Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i Lengkap

https://www.abusyuja.com/2021/01/hukum-taklifi-dan-hukum-wadhi.html
Hukum Taklifi dan Wadh’i – Sesuai judul di atas, kami akan membahas secara detail mengenai apa itu hukum taklifi dan wadh’i lengkap dengan pembagian-pembagiannya. Mengetahui dua hukum ini tentu adalah sebuah kewajiban bagi setiap mukalaf. Sebab, klasifikasi hukum dalam Islam tidak lepas dalam lingkup penggolongan hukum-hukum ini. Simak selengkapnya:

Hukum Taklifi 

Yang dimaksud dengan hukum taklifi adalah syar'i yang mengandung tuntunan untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan hukum taklifi terbagi menjadi 5 yaitu ijab (wajib), nadh (sunah), tahrim (haram), karahah (makruh), dan ibahah (mubah).

1. Ijab/Wajib

Wajib adalah firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntunan pasti. Apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa. Pada intinya, yang disebut dengan kewajiban adalah segala sesuatu atau segala perbuatan yang diberi imbalan pahala jika mengerjakannya, dan diberi siksa apabila meninggalkannya. Contoh: Melaksanakan rukun Iman dan Islam.

Ditinjau dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat dibagi menjadi dua:

a. Wajib Mu’ayyan (Ditentukan)

Wajib Mu’ayyan adalah kewajiban yang telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya membaca Al Fatihah atau tahiyat dalam salat. 

b. Wajib Mukhayyar (Dipilih)

Wajib Mukhayyar adalah kewajiban yang boleh memilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan, misalnya kafarat sumpah (denda melanggar sumpah), yang memberi pilihan tiga alternatif, yaitu memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, atau memerdekakan budak.

Ditinjau dari segi siapa saja yang mengharuskan memperbuatnya, wajib terbagi menjadi dua bagian:

a. Wajib A’in/Fardhu A’in

Wajib A’in/Fardhu A’in adalah wajib yang dibebankan atas pundak setiap mukalaf, atau diwajibkan atas setiap individu. Misalnya mengerjakan salat lima waktu, puasa Ramadan, dan lain sebagainya.

b. Wajib Kifayah/Fardhu Kifayah

Wajib Kifayah/Fardhu Kifayah adalah wajib yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat, tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apabila kewajiban itu telah ditunaikan oleh salah seorang di antara mereka, maka hilanglah tuntutan terhadap yang lainnya. Namun, apabila tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka berdosalah semua anggota masyarakat tersebut.

Misalnya, mendirikan tempat peribadatan, mendirikan rumah sakit, sekolahan, menyelenggarakan shalat jenazah, dan lain sebagainya.

Ditinjau dari segi kadar (kuantitas)nya, wajib terbagi menjadi dua bagian:

a. Wajib Muhaddad

Wajib Muhaddad adalah kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya. Misal, membelanjakan harta di jalan Allah, berjihad, tolong-menolong, dan lain sebagainya.

b. Wajib Ghairu Muhaddad

Wajib Ghairu Muhaddad adalah kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya. Misalnya perintah membelanjakan harta di jalan Allah, berjihad, tolong-menolong, dan lain sebagainya.

2. Haram/Tahrim

Haram adalah segala perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan. Apabila dikerjakan, maka akan berdosa dan mendapatkan siksa, dan apabila ditinggalkan, maka akan mendapatkan pahala. Penamaan lain dari berbuat dosa adalah maksiat kepada Allah.

Secara garis besar, haram terbagi menjadi dua:

Pertama, haram karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya. Haram seperti ini pada intinya adalah haram yang memang diharamkan sejak semula. Misalnya, membunuh, berzina, mencuri, dan lain-lain.

Kedua, haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yang datang kemudian. Misalnya, jual beli yang hukum asalnya mubah, berubah menjadi haram ketika azan Jumat sudah berkumandang.

Begitu juga dengan puasa Ramadhan yang semua wajib, kemudian berubah haram apabila ia dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan nyawa seseorang. Misal, ketika seseorang berpuasa, maka dihukumi haram apabila dampaknya ia akan mati atau penyakitnya semakin parah.

3. Sunah/Mandub

Sunah adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak lakukan tidak dikenakan siksa. Atau segala perbuatan yang lebih baik dikerjakan daripada ditinggalkan. Nama lain dari sunah adalah mandub, sunat, atau mustahab.

Ditinjau dari segi umum khususnya, sunah terbagi menjadi dua:

a. Sunah ‘Ain

Sunah ‘Ain adalah segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukalaf untuk dikerjakan. Misalnya, salat sunah Rawatib atau sunah qabliyah-ba’diyah.

b. Sunah Kifayah

Sunah Kifayah adalah segala perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan, cukup oleh salah seorang saja dari suatu kelompok, misalnya mengucapkan salam, mendoakan orang bersin, dan lain-lain.

Sedangkan ditinjau dari segi penekanannya, sunah terbagi menjadi dua:

a. Sunah Muakkad

Sunah Muakkad adalah perbuatan sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Rasul, atau lebih banyak dikerjakan Rasul daripada tidak dikerjakannya. Misalnya salat sunah hari raya.

b. Sunah Ghairu Muakkad

Sunah Ghairu Muakkad adalah segala macam perbuatan sunah yang tidak terlalu sering dikerjakan oleh Rasul. Misalnya bersedekah kepada fakir miskin.

4. Makruh/Karahah

Makruh adalah perbuatan yang bila ditinggalkan mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan siksa. Makruh juga bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan. Contoh, merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, tertawa terlalu tinggi dan keras, dan lain sebagainya.

Secara umum, makruh terbagi menjadi dua bagian:

a. Makruh Tanzih

Makruh Tanzih adalah segala perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan. Misalnya seperti contoh-contoh di atas.

b. Makruh Tahrim

Makruh Tahrim adalah segala perbuatan yang dilarang, tetapi dalil yang melarangnya itu zhanni (prasangka/praduga), bukan qath’i (dilarang dengan). Makruh Tahrim juga bisa diartikan sebagai perbuatan yang mendekati hukum haram. Contoh: Bermain catur, memakan kala, dan memakan daging ular (menurut mazhab Hanafiyah dan Malikiyah).

5. Mubah/Ibahah

Mubah adalah segala perbuatan yang tidak diberi pahala akibat perbuatannya, dan tidak pula berdosa apabila meninggalkannya. Secara umum, mubah ini dinamakan halal atau jaiz. Misal, makan, minum, tidur, dan lain sebagainya.

Hukum Wadh’i

Hukum Wadh’i adalah titah Allah yang dijadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

Oleh karenanya, ulama membagi hukum Wadh’i menjadi tiga bagian, yaitu sebab, syarat, dan mani’ Tetapi ada juga beberapa ulama yang memasukkan sah, batal, azimah, dan rukhsah.

1. Hukum Sebab

Yang dimaksud dengan hukum sebab adalah segala sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum. Adanya sesuatu menyebabkan adanya hukum, dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum.

Ulama membagi hukum sebab ini menjadi dua bagian:

a. Hukum Sebab Zahir (di luar)

Yaitu hukum sebab yang di luar kemampuan mukalaf. Misalnya, keadaan terpaksa menjadi sebab bolehnya memakan bangkai, dan tergelincir atau tenggelamnya matahari sebagai sebab wajibnya shalat.

b. Hukum Sebab Batin (dalam)

Yaitu hukum sebab yang berada dalam kesanggupan mukalaf. Hukum ini terbagi lagi menjadi dua:

Pertama, termasuk dalam hukum taklifi, seperti menyaksikan bulan menjadikan sebab wajibnya melaksanakan puasa (QS. Al-Baqarah: 185). Begitu juga keadaan sedang dalam perjalanan menjadi sebab boleh tidaknya berpuasa di bulan Ramadhan.

Kedua, termasuk dalam hukum wadh’i, seperti perkawinan menjadi sebabnya hak warisan antara suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini mertua, dan lain sebagainya.

2. Hukum Syarat

Hukum Syarat adalah segala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan tidak ada sesuatu itu mengakibatkan tidak adanya pula hukum tersebut. Namun, dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.

Misal, wajibnya zakat barang dagangan apabila usaha dagangannya sudah berjalan satu tahun. Apabila syarat satu tahun itu belum terpenuhi, maka zakat tersebut belum wajib.

Kalau memang sudah memenuhi syarat satu tahun, maka kewajiban zakat belum tentu dibebankan, karena masih tergantung kepada sampai atau tidaknya dagangan tersebut mencapai satu nisab. Apabila sudah mencapai satu tahun tetapi tidak mencapai satu nisab, maka ia tidak dibebankan atau diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

3. Hukum Mani’

Hukum Mani’ adalah segala sesuatu yang mencegah hukum lain, atau apabila perkara itu ada, maka akan meniadakan suatu hukum atau membatalkan sebab hukum. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa hukum Mani’ terbagi menjadi dua:

a. Mani’ Terhadap Hukum

Misalnya perbedaan agama antara pewaris dengan orang yang diwarisi adalah mani’ (penghalang) dari hukum waris mewarisi, sekalipun sebab untuk saling mewarisi sudah ada, yaitu perkawinan.

Begitu juga dengan najis yang terdapat di tubuh atau di pakaian orang yang sedang salat. Dalam contoh ini tidak terdapat salah satu syarat sah salat, yaitu suci dari najis. Oleh sebab itu, tidak ada hukum sah salatnya. Hal ini disebut mani’ hukum atau hukum yang tercegah.

b. Mani’ Terhadap Sebab Hukum

Misalnya, seseorang yang memiliki harta satu nisab wajib mengeluarkan zakatnya. Namun, karena ia mempunyai hutang yang jumlahnya sampai mengurangi nisab zakat, maka ia tidak dibebankan kewajiban zakat karena harta miliknya akan dianggap tidak sampai pada satu nisab lagi.

Memiliki harta satu nisab itu adalah menjadi sebab wajibnya zakat. Namun karena keadaannya banyak hutang, maka hutang tersebut akan menjadi penghalangnya atas kewajiban zakat. Dengan demikian, hukum Mani’ dalam contoh ini adalah menghalangi sebab hukum zakat.

Itulah pembahasan detail mengenai hukum taklifi dan hukum wadh’i. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam