Hukum Aborsi dan Alat Kontrasepsi Dalam Islam
Sebelum ke pembahasan utama, kami ingin sedikit menyinggung mengenai persoalan melahirkan, karena ini merupakan satu hal yang sangat penting untuk diketahui. Dalam Islam, minimal masa hamil adalah 6 bulan lebih sedikit. Masa itu terhitung mulai waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah akad nikah.
Sedangkan pada umumnya, masa hamil adalah 9 bulan. Dan masa paling lamanya adalah 4 tahun, sebagaimana yang dialami oleh Imam Syafi’i ketika masih berada di dalam kandungan ibunya.
Sehingga jika ada bayi yang lahir setelah masa enam bulan lebih sedikit setelah pernikahan, maka nasabnya akan ikut kepada suami. Demikian pula jika lahir sebelum empat tahun dari masa cerai atau wafat.
Hal ini terhitung dari masa mungkinnya hamil atau wafat. Berbeda jika lahir sebelum masa enam bulan setelah pernikahan atau setelah empat tahun dari perceraian atau wafat, maka nasabnya tidak kepada suami. (Refrensi: I’anatuth Thalibin, Juz 4: 49)
Terakhir, bulan yang dibuat ukuran minimal, umum dan maksimalnya masa kehamilan adalah 30 hari, jadi tidak memakai bulan penanggalan.
Hukum Aborsi Dalam Islam
Aborsi atau pengguguran bayi yang dilakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh), hukumnya haram. Sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut Ibnu Hajar (pendapat yang muttajih/kuat) hukumnya haram. Sedangkan menurut Imam Ramli, hukumnya tidak haram. (Refrensi: Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj, Juz 4: 446-447)
Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi
Alat kontrasepsi adalah sebuah metode atau perangkat yang biasa digunakan untuk mencegah kehamilan saat berhubungan badan. Jenisnya pun banyak, serta memiliki tingkat efektivitas dan biaya yang berbeda-beda. Lalu, bagaimana padangan Islam mengenai hal ini?
Menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat, suntik atau spiral hukumnya sebagai berikut:
- Apabila penggunaan alat itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka hukumnya haram.
- Apabila penggunaan alat kontrasepsi hanya bertujuan untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada uzur, maka hukumnya makruh.
- Apabila penggunaan alat itu untuk memperpanjang jarak kehamilan, dan dilatar belakangi oleh adanya uzur, seperti demi kemaslahatan merawat anak, khawatir terlantarnya anak dan lain-lain, maka hukumnya tidak makruh.
Referensi hukum:
Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj, Juz 4: 447
Ihya’ ‘Ulumu al-Din, Juz 2: 53
Fatawi ar-Ramli bi Hamisy al-Fatawy al-Kubra, Juz 4: 203
Itulah hukum Aborsi dan penggunaan alat kontrasepsi dalam kacamata Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam