Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Hukum Pernikahan dalam Islam

Pengertian dan Hukum Pernikahan dalam Islam

Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikahkan atau mengawinkan. Dalam Islam, pernikahan merupakan sunatulah atau hukum alam yang umumnya sangat dianjurkan atau bahkan diwajibkan dilaksanakan oleh setiap manusia, tumbuhan, maupun binatang.

Islam sendiri agama yang mengakui adanya hukum alam (sunatulah) dalam hal pernikahan dan menjelaskan banyaknya hikmah pernikahan itu. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk menikah baik melalaui dalil-dalil Al-Qur’an maupun dalil-dalil dari hadis.

Satu contoh, dalil dalam Al-Qur’an yang menganjurkan untuk menikahi wanita-wanita yang kita senangi,

Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi...” (QS. An-Nisa: 3)

Contoh lain, dalil dalam redaksi hadis yang menjelaskan tentang anjuran menikah,

Nikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak senang dengan sunnahku, maka ia tidak termasuk umatku.” (Muttafaq Alaih)

Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan bahwa menikah merupakan anjuran bagi siapa saja yang sudah mampu dalam melaksanakannya. Mampu dari segi fisik maupun dari segi keuangan.

Hukum-Hukum Pernikahan

Apakah setiap pernikahan dihukumi sunnah? Tentu saja tidak.

Jumhur ulama atau mayoritas ulama menegaskan dan telah sepakat bahwa hukum menikah itu ada 5, yaitu mubah (boleh), sunnah, wajib, makruh dan haram. Kenapa satu aktivitas ibadah memiliki hukum yang berbeda-beda?

Fleksibilitas hukum tersebut tentunya dipengaruhi dari keadaan seseorang yang akan menjalankan pernikahan tersebut. Jadi, setiap hukum memiliki tolak ukur masing-masing sesuai dengan kadar keadaan subjek yang bersangkutan.

Hal ini juga bisa diumpamakan dengan memakan durian (contoh). Memakan durian pada dasarnya boleh (mubah), tetapi menjadi wajib apabila ia akan mati jika tidak memakannya, dan bisa juga menjadi haram apabila ia akan mati jika memakannya. Itulah contoh sederhana mengenai fleksibilitas hukum.

Dan berikut adalah hukum-hukum pernikahan apabila ditinjau dari keadaannya dari orang yang bersangkutan:

1. Sunnah

Hukum asal dari pernikahan adalah sunnah. Sebagaimana dalil-dalil yang telah dijelaskan di atas. Selanjutnya hukum menikah bisa berubah-ubah menjadi wajib, makruh dan haram, hal itu tergantung dari maksud dan kondisi (keadaan) orang yang bersangkutan.

2. Mubah

Menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor dorongan atau faktor yang melarang untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya ayat dan hadis yang menganjurkan untuk menikah.

3. Wajib

Seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaninya yang sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohani yang sudah matang, memiliki biaya untuk menikah, serta memiliki kemampuan untuk menghidupi keluarganya dan bila ia tidak menikah dikawatirkan akan terjatuh pada perbuatan mesum atau zina, maka hukum menikahnya menjadi wajib. Hal ini didasarkan pada Hadits Riwayat Bukhari Muslim.

4. Makruh

Seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaninya sudah baik untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang, tetapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup untuk menafkahi istri dan anaknya, maka hukum nikahnya menjadi makruh.

Dalam Islam, orang dalam keadaan seperti ini dianjurkan untuk mengendalikan nafsunya melalui puasa. Ia  lebih baik tidak menikah dulu karena menikah baginya akan membawa kesengsaraan kepada istri dan anak-anaknya nanti.

5. Haram

Hukum pernikahan menjadi haram apabila seseorang memiliki maksud untuk menyakiti, mempermainkan, dan memeras hartanya. Demikian juga menikah dengan wanita yang haram dinikahi, seperti memadu dua perempuan bersaudara pada waktu bersamaan misalnya.

Haram pula menikah dengan sistem mut’ah (nikah kontrak). Apabila seseorang menikah dengan niat awal ingin menceraikannya dalam batas masa yang telah ditentukan, maka hukum nikahnya menjadi haram. Misal, menikah dalam masa satu tahun, 6 bulan, atau 3 bulan yang sebelumnya telah disepakati sebelum menikah.

Untuk lebih jelasnya lagi mengenai nikah mut’ah bisa Anda baca di sini: Penjelasan Nikah Mut’ah Lengkap.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian pernikahan berserta hukum-hukumnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam