11 Amalan yang Dilarang Bagi Perempuan Haid Menurut Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2021/01/11-amalan-yang-dilarang-bagi-perempuan-haid-menurut-islam.html
Haid – Bismillah, Sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan tentang beberapa hal yang diharamkan atau segala sesuatu yang harus dihindari ketika seorang wanita mengalami haid.

Haid adalah jenis darah yang keluar dari kemaluan wanita secara alami, lewat jalan sehat, bukan karena melahirkan maupun darah rusak. Kami tidak ingin panjang lebar membahas mengenai apa itu Haid karena pada artikel sebelumnya kami sudah pernah membahasnya.

Baca: Pengertian Haid Lengkap

Yang akan kami fokuskan adalah pembahasan mengenai hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang mengalami Haid. Berikut penjelasannya:

1. Shalat

Wanita yang sedang Haid haram hukumnya mendirikan shalat, baik shalat fardu maupun shalat sunah. Mungkin ada sebagian yang bertanya, “Berarti pahala wanita dengan laki-laki tidak sama? Wanita terkadang tidak shalat (dikarenakan Haid), sedangkan laki-laki tidak pernah lebur shalat?”

Jawabannya “ tentu tidak”. Saat wanita meninggalkan shalat dikarenakan Haid, maka pahala yang ia dapatkan adalah berasal dari pahala kepatuhan. Maksudnya, ketika Allah melarang shalat bagi wanita Haid, dan mereka (para wanita) mematuhinya, maka ia akan tetap mendapatkan pahala karena telah mematuhi perintah-Nya.

Justru sebaliknya, ia akan berdosa apabila tetap melakukan shalat. Karena Allah dengan tegas melarang mereka untuk mendirikan shalat apabila sedang Haid.

Apakah wajib diqadha’ (diganti)? Tentu saja tidak. Sebab, akan sangat memberatkan apabila setiap shalat yang gugur karena Haid dibebankan menjadi ibadah hutang.

2. Puasa

Wanita yang sedang Haid juga dilarang melaksanakan puasa, baik puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha’, puasa Nadzar, ataupun puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis, Puasa Tarwiah, Puasa Arafah, Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Rajab, dan lain-lain.

Lalu bagaimana kalau darah keluar ketika di tengah-tengah puasa, seperti di siang hari misalnya?

Apabila darah haid keluar di siang hari saat berpuasa, maka ia wajib membatalkannya, entah dengan sedikit minum maupun hanya niat “membatalkan” di hati. Setelah itu, ia dianjurkan untuk tetap menahan (Jawa = Ngeker) sampai buka puasa tiba.

3. Membaca Al-Qur’an

Wanita yang sedang Haid juga diharamkan membaca Al-Qur’an. Tetapi dalam beberapa kasus, kita boleh menggunakan sebagian ayat Al-Qur’an untuk doa. Misal, sebelum makan kita mengucapkan “Bismillah”. Apabila niatnya hanya untuk zikir atau doa, maka hukumnya Boleh. Tetapi apabila niatnya membaca Al-Qur’an, maka hukumnya haram.

Contoh lain seperti membaca “Alhamdulillah”. Apabila kita niatkan untuk zikir, maka boleh-boleh saja. Tetapi apabila niatnya membaca Al-Qur’an, maka haram hukumnya.

Khusus untuk wanita penghafal Al-Qur’an, maka diberikan rukhsah atau keringanan baginya untuk membaca Al-Qur’an dalam hati, dengan catatan ia tetap meniatkan tadarusnya sebagai amalan zikir kepada Allah, bukan niat membaca Al-Qur’an.

Bagaimana jika wanita Haid membaca sholawat? Apakah diperbolehkan.

Tentu saja boleh. Berzikir dan membaca sholawat adalah aktivitas yang boleh dilakukan bagi wanita yang sedang Haid. Bahkan ada beberapa ulama yang mengatakan, ketika seorang wanita hatinya kesepian karena diharamkan shalat dan mengaji (sebab Haid), maka kesepian tersebut boleh diobati dengan membaca zikir dan sholawat.

Bagaimana jika wanita Haid pergi ke makam untuk ziarah kubur?

Kalau nanti di makam ia membaca surat Yasin, maka hukumnya haram karena ia termasuk dalam bagian Al-Qur’an. Tetapi apabila hanya mendoakan, maka diperbolehkan.

4. Membawa atau Menyentuh Al-Qur’an

Membawa atau menyentuh Al-Qur’an juga merupakan satu hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang Haid. Hal ini perlu diperhatikan dan patut untuk disebarkan. Sebab, kesucian Al-Qur’an tentu tidak boleh disentuh oleh orang-orang yang sedang diselimuti hadas besar.

5. Itikaf

Itikaf adalah berdiam diri di masjid. Itikaf merupakan ibadah yang memerlukan kesucian hadas bagi pelakunya. Maka, Itikaf diharamkan bagi mereka yang sedang mengalami hadas, seperti Haid misalnya.

Selain Itikaf, wanita yang memiliki kekhawatiran akan bahaya darah Haid menetes juga diharamkan masuk masjid. Misal, seorang wanita yang darah haidnya keluar dengan deras, dan ia memiliki kekhawatiran kalau ia masuk masjid, maka darah tersebut akan berpotensi mengotori masjid. Jika demikian, maka hukumnya adalah haram.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan, “Bagaimana hukum masuk masjid bagi wanita yang sedang Haid?”

Jika wanita tersebut memiliki kekhawatiran kalau ia masuk masjid nanti darahnya akan menetes dan mengotori masjid, maka hukumnya Haram. Dan ada juga yang mengatakan bahwa makruh hukumnya melewati masjid.

6. Tawaf

Tawaf merupakan salah satu bagian dari proses ibadah haji. Rasulullah pernah berkata kepada Aisyah ketika beliau sedang Haid. Intinya, beliau mengatakan kepada Aisyah bahwa lakukanlah ibadah haji beserta rukun-rukunnya kecuali pada bagian Tawaf.

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Seperti yang telah kita ketahui, Ka'bah merupakan tempat suci yang sangat dimuliakan. Maka, ketika seorang wanita sedang Tawaf, dan tiba-tiba darah Haidnya keluar, maka wajib baginya bergegas untuk keluar dari area tersebut.

Kesimpulannya, wanita yang Haid masih diperbolehkan melakukan rukun-rukun haji kecuali pada tawafnya.

7. Berhubungan Badan

Wanita yang sedang Haid juga diharamkan berhubungan badan. Hal ini dengan tegas dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Jika Allah melarang, tentu akan ada rahasia yang terkandung di dalamnya.

Menurut beberapa penelitian dalam dunia medis, suami istri yang berhubungan badan ketika dalam keadaan Haid akan berpotensi mendatangkan penyakit kulit, baik kepada suaminya, istrinya, maupun kepada anaknya kelak. Wallahu A’lam

Ketika sudah terlanjur melakukan hubungan intim dalam keadaan Haid, maka ia disunahkan bersedekah sebagai bentuk dari penyesalannya. Ketika darah Haidnya keluar dengan deras dan ia berhubungan badan, maka ia disunahkan bersedekah sebanyak 1 Dinar atau setara dengan 4.25 Gram Emas 22 karat. Dan ketika ia bersetubuh tetapi dalam posisi darah Haid sedikit atau hampir berhenti, maka ia disunahkan bersedekah setengah Dinar.

8. Istimtak (Istimta')

Istimtak’ adalah bersenang-senang di antara pusar sampai lutut. Dalam bahasa Jawa, Istimtak’ diartikan “Ngalap Seneng”. Maksudnya, istri dilarang bergaul atau bersenang-senang dengan suaminya antara pusar sampai lutut ketika sedang berada dalam siklus Haid.

Apa alasannya? Karena melakukan kontak fisik pada area tersebut sangatlah rawan, dan ujung-ujungnya mereka akan terbawa nafsu dan akhirnya melakukan hubungan badan.

Lalu, bagian manakah yang dapat dinikmati suami ketika istri sedang Haid? Bagian yang boleh dinikmati tentu anggota badan yang selain di bawah pusar sampai lutut tadi, yaitu dari pusar ke atas.

9. Sujud Syukur

Wanita Haid juga tidak diperbolehkan melakukan sujud syukur. Sujud syukur tentu merupakan sikap sakral yang dilakukan oleh seseorang apabila ia diberi nikmat atau ditempatkan pada nasib yang baik.

Jadi, kuranglah pantas bagi wanita Haid yang membawa hadas dan najis, melakukan sujud syukur kepada Allah Swt. Tetapi pada poin ini, ulama berbeda-beda pendapat. Ada yang mengharamkan, tetapi ada juga yang menghukumi makruh.

10. Menulis Al-Qur’an

Dalam redaksi kitab lain, kami ingin menambahkan satu hal lagi yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid, yaitu menulis Al-Qur’an.

Saat menulis Al-Qur’an, maka hasil yang tercipta adalah sebuah tulisan yang disebut sebagai Al-Qur’an. Jika kita menyentuhnya, maka hukumnya disamakan menyentuh Al-Qur’an. Saat menulisnya pun, kita secara tidak sadar juga akan membacanya.

11. Mandi Besar

Saat siklus Haid masih berlangsung, maka seorang wanita diharamkan melakukan mandi wajib. Karena hal tersebut akan memberikan kesan mempermainkan ibadah. Begitu juga dengan mandi nifas, ia harus dilakukan ketika darah nifas telah berhenti.

Logikanya, saat wanita masih pada masa Haid, maka ia tidak boleh melakukan mandi. Sebab, fungsi mandi itu sendiri adalah sebagai media menyucikan hadas. Dan tak ada gunanya melakukan mandi apabila masa haid sedang berlangsung (darah masih keluar). Dan hal tersebut terkesan mempermainkan ibadah.

Itulah beberapa larangan yang harus dihindari bagi wanita yang sedang haid. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam