Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syariat Ibadah Haji Semenjak Zaman Siapa?

Sejak kapan ibadah haji mulai disyariatkan? Mungkin sebagian dari Anda bertanya, apakah Ibadah yang menjadi salah satu rukun Islam ini telah ada sejak zaman Nabi Adam? Atau mungkin mulai diberlakukan setelah Muhammad diangkat sebagai Nabi?

https://www.abusyuja.com/2021/01/syariat-ibadah-haji-semenjak-zaman-siapa.html

 Jika dipikir secara rasional, ada masa di mana Ka’bah itu belum di bangun, maka tentulah ada masa di mana  ibadah Haji belum disyariatkan. Tetapi apakah demikian? Apakah logika seperti ini dibenarkan?

Tidak ada satu ayat pun dalam Al-Qur’an yang menjelaskan secara tegas mengenai masalah ini. Tetapi ada beberapa hadis yang memberikan kabar bahwa sejak Nabi Adam pun, syariat haji ternyata telah berlaku. Ada hadis yang menceritakan tentang tawafnya Nabi Adam, tetapi status hadisnya lemah dan masih diperselisihkan.

Dalam redaksi hadis lain dijelaskan, Nabi Adam yang merupakan manusia pertama ini melakukan ibadah haji dan melakukan tawaf di Baitullah. Di redaksi itu pula Nabi Adam mendapatkan doa mabrur atas hajinya dari para Malaikat-Malaikat Allah.

Merujuk pada pemikiran rasional tadi, pembangunan Baitullah (Ka’bah) yang merupakan titik sentral pelaksanaan ibadah haji ini ditinggikan dasar-dasar fondasinya oleh Nabi Ibrahim.

Dalam Al-Qur’an pula dengan tegas menerangkan bahwa Ka’bah yang berada di Makkah ini memiliki keterkaitan erat dengan masa-masa Nabi Ibrahim as. yang masyhur dijuluki sebagai Abul Anbiya (leluhur para Nabi).

Pertama, Allah Swt. memerintahkan Nabi Ibrahim untuk mengajak istrinya Siti Hajar dan putranya Ismail untuk tinggal di tempat yang dinamai sebagai “Lembah yang (tandus), tidak mempunyai tanaman-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati,...” (QS. 14: 37)

Kedua, Ibrahim yang dibantu oleh putranya Ismail, diminta untuk meninggikan fondasi Baitullah, yaitu Ka’bah (QS. 2: 127). Kemudian tempat pijakan Nabi Ibrahim ketika beliau membangun Ka’bah ini sekarang masyhur dengan nama Makam Ibrahim yang kemudian dalam rangkaian ibadah haji memunculkan anjuran untuk melaksanakan shalat sunah tawaf di belakang makam ini.

Setelah mereka berdua (Ibrahim dan Ismail) menyelesaikan pembangunan Ka’bah, keduanya lalu berdoa kepada Allah tentang beberapa hal, di antaranya yaitu meminta agar amalan yang mereka lakukan selama ini diterima oleh Allah Swt., meminta agar semua keturunannya dijadikan umat yang berserah diri kepada Allah, meminta agar ditunjukkan tata cara melaksanakan haji, meminta agar tobatnya diterima, serta meminta agar Allah (kelak) mengutus seorang Rasul ke tengah-tengah masyarakat yang menghuni daerah seputar daerah Baitullah untuk menyampaikan syiar umat lewat risalah-Nya.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, para mufassirin mengatakan bahwa orang yang meninggikan dasar-dasar bangunan Baitullah adalah Nabi Ibrahim, sedangkan orang yang berdoanya adalah Nabi Ismail. Akan tetapi, qaul yang paling benar mengatakan bahwa kedua-duanya sama-sama membina dasar-dasar Baitullah sembari berdoa bersama. (Tafsir Ibnu Katrsir, Al-Baqarah: 127)

Dari doa Nabi Ibrahim di atas memunculkan dua kemungkinan. Pertama, pada masa itu memang belum ada syariat haji, sehingga beliau meminta kepada Allah agar menunjukkan teknis atau tata cara ibadah haji.

Kedua, ibadah haji dulunya sudah pernah disyariatkan, namun diperlukan pembaruan, karena mungkin sudah tidak sesuai lagi, atau mungkin untuk lebih menyempurnakannya lagi.

Terkait dua kemungkinan tadi, mari sama-sama mengkaji Al-Baqarah ayat 127,

وَاِذۡ يَرۡفَعُ اِبۡرٰهٖمُ الۡقَوَاعِدَ مِنَ الۡبَيۡتِ وَاِسۡمٰعِيۡلُؕ

Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail...” (QS. Al-Baqarah: 127)

Lafaz  يَرۡفَعُ  diartikan dengan meninggalkan. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa Ibrahim meninggikan sendi-sendi, dasar-dasar, atau dinding-dinding (Baitullah).

Hal ini mengisyaratkan bahwa panasi Ka’bah itu sebenarnya sebelumnya sudah ada, hingga Allah kemudian memerintahkan Nabi Ibrahim untuk meninggikannya.

Hal ini diperkuat dengan firman Allah, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia, adalah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah)...”(QS. 3: 96)

Dilangsir dari Wikipedia, pembentukan ritus haji Islam dimulai sejak Nabi Muhammad, tetapi ditetapkan pertama kali sejak zaman Nabi Ibrahim.

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, atas perintah Allah, Nabi Ibrahim menempatkan Istrinya dan Ismail, anaknya di padang pasir kuno di Makkah, dengan tanah tandus, sedikit makanan, sedikit pepohonan, dan sedikit air. Alhasil, Kota Makkah kala itu merupakan tempat yang tidak berpenghuni.

Singkat cerita, setelah peristiwa air Zam-Zam yang keluar dari tanah bekas injakan bayi Ismail, banyak suku-suku yang mulai menetap di Makkah. Jurhum merupakan suku pertama yang datang.

Setelah menempatkan batu hitam (Hajar Aswad) di sudut timur Ka’bah, Nabi Ibrahim menerima wahyu dari Allah untuk menyiarkan ziarah (haji ke Baitullah) kepada umat manusia.

Kesimpulan

Menurut Al-Khatib Al-Syarbini dalam kitab Al-Mughnil Muhtaj, orang yang pertama kali melaksanakan ibadah hai adalah Nabi Adam as. Beliau melaksanakan ibadah haji selama empat puluh tahun dengan berjalan kaki dari India.

Setelah melaksanakan ibadah haji, Malaikat Jibril berkata kepada beliau, "Sesungguhnya para malaikat telah melakukan tawaf di Batullah ini, selam 7000 tahun sebelum engkau.

Demikianlah ibadah haji yang dilakukan umat manusia dari masa ke masa. Ritual haji akhirnya mengalami perubahan sedikit demi sedikit hingga akhirnya menjadi "ritus haji Islam" yang dilakukan oleh seluruh umat manusia di tempat-tempat pemujaannya.

Sejak Ka'bah dibangun Nabi Ibrahim dan Islamil, Baitullah tersebut akhirnya selalu ramai dikunjungi umat Muslim sedunia hingga saat ini. Tanahnya pun yang berada di area tersebut menjadi tanah haram (Masjidilharam). Sebagaimana hadis Abu Hurairah,

"...Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Mekah kota suci, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah kota yang suci di antara kedua batasnya..."(HR. Abu Hurairah dalam Tafsir Ibnu Katsir, Surat Al-Baqarah ayat 126).

Serta Hadis dari Abdullah Ibnu Abbas ra.,

"Sesungguhnya negeri ini (Mekah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari kiamat..." (Al-Hadis dari Tafsir Ibnu Katsir, Surat Al-Baqarah ayat 126)

Wallahu A'lam