadis-hadis Rasulullah Saw., di samping kasus-kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika dalam berijtihad.

Sedangkan Madrasah al-Iraq dalam menjawab permasalahan hukum lebih banyak menggunakan logika dalam berijtihad. Hal ini mereka lakukan karena hadis-hadis Rasulullah Saw. yang sampai pada mereka terbatas, sedangkan kasus-kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam, baik secara kualitas & kuantitas, dibandingkan yang dihadapi Madrasah al-Hijaz.

Ulama Hijaz berhadapan dengan suku bangsa yang memiliki budaya homogen (tunggal), sedang ulama Irak berhadapan dengan masyarakat yang relatif majemuk (bervariasi). Oleh sebab itu, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa (politikus Ahli fiqih), tidak mengherankan jika ulama Irak banyak menggunakan logika dalam berijtihad.

Sumber-sumber Hukum Islam Pada Masa Tabiin.

Secara umum, tabiin mengikuti langkah-langkah penetapan hukum yang dilakukan oleh sahabat dalam mengeluarkan hukum. Langkah-langkah yang mereka lakukan di antaranya mencari ketentuan dalam Al-Qur’an. Apabila ketentuan itu tidak ada, mereka mencari dalam As-Sunah. Apabila tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunah, mereka kembali kepada pendapat sahabat. Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh, mereka berijtihad. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber hukum Islam pada masa tabiin antara lain:

  • Mencari ketentuan dalam Al-Qur’an.
  • Apabila ketentuan itu tidak didapatkan dalam Al-Qur’an, mereka mencarinya dalam As-Sunah.
  • Apabila tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, mereka merujuk pada pendapat sahabat.
  • Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh, mereka berijtihad.

Dengan demikian sumber hukum Islam pada periode ini adalah; Al-Qur’an, As-Sunah, Ijma’ dan pendapat para sahabat serta ijtihad.

Pengaruh Ahli Hadis Dan Ahli Ra’yu Terhadap Hukum Islam Masa Tabi’in

Pada masa tabi’in ini para ulama’ dibedakan menjadi dua aliran yaitu Al-Hadits (madrasah al-madinah), al-hadits ra’yu (madrasah al-kufah). Al-hadits adalah golongan yang banyak menggunakan riwayat dan sangat berhati-hati dalam penggunaan ra’yu. Imam malik brpendapat bahwa, ijma’ penduduk madinah merupakan hujjah yang wajib diikuti. Dalam perkembangan selanjutnya aliran ini terpecah, seperti aliran Maikiyah, Syafi’iyah, Hanbaliyah, dan Hanafiyah.

Adapun ahli ra’yu lebih banyak menggunakan ra’yu ditambah hadits. Munculnya dua aliran pemikiran hukum ini semakin mempercepat perkembangan ikhtilaf. Dan pada saat yang sama, semakin memotivasi perkembangan hukum Islam.

Kedua aliran tersebut, masing-masing memiliki pendapat dan pengikut sendiri. Di sisi lain, munculnya dua aliran pemikiran hukum ini merupakan bukti bahwa dalam Islam terdapat kebebasan berpikir dan masing-masing saling menghargai perbedaan pendapat di antara mereka.

Pengaruh Golongan Politik Terhadap Perkembangan Hukum Islam Masa Tabi’in

Perpecahan kaum muslimin dalam politik sebagaimana dalam gambaran politik, memicu adanya kelompok-kelompok fanatisme baru, di antaranya yaitu kelompok Khawarij dan syi’ah. Pendukung Ali (Syi’ah) mempunyai kecenderungan kepada Ali dan keluarganya dan setiap orang yang ada pada partainya. Ia selalu menghindari perpecahan atas musuh-musuh dan orang-orang yang memeranginya.

Sedangkan Khawarij selalu cenderung kepada Abu Bakar, Umar dan orang yang mengikutinya, dan mereka melepaskan diri dari Utsman, Ali, Mu’awiyah, serta orang yang mengikuti mereka. Pendukung Mu’awiyah atau jumhur Islam lari dari dua golongan itu dan tidak menempatkan timbangan untuk mereka.

Terpisahnya ulama-ulama muslimin dalam negara-negara besar Islam disebabkan karena para sahabat-sahabat pindah dari Madinah ke tempat-tempat tinggal baru pada negara-negara besar. Dan dikalangan mereka lahirlah sekumpulan Tabi’in besar yang bersekutu dengan mereka dalam berfatwa dan para sahabat mengakui mereka dalam hak persekutuan pada kedudukannya.

Tetapi, syiar-syiar riwayat hadis dan periwayatan hadis lama-kelamaan akhirnya hilang, sahabat-sahabat yang masih ada setelah Khulafaur Rasyidin, menjadi tempat pemberhentian dalam bepergian dari negara-negara besar untuk minta fatwa dan belajar.

Oleh sebab itu, hadis-hadis tidak terkumpul dalam satu negeri, bahkan tidak dalam satu buku karena shabat yang berfatwa telah terpisah-pisah pada negara-negara besar, penduduk setiap negara meriwayatkan dari sahabat yang tinggal di wilayahnya sendiri, maka pada setiap negara mempunyai hadis yang tidak ada pada negeri lain. 

Akhirnya, mulai munculnya dusta pada hadis Rasulullah Saw. sebagaimana yang ditakutkan oleh Abu Bakar dan Umar.

Ada beberapa pihak yang sudah berani lancang dan macam –macam, sebagiannya ada orang yang membuat-buat redaksi hadis (HOAX) atas baginda Nabi yang sebenarnya sama sekali tidak pernah diucapkan oleh beliau. Seperti oleh orang-orang Zindik misalnya, serta orang-orang yang tidak mengharapkan kehormatan agama.

Dan pada saat itu yang paling marak adalah pembodohan hadis seperti melebih-lebihkan ibadah. Orang-orang bodoh yang membuat stigma sendiri mengenai suatu ibadah, keutamaan-keutamaan dan khasiat ibadah, yang pada hakikatnya Rasulullah tidak pernah mengucapkan hal demikian.

Dan yang demikian ini nyata adanya, bahkan redaksinya masih ada sampai sekarang. Di sinilah peran ulama ahli hadis diperlukan. Kemudian muncullah ilmu rijalul hadis, yaitu ilmu khusus yang menelaah tentang periwayatan hadis, menelaah apakah hadis tersebut autentik dari Rasulullah atau tidak.

Daftar Pustaka:

  • Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. (Cet. I, Bogor Kencana, 2003)
  • Khallaf, abdul wahab,khulasah, Tarikh al-Tasry al-Islamiy. (PT. Raja Garfindo Persada,2002)
  • Mannan, Abd, (Reformasi Hukum Islam di Indonesia). (Jakarta: PT. Raja Grafind)
  • Zainuddin Ali, Hukum Islam. (Jakarta : Sinar Grafika Ofset, 2006)
  • Muhammad Ali Sayis, Tarikh fal-Fiqh Islamy (Beirut:Dar al-kutub al-Ilmiyah,1990)
  • Muhammad Salam Madkur, Al Madkhal Li al fiqh al Islam ( Cairo : Dar an Nadhah Islamiyah)
  • Umar Sulaiman al-Asygar, Tarikh al-Fiqh al- Islamy, (Amman: Dar al-Nafais,1991)
  • Daud Ali, Muhammad. Hukum Islam (Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Islam di Indonesia). ( Jakarta: PT. Grafindo Persada. 1999 
  • Harjono, Anwar. Hukum Islam (Keluasan dan Keadilan). ( Jakarta: Bulan Bintang. 1987)
  • Ibid, hal 35
  • Ibid, hal. 77