Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menggerakkan Tangan Ketika Salam, Bagaimana Hukumnya?

https://www.abusyuja.com/2021/02/menggerakkan-tangan-ketika-salam-bagaimana-hukumnya.html
Salam merupakan salah satu rukun dalam salat. Perlu dipahami bahwa salam yang diwajibkan adalah salam pertama, sedangkan salah kedua hukumnya hanyalah sunah. Hal ini penting kami sampaikan karena berkaitan dengan ibadah mahdhah, atau ibadah yang sudah memiliki ketentuan khusus dalam nash Al-Qur’an dan As-Sunah.

Jadi sangatlah penting memperhatikan syarat dan rukunnya, serta mengetahui mana gerakan wajib, mana gerakan sunah, dan mana gerakan yang diada-adakan atau yang tidak diperbolehkan di dalamnya.

Mungkin sebagian dari Anda pernah melihat, seorang kamu muslimin ketika salam, mereka tidak hanya menggerakkan kepada ke arah kanan dan kiri saja, tetapi mereka juga menggerakkan telapak tangan mereka. Saat mereka menoleh ke arah kanan (salam pertama), telapak tangan kanan juga ikut di buka menghadap ke atas. Dan ketika menoleh ke kiri (salam kedua), telapak tangan kiri juga ikut dibuka sembari dihadapkan ke atas.

Pertanyaannya, apakah cara ini disyariatkan dalam Islam?

Jawabannya adalah “tidak disyariatkan”. Bahkan dilarang dalam Islam. Maka, ketika ada seseorang yang memberikan penjelasan bahwa "menggerakkan tangan ketika salam adalah sebuah kesunahan", tentu patut dipertanyakan kredibilitas sumber hukumnya.

Adapun dalil yang melawan gerakan ini adalah hadis dari Jabir bin Sumairah ra., beliau berkata,

Saya salat bersama Rasulullah. Ketika salam, kami menggerakkan tangan-tangan kami (sembari memberi isyarat), ‘Assalamu’alaikum, assalamu’alaikum’. Lantas Rasulullah Saw. melihat kami dan bertanya, ‘Apa yang kalian lakukan? Memberi isyarat dengan tangan kelian seolah-olah ia seperti ekor kuda yang bergerak-gerak? Apabila salah seorang dari kalian salam, maka hendaklah dia menoleh kepada temannya dan jangan memberikan isyarat dengan tangannya.’” (HR. Muslim)

Dari hadis di atas, kita bisa menyimpulkan dua hukum. Pertama, sunah hukumnya menolehkan kepala ketika salam. Kedua, haram hukumnya memberi isyarat tangan ketika salam.

Kesunahan menolehkan kepala juga diperkuat dengan hadis riwayat Amir bin Sa’ad,

Saya melihat Rasulullah Saw. salam (di akhir shalat) dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, sehingga saya melihat putih pipi beliau. (HR. Muslim)

Tetapi dalam Mukhtashar Shahih Muslim, hukum isyarat tangan tidak sampai diharamkan, tetapi hanya dimakruhkan. Dalam riwayat yang sama melalui Jabir bin Sumairah, Rasulullah hanya mencukupkan salam dengan isyarat kepala saja, tidak perlu sampai menambahi dengan isyarat tangan.

Mengapa kalian memberikan isyarat dengan kedua tanganmu seperti ekor kuda yang terkena terik mentari? Sebenarnya cukup bagi seseorang meletakkan tangan di pahanya lalu mengucapkan salam kepada saudaranya ke arah kanan dan kiri(HR. Muslim 2/29-30)

Adapun fungsi dari isyarat itu sendiri adalah untuk memberikan tanda bahwa salatnya telah selesai. Yang artinya, makmum masbuk tidak diperkenankan menjadikannya sebagai imam.

Misal saja, ketika ada seorang imam yang tidak memberikan isyarat (menolehkan kepala) ketika salam, tentu makmum yang baru datang (makmum masbuk) akan kebingungan, apakah imam tersebut masih dalam keadaan salat (sedang membaca tahiat akhir) atau mungkin sudah keluar dalam salat (sudah salam). Maka dari itu diperlukan isyarat untuk memisahkan antara tahiat akhir dan salam (keluar atau selesai dari salat)

Berikut ketentuan-ketentuan salam dalam salat yang harus Anda ketahui:

Pertama, salam termasuk rukun salat. Orang yang meninggalkan salam, baik disengaja maupun lupa, maka salatnya batal. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Kunci salat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratulihram, dan yang menghalalkannya adalah salam.” (HR. Ahmad)

Kedua, salam yang statusnya “rukun salat” hanyalah salam yang pertama. Sedangkan yang kedua hanyalah sunah. Rasulullah pun pernah melakukan salam hanya satu kali. Dari Anas bin Malik ra., beliau bersabda,

Bahwa Nabi pernah melakukan salam sekali.” (HR. Baihaqi)

Ketiga, inti dari salam adalah bacaan “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”. Sedangkan menoleh ketika salam adalah anjuran dalam Islam, khususnya dalam mazhab Syafii. Sehingga salat tetap sah, sekalipun tidak menoleh ketika salam.

Imam Nawawi pernah berkata dalam al-Majmu’ Syarah Muhazab,

Jika ada orang yang tidak mengucapkan salam dua kali ke kanan atau ke kiri, atau menghadap ke arah depan (tidak menoleh), maka salatnya sah, sekalipun dia meninggalkan sunah.(al-Majmu’ Syarah Muhazab, Juz 3: 478)

Keempat, dianjurkan untuk menoleh secara maksimal ketika salam dua kali, sehingga pipi orang yang salat kelihatan dari belakang. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra., beliau menceritakan,

Saya melihat Rasulullah Saw. melakukan salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hingga aku melihat pipi beliau.” (HR. Muslim)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum gerakan tangan ketika salam dan beberapa ketentuan dalam salam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam