Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Haid Tidak Lancar, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

https://www.abusyuja.com/2021/01/haid-tidak-lancar-bagaimana-ketentuan-hukumnya.html
Haid merupakan darah yang keluar dari kemaluan wanita secara alami (tabiat perempuan), bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit dari rahim.

Pada umumnya, seorang wanita akan mengalami siklus haid pada setiap bulannya. Ada yang mengalami satu siklus haid dalam satu bulan, tetapi ada juga yang mengalami dua kali siklus dalam satu bulan.

Tetapi tidak menutup kemungkinan seorang wanita akan mengalami haid 2 bulan sekali, 5 bulan sekali, atau 1 tahun sekali. Bahkan ada juga yang selama hidupnya tidak pernah mengalami haid, seperti yang dialami Sayyidah Fatimah Az-Zahra binti Rasulullah Saw.

Sebelum ke pembahasan darah haid yang tidak lancar, simak syarat-syarat haid berikut ini:

Pertama, darah bisa dikatakan haid apabila telah keluar (minimal) satu hari satu malam, atau 1 x 24 jam.

Kedua, darah haid yang keluar tidak boleh lebih dari 15 hari.

Ketiga, darah tersebut keluar setelah minimal 15 hari suci.

Keempat, darah tersebut dikeluarkan oleh seorang wanita yang memiliki usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, dihitung lewat kalender Qamariah (bulan hijriah).

Itulah empat syarat suatu darah bisa dikatakan haid. Sekarang, bagaimana jika darah tersebut terputus-putus atau tidak lancar? Sebelum kami jawab, persiapkan dulu alat mencatat untuk menghitung berapa jam darah yang sudah keluar.

1. Memastikan Umurnya

Sebelum ke pembahasan darah yang tidak lancar, maka diperlukan syarat mutlak seseorang sudah boleh dikatakan haid, yaitu minimal berumur 9 tahun Hijriah kurang 16 hari. Apabila kurang dari syarat tersebut, maka darah tersebut tidak bisa dikatakan haid, melainkan darah istihadah.

2. Memastikan Masa Sucinya

Kita juga harus memastikan bahwa darah tersebut pertama kali keluar setelah ia mengalami masa suci minimal 15 hari. Apabila kurang, maka darah tersebut dinyatakan fasad (rusak). Contoh:

Tanggal:

  • 1sampai 5 =  Darah keluar.
  • 6 sampai 14 = Darah berhenti.
  • 15 sampai 25 =  Darah keluar lagi.

Kesimpulan dari contoh di atas adalah:

1 sampai 5 dihukumi haid, 6 sampai 14 dihukumi suci (9 hari), 15 sampai 20 (6 hari) dihukumi darah fasad (rusak) dan dihukumi suci untuk menggenapi 9 hari suci sebelumnya agar totalnya bisa menjadi syarat minimal suci yaitu 15 hari, sedangkan 20 sampai 25 dihukumi haid lagi.

3. Memastikan minimal haidnya

Setelah syarat minimal suci dan umur telah terpenuhi, kita beralih ke pembahasan utama, yaitu menghitung jumlah jam haid yang tidak lancar atau terputus-putus, apakah sudah mencapai sehari semalam (24 jam) atau belum.

Apabila dihitung dari haid pertama sampai hari ke 15 total jumlah darah yang keluar telah mencapai 24 jam, maka darah tersebut dihukumi haid.

Misal:

  • Tanggal 1 : Darah keluar 5 jam.
  • Tanggal 5 : Darah keluar 5 jam.
  • Tanggal 7 : Darah keluar 10 jam.
  • Tanggal 14 : Darah keluar 4 jam.

Jika ditotal, dalam 14 hari, darah yang keluar telah mencapai minimal batas haid, yaitu 24 jam dalam lingkup 15 hari. Apabila dalam lingkup 15 hari total darah tidak mencapai 24 jam, maka semua darah dianggap istihadah dan dihukumi suci.

Misal:

  • Tanggal 1 : Darah keluar 2 jam.
  • Tanggal 5 : Darah keluar 2 jam.
  • Tanggal 7 : Darah keluar 4 jam.
  • Tanggal 15 : Darah keluar 4 jam.

Jika ditotal, darah yang keluar selama 15 hari cuma 12 jam, maka ia tidak memenuhi syarat darah haid. Maka status hukumnya dianggap suci dan ia wajib melaksanakan kewajiban wanita mukalaf pada umumnya.

4. Memastikan tidak ada penyebab lain

Ketentuan yang terakhir adalah ia harus memastikan bahwa darah yang keluar bukanlah darah penyakit yang berasal dari rahim, atau darah yang keluar setelah melahirkan. Apabila darah keluar karena sebab-sebab di atas, maka ia tidak bisa dikatakan haid dan perlu dianalisis ulang status darahnya. 

Itulah bagaimana cara menghukumi darah yang keluar secara terputus-putus, tidak lancar, atau tidak teratur. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam