Apakah Alkohol Najis?

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2021/02/apakah-alkohol-najis.html
Sebenarnya sudah berulang kali kami menyinggung ini di beberapa postingan sebelumnya. Tetapi karena selalu ada pertanyaan yang sampai sekarang masih diulang-ulang apakah hand sanitizer najis, apakah parfum najis, dan beberapa pertanyaan yang serupa, maka sebaiknya kami tuliskan secara khusus yang membahas soal ini, khususnya sesuai judul yang memiliki kejelasan dan ketegasan. “Bagaimana hukum alkohol yang merupakan salah satu bahan komposisi untuk parfum, obat luka, hand sanitizer, dan sejenisnya?”

Sebelum membahas alkohol, perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai poin-poin penting dari ketentuan-ketentuan najis:

1. Najis adalah ta’abbudi

Najis bukanlah suatu barang yang ditentukan langsung oleh syariat tanpa adanya illat (alasan) yang diketahui. Dengan kata lain, perkara najis merupakan ta’abbudi atau sesuatu yang dibuat sebagai uji ketaatan alias ibadah. Barangsiapa yang patuh, maka ia dapat pahala, sebaliknya, siapa yang tidak patuh, maka ia akan berdosa. Inilah poin pertama dan yang paling utama soal najis.

Darah yang keluar dari tubuh, kotoran makhluk hidup entah dari manusia atau hewan, baik dalam bentuk feses atau air seni, nanah, bangkai atau hewan mati yang tanpa disembelih sesuai dengan ketentuan syariat (kecuali belalang dan ikan), wadi, wadzi, muntah, babi, anjing, susu binatang dari binatang yang haram dimakan, organ tubuh hewan yang terpotong saat hidup, khamar, kesemuanya tadi adalah barang-barang yang diberi status najis oleh syariat.

2. Najis tidak bisa ditambah dan dikurangi

Karena sifatnya ta’abbudi, barang najis sudah ditentukan oleh syariat, dan tidak bisa ditambah apalagi dikurangi. Dengan kata lain, tidak berlaku sebuah kias untuk menentukan barang najis. Meskipun terkadang di sebagian kitab fiqih kita menemukan istilah kias dalam bab najis, misalnya ungkapan bahwa setiap cairan memabukkan dikiaskan pada minuman anggur (wine), namun ungkapan semacam ini sebenarnya bukan kias, tetapi memang hal yang masuk dalam kategorinya.

Dari dua poin di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa alkohol sama sekali tidak pernah disebutkan sebagai barang najis oleh syariat, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis). Maka dari itu, ia tidak bisa serta merta dianggap sebagai najis atau dikiaskan dengan barang najis.

Barangsiapa yang mengklaim bahwa dirinya memiliki atau mempunyai dalil dari Al-Qur’an dan hadis bahwa “alkohol itu najis”, maka silahkan keluarkan, tetapi sekali lagi, hal itu tidak akan mungkin. Sebab, istilah alkohol baru ada belakangan ini.

Siapa yang mengklaim mempunyai dalil (al-Qur'an dan hadis) bahwa alkohol najis, maka silakan keluarkan tetapi tidak mungkin bisa sebab istilah alkohol baru ada belakangan. 

Masalah utama dari anggapan banyak orang bahwa alkohol itu najis berasal dari kiasan alkohol pada khamar (sesuatu yang memabukkan). Ini jelas tidak tepat. Alkohol adalah suatu hal, dan khamar adalah hal lain yang sangat berbeda.

Memang benar bahwa kamar memiliki kandungan alkohol, dan biasanya ia disebut sebagai minuman beralkohol, tetapi, yang najis adalah khamar-nya, bukan alkoholnya.

Maka dari itu, agar hal ini tidak melahirkan kerancuan, maka sebut saja “khamar” dengan istilah “minuman keras”, atau “minuman memabukkan”, jangan memakai istilah alkohol.

Sebagai sebuah unsur kimia, alkohol sama saja seperti unsur kimia pada umumnya yang dihukumi suci. Ia ada dalam berbagai hal yang dikonsumsi dan digunakan manusia selama berabad-abad. Dalam buah Anggur, Apel, Nangka, Durian, bahkan Pepaya, mereka semua juga mengandung alkohol. Demikian juga dalam tape yang biasa kita konsumsi, ia juga banyak sekali mengandung alkohol.

Apabila alkohol dihukumi najis, maka sudah pasti najislah semua makanan tersebut. Tetapi sekali lagi, tidak ada yang mampu menyimpulkan demikian.

Masalahnya juga bukan pada kadar sedikit banyaknya kandungan alkohol pada makanan-makanan ini, tetapi pada istilahnya yang memang bukanlah khamr. Berbeda jika berbagai bahan beralkohol tersebut kemudian diproses dan difermentasikan menjadi khamar, maka berulah ia dihukumi najis. Dan sekali lagi, status najisnya karena ia masuk dalam kategori khamar, bukan karena ia mengandung alkohol.

Andai buah apel diberi setetes air seni (kencing), maka najislah buah tersebut. Sama halnya jika buah apel itu diberi setetes khamar, maka najis pula ia, tetapi najis tersebut bukan karena kandungan alkoholnya yang sejatinya sudah ada dalam buah tersebut, melainkan karena khamar yang tercampur padanya.

Dengan demikian, segala produk yang mengandung alkohol tetap dihukumi suci. Sebab, ia tidak disebut sebagai khamar. Parfum, cologne, hand sanitizer, kosmetik, dan sejenisnya adalah barang-barang suci selama ia dicampur dengan alkohol murni. Tetapi apabila ia dicampur dengan khamar, maka ia akan dihukumi najis.

Demikian juga dengan alkohol murni yang biasanya digunakan sebagai antiseptik atau disinfektan yang akhir-akhir ini menjadi satu bagian penting dalam menemani keseharian kita untuk mencegah penularan Covid atau virus-virus lainnya.

Segala bentuk produk alkohol di apotek misalnya dengan berbagai persentase itu, semuanya adalah dihukumi suci, tetapi tidak bisa menyucikan (Tahir Ghairu Muthahir). Jadi tidak bisa digunakan untuk wudhu atau menghilangkan hadas kecil maupun besar.

Lalu, bagaimana kalau alkohol murni tersebut diminum? Jelas haram, karena akan membahayakan tubuh kita (keracunan), sama halnya seperti meminum bensin atau minyak gas, namun tidak najis. Bagaimana kalau alkohol tersebut dicampur dengan bahan lain sehingga menjadi minuman memabukkan? Nah, ini baru najis, sebab statusnya sudah menjadi khamar.

Apabila Anda masih kesulitan dalam menerima penjelasan ini karena terlanjur menyamakan antara alkohol dan khamar, maka Anda ingat saja cairan yang ada di kulit yang terluka akibat gatal, terbakar atau melepuh. Cairan tersebut bila masih bening dan tidak berbau, maka hukumnya suci. Namun apabila warna dan baunya sudah berubah, maka hukumnya jadi najis.

Padahal hakikatnya sama saja antara keduanya, hanya saja yang berbau dan berubah warna adalah cairan bening yang sudah berubah nama menjadi nanah. Sewaktu belum menjadi nanah, ia dihukumi suci. Tetapi ketika sudah menjadi nanah, ia dihukumi najis. Demikian juga alkohol, sebelum menjadi khamar, ia dihukumi suci, tetapi saat menjadi khamar, ia jadi najis. Wallahu A’lam

Oleh: KH. Abdul Wahab Ahmad

(LBM PWNU Jatim)