Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenazah Covid-19 Tidak Disucikan, Bagaimana Hukumnya?

https://www.abusyuja.com/2020/11/jenazah-covid-19-tidak-disucikan-bagaimana-hukumnya.html
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mendorong otoritas kesehatan dan pemerintah daerah (PEMDA) agar memperketat pengawasan keberlangsungan protokol pemulasaran jenazah di tempat-tempat layanan kesehatan.

Menurut Rais PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, masih banyak ditemukan kasus jenazah Covid-19 yang tidak diurus sesuai dengan aturan syariat. Beliau mengatakan masih menemukan kasus-kasus baru mengenai jenazah yang tidak disucikan (tidak dimandikan atau ditayamumi) sebelum dikubur.

Padahal, dalam syariat telah diatur dengan tegas mengenai hukum fardhu atau kewajiban dalam masalah perawatan jenazah, mulai dari prosesi pensucian (dimandikan atau ditayamumi), dikafani, disalati, dan dikebumikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dilangsir dari NU.Online, beliau mengatakan, “Padahal terhadap jenazah Covid-19 pelayanannya diatur melalui keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/MENKES/413/2020 menyebutkan bahwa memandikan  sebagai bagian dari pemulasaran jenazah dalam agama Islam yang harus dijalankan," kata kiai Ubaid di sela kegiatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jateng di Pesantren Luhur Dondong Wonosari Ngaliyan Samarang, Senin (9/11).

Di samping itu, selama melakukan penelusuran, PWNU Jateng juga mendapati beberapa temuan lain terkait dengan perawatan jenazah yang masih saja mengabaikan regulasi atau pengelolaan sistem dalam aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (PPPC-19)

Ada beberapa bukti yang menguatkan kasus tersebut. Ketika warga membuka salah satu dari peti jenazah Covid-19, didapati jenazah tersebut tidak ada tanda-tanda telah dimandikan atau disucikan secara syariat. Bahkan kondisi jenazah tersebut masih menggunakan pakaian, serta beberapa kotoran (najis) yang menempel di badannya.

Saat ditelusuri, sikap abai terhadap peraturan Menteri Kesehatan (MENKES) tentang pemulasaran jenazah itu dilandasi dengan alasan kondisi kedaruratan. Dan tentu hal tersebut menimbulkan beberapa masalah baru. Bagaimana kadar “kedaruratan” sebenarnya? Apakah jenazah Covid-19 juga termasuk ke dalamnya? Lalu, atas temuan ini, LBM PWNU Jateng menggelar halaqah bahtsul masail tentang pemulasaran jenazah Covid-19 di Hotel Muria pada tanggal 1 November lalu.

Dan hasilnya kurang lebih sebagai berikut:

“Jenazah Covid harus disucikan (dimandikan) secara syar’i, jadi tidak ada istilah darurat. Untuk kekhawatiran penularan penyakit, tentu dapat dicegah dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah berlaku. Ditambah, kekhawatiran penularan sampai saat ini belum ada bukti yang berefek. Toh kalau ada, kemungkinan itu sangat kecil, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak-hak jenazah, yang salah satunya adalah hak untuk disucikan (dimandikan).

Kesimpulannya, tidak ada alasan darurat untuk membenarkan sikap pengabaian jenazah. Solusinya adalah cukup dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam proses pensucian jenazah, mengkafani, serta meletakkannya ke dalam peti, hendaknya harus melibatkan keluarga yang statusnya adalah yang paling berhak dalam melakukan prosesi pengurusan jenazah, serta harus dengan protokol kesehatan pula."

Mereka juga menambahkan, hendaknya pemerintah harus meningkatkan serta membangun komunikasi, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, bukan malah menghidangkan informasi yang dapat memancing ketakutan masyarakat.

Dan berikut adalah lima poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah:

https://www.abusyuja.com/2020/11/jenazah-covid-19-tidak-disucikan-bagaimana-hukumnya.html
https://www.abusyuja.com/2020/11/jenazah-covid-19-tidak-disucikan-bagaimana-hukumnya.html